Referensimaluku.id.Ambon — Walikota Tual Adam Rahayaan dilaporkan Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Polda) Maluku pada 1 April 2022 atas dugaan penipuan dan penggelapan. Laporan itu dilayangkan Fidmatan ke Direskrimum Polda Maluku dan disampaikan kepada Referensimalukuid, Sabtu (9/4).
Fidmatan membeberkan penganggaran 25 persen dana sharing atas dana proyek Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri Tayando dan Tam, Kecamatan Tayando, Kota Tual Tahun Anggaran 2009 -2015 sebesar Rp 310.000.000, mengakibatkan dirinya dirugikan secara moril dan materil.
“Pada 5 Februari 2021 saya menyampaikan surat kepada Adam Rahayan perihal Informasi Penganggaran Dana Sharing 25 persen dari total bantuan yang diterima Pemerintah Kota Tual sebesar Rp 1.240.000.000 dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku untuk membangun SMA di Kecamatan Tayando Tam Kota Tual tahun anggaran 2008,” bebernya.
Fidmatan mengungkapkan pada 26 Februari 2021 dirinya menyampaikan somasi terkait informasi penganggaran dana sharing 25 persen, namun sampai pengaduan dirinya dilayangkan ke Polda Maluku somasi dirinya tidak mendapat tanggapan. “Kemudian pada 3 Februari 2021 saya menyampaikan tanggapan dengan surat nomor 180/ 93 tanggal 3 Februari 2021 kepada Ombudsman RI Perwakilan Maluku dengan nomor surat 180/ 120. a tanggal 15 Februari 2021 perihal segera menghentikan pembangunan sarana prasarana USB SMA Negeri Tayando Tam Kota Tual”.
Selanjutnya, lanjut Fidmatan, pada 3-6 Maret 2017 dia bersama Akib Hanubun menyurati Presiden Joko Widodo dan Ketua Mahkamah Agung berupa pengaduan tentang pembangunan USB SMA Tayando Kota Tual telah selesai dibangun 100 persen tahun 2015 tanpa diberikan dana sharing 25 persen, namun tahun 2016 Fidmatan dipidanakan. “Setelah itu pada 11 Februari 2021 saya mengajukan sengketa informasi publik dengan badan publik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku terhadap keberatan alat bukti satu rangkap Surat Perjanjian Penggunaan dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) atau Memorandum of Understanding (MoU) dalam pelaksanaan pembangunan USB SMA Negeri Tayando Kota Tual yang tercantum dalam putusan terlapor Adam Rahayan”.
“Secara jelas terungkap niat jahat Adam Rahayan yang tidak memberi Informasi keberadaan dana sharing 25 persen sebesar 310.000.000, namun menyampaikan tanggapan atas putusan pidana yang kesemuanya merupakan perbuatan melawan hukum akibat perbuatan Adam Rahayaan dan M.M.Tamher (almarhum) yang berunjung pada tindakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap saya (Aziz Fidmatan) sebagai PNS pada tahun 2019 oleh Adam Rahayaan”.
“Hal ini menunjukan Adam Rahayaan dengan sengaja memiliki etikad tidak baik sejak awal proses pembangunan USB SMA Negeri Tayando yang mana akibat perbuatan melawan hukum dan ingkar janji melakukan Penipuan, mengelapkan dana dan kejahatan jabatan yang berakibat merugikan saya (Aziz Fidmatan) secara materil dan immaterial”, tutur Fidmatan. Sayangnya sampai berita ini dipublikasikan media ini belum dapat mengonfirmasi Adam Rahayaan. (RM-04)
Discussion about this post