Referensimaluku.id.Piru-Meski dinilai berhasil dalam melaksanakan dua tahapan Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), yakni Tahap I yang dilangsungkan pada Rabu (20/10/2021) dan Tahap II pada Sabtu (20/11/2021), namun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) SBB tidak luput dari sejumlah desakan evaluasi terhadap pelaksanaan ajang Pilkades tersebut, di antaranya terjadi penurunan jumlah pemilih dalam berpartisipasi saat pemilihan dan adanya keberatan terhadap hasil Pilkades tersebut di sejumlah Desa karena penilaian adanya kecurangan saat pemilihan.
Salah satu keberatan dan protes terhadap hasil Pilkades serentak di Kabupaten SBB tersebut adalah dalam Pilkades di Desa Lumahpelu, Kecamatan Taniwel Timur , Kabupaten SBB, di mana keberatan salah satu kontestan Pilkades Lumapelu, Sefnath Kalaimena akhirnya berujung pada gugatan di Persidangan yang dilangsungkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon.
Hingga saat ini persidangan Gugatan Terhadap Dugaan Kecurangan Pilkades Lumahpelu itu telah memasuki tahapan Pemeriksaan Saksi-saksi di mana pada Rabu (18/5/2022) depan akan dilakukan pemeriksaan terhadap saksi Penggugat ini casu pelapor atau calon kepala desa (Calkades) nomor urut 3, Sefnath Kaimena dan Saksi dari Pemkab SBB.
BACA JUGA ; Meski Ditahan KPK Warga Ambon Tetap Simpati Pada Walikota Ambon
Sebelumnya diberitakan terjadi kegaduhan saat Pilkades Lumahpelu yang berlangsung di Tahap II ajang Pilkades SBB secara serentak itu pada Sabtu (20/11/2022) di mana dari ajang Pemilihan tersebut Sefnath Kalaimena yang tampil dengan dengan nomor urut 3 berhasil mengungguli dua kandidat lainnya, masing – masing Julius Silaya dan Jefry Lumamuly.
Namun saat dilakukan perhitungan suara ulang di Pemkab SBB, justru Julius Silaya yang memenangkan ajang demokrasi tingkat Desa tersebut dan akhirnya dilantik sebagai Kepala Desa definitif Lumahpelu.
Keputusan Pemkab SBB yang dinilai kontraversial inilahlah yang menggiring kubu Kalaimena membawa masalah ini ke meja hijau.(RM-06)
Discussion about this post