Referensimaluku.id.Ambon –– Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah kantor Dinas Kesehatan Kota Ambon, Provinsi Maluku.
Penggeledahan dilakukan pada Kamis (19/5/2022) sekitar 6 jam sejak pukul 11.15 WIT hingga pukul 17.15 WIT. Tim Penyidik KPK keluar sambil menenteng empat kopor berukuran besar yang diduga berisi berkas-berkas penting. Penggeledahan tim Penyidik KPK tadi merupakan kelanjutan dari penggeledahan sebelumnya di Kantor Dinas PUPR Kota Ambon, Rumah Dinas Wali Kota Ambon dan rumah pribadi Richard Louhenapessy.
Pantauan Referensimaluku.id di lokasi, Tim Penyidik KPK mendatangi Kantor Dinas Kesehatan sejak pukul 11.15 dan keluar pada pukul 17.12 WIT dengan menumpangi tiga unit mobil Inova.
Penggeledahan dilakukan sekitar enam orang Tim Penyidik KPK dengan dikawal ketat oleh aparat Brimob Polda Maluku bersenjata laras panjang AK 47.
Mereka keluar dari ruangan langsung masuk mobil seraya menenteng empat
kopor yang diduga berisi dokumen penting yang diduga ada kaitannya dengan penyaluran dan pemanfaatan dana virus korona (Covid-19).
Seperti diberitakan sebelumnya pada Rabu (18/5) kemarin, tim Penyidik KPK telah menggeledah kantor Dinas PUPR dan Rumah Dinas Wali Kota Ambon dan rumah pribadi Richard Louhenapessy. Dalam penggeledahan itu sedikitnya sebanyak empat kopor berukuran besar dan satu tas ransel yang berisi berkas diamankan tim Penyidik KPK.
Berkas-berkas yang diamankan KPK tersebut terkait dugaan penerimaan gratifikasi izin prinsip pembangunan ritel Alfamidi yang melibatkan Walikota Ambon Richard Louhenapessy (RL) , dan Andrew Erin Hehanussa (AEH), salah satu Staf Tata Usaha Pimpinan di Pemkot Ambon yang saat ini telah di tahan KPK.
Selain keduanya, KPK juga telah menetapkan Amri (AR) karyawan Alfamidi sebagai Tersangka dalam suap izin prinsip pembangunan usaha retail di Kota Ambon tahun 2020. (RM-04)
Discussion about this post