Referensimalukuid.Ambon-Kepala Kepolisian Daerah Maluku, Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Lotharia Latif, memerintahkan anak buahnya mengusut tuntas kasus dugaan pembakaran rumah warga di Kariu, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah oleh Orang Tak Dikenal (OTK) pada Minggu (10/4/2022) malam sekira pukul 19.30 WIT.
Orang nomor satu Polda Maluku ini menegaskan, pembakaran rumah warga Kariu yang tak berpenghuni itu merupakan murni kasus kriminal. Ia meminta semua pihak agar tidak mengaitkan masalah itu persoalan antarnegeri.
“Kita duga ada kelompok kriminal yang kembali berusaha untuk melakukan aksi kejahatan di sana,” kata Kapolda di Ambon, Senin (11/4/2022).
Kapolda Latif meminta warga tidak terprovokasi situasi dan kondisi yang terjadi tersebut. Bahkan dirinya meminta bantuan masyarakat agar dapat memberikan informasi terkait pelaku kejahatan itu.
“Kita minta semua pihak membantu Polri untuk bisa berikan informasi. Jangan malah saling tuduh dan terbawa asumsi-asumsi yang membuat semakin sulitnya proses penanganan di sana. Justru harusnya kedua pihak saling bersatu dan memberikan informasi dan membantu aparat TNI dan Polri agar pelaku dapat ditangkap dan diproses hukum,” tegasnya.
Kebakaran rumah sendiri diketahui saat aparat pengamanan melakukan patroli. Mereka melihat titik api pada sebuah rumah yang berada di bagian atas, atau tepatnya paling belakang kampung Kariu.
Saat menuju rumah itu, aparat melihat orang berlari masuk ke dalam hutan. Sempat dikejar namun orang tak dikenal yang diduga sebagai pelaku pembakaran itu berhasil lolos, lari masuk dalam gelapnya hutan kawasan itu.
Rumah yang terbakar sempat dijinakan menggunakan peralatan seadanya. Namun terbuat dari bahan mudah terbakar (setengah permanen), rumah itu sulit dijinakan hingga merembet membakar satu rumah di sebelahnya.
Untuk mengantisipasi hal-hal tersebut agar tidak terulang lagi, jenderal bintang dua Polisi ini telah memerintahkan agar sementara waktu memberlakukan jam malam di desa Kariu.
“Sementara kita akan memberlakukan jam malam mulai pukul 20.00 WIT sampai dengan 06.00 WIT. Jadi untuk aktivitas orang luar tidak boleh masuk di desa Kariu kecuali dengan alasan tertentu, seperti ibadah dan lainnya, dan harus melaporkan/sepengetahuan petugas di sana,” tegas Kapolda. (RM-05)
Discussion about this post