Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home MALUKU TUAL

Walikota Tual Diadukan ke Polda Maluku Atas Dugaan Penipuan dan Kejahatan Jabatan

April 9, 2022
in TUAL
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensimaluku.id.Ambon — Walikota Tual Adam Rahayaan dilaporkan Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Polda) Maluku pada 1 April 2022 atas dugaan penipuan dan penggelapan. Laporan itu dilayangkan Fidmatan ke Direskrimum Polda Maluku dan disampaikan kepada Referensimalukuid, Sabtu (9/4). 

Fidmatan membeberkan penganggaran 25 persen dana sharing atas dana proyek Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri Tayando dan Tam, Kecamatan Tayando, Kota Tual Tahun Anggaran 2009 -2015 sebesar Rp 310.000.000, mengakibatkan dirinya dirugikan secara moril dan materil.

Baca Juga

Pertemuan Damai Ohoi Tutrean dan Ohoi Holath di Polres Maluku Tenggara, Sepakat Serahkan Kasus ke Polisi

Aktivis Kecam DPRD Tual, Janji RDP Kasus Arianto Tawakal Tak Kunjung Direalisasi

Propam Polres Tual Amankan Oknum Anggota, Kapolres Tegaskan Tidak Ada Toleransi Pelanggaran

“Pada 5 Februari 2021 saya menyampaikan surat kepada Adam Rahayan perihal Informasi Penganggaran Dana Sharing 25 persen dari total bantuan yang diterima Pemerintah Kota Tual sebesar Rp 1.240.000.000 dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku untuk membangun SMA di Kecamatan Tayando Tam Kota Tual tahun anggaran 2008,” bebernya.

Fidmatan mengungkapkan pada 26 Februari 2021 dirinya menyampaikan somasi terkait informasi penganggaran dana sharing 25 persen, namun sampai pengaduan dirinya dilayangkan ke Polda Maluku somasi dirinya tidak mendapat tanggapan. “Kemudian pada 3 Februari 2021 saya menyampaikan tanggapan dengan surat nomor 180/ 93 tanggal 3 Februari 2021 kepada Ombudsman RI Perwakilan Maluku dengan nomor surat 180/ 120. a tanggal 15 Februari 2021 perihal segera menghentikan pembangunan sarana prasarana USB SMA Negeri Tayando Tam Kota Tual”.

Selanjutnya, lanjut Fidmatan, pada 3-6 Maret 2017 dia bersama Akib Hanubun menyurati Presiden Joko Widodo dan Ketua Mahkamah Agung berupa pengaduan tentang pembangunan USB SMA Tayando Kota Tual telah selesai dibangun 100 persen tahun 2015 tanpa diberikan dana sharing 25 persen, namun tahun 2016 Fidmatan dipidanakan. “Setelah itu pada 11 Februari 2021 saya mengajukan sengketa informasi publik dengan badan publik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku terhadap keberatan alat bukti satu rangkap Surat Perjanjian Penggunaan dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) atau Memorandum of Understanding (MoU) dalam pelaksanaan pembangunan USB SMA Negeri Tayando Kota Tual yang tercantum dalam putusan terlapor Adam Rahayan”.

“Secara jelas terungkap niat jahat Adam Rahayan yang tidak memberi Informasi keberadaan dana sharing 25 persen sebesar 310.000.000, namun menyampaikan tanggapan atas putusan pidana yang kesemuanya merupakan perbuatan melawan hukum akibat perbuatan Adam Rahayaan dan M.M.Tamher (almarhum) yang berunjung pada tindakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap saya (Aziz Fidmatan) sebagai PNS pada tahun 2019 oleh Adam Rahayaan”.

“Hal ini menunjukan Adam Rahayaan dengan sengaja memiliki etikad tidak baik sejak awal proses pembangunan USB SMA Negeri Tayando yang mana akibat perbuatan melawan hukum dan ingkar janji melakukan Penipuan, mengelapkan dana dan kejahatan jabatan yang berakibat merugikan saya (Aziz Fidmatan) secara materil dan immaterial”, tutur Fidmatan. Sayangnya sampai berita ini dipublikasikan media ini belum dapat mengonfirmasi Adam Rahayaan. (RM-04)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Pertemuan Damai Ohoi Tutrean dan Ohoi Holath di Polres Maluku Tenggara, Sepakat Serahkan Kasus ke Polisi

Pertemuan Damai Ohoi Tutrean dan Ohoi Holath di Polres Maluku Tenggara, Sepakat Serahkan Kasus ke Polisi

by admin
April 25, 2026
0

Referensimaluku.id, -Langgur – Upaya menjaga stabilitas keamanan pasca...

Aktivis Kecam DPRD Tual, Janji RDP Kasus Arianto Tawakal Tak Kunjung Direalisasi

Aktivis Kecam DPRD Tual, Janji RDP Kasus Arianto Tawakal Tak Kunjung Direalisasi

by admin
April 23, 2026
0

Referensimaluku.id, -Tual – Aktivis yang tergabung dalam Aliansi...

Propam Polres Tual Amankan Oknum Anggota, Kapolres Tegaskan Tidak Ada Toleransi Pelanggaran

Propam Polres Tual Amankan Oknum Anggota, Kapolres Tegaskan Tidak Ada Toleransi Pelanggaran

by admin
April 19, 2026
0

Referensimaluku.id, -Tual,  — Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam)...

Polres Tual Gelar Sertijab Tiga Pejabat, Kapolres Tekankan Profesionalisme

Polres Tual Gelar Sertijab Tiga Pejabat, Kapolres Tekankan Profesionalisme

by admin
April 16, 2026
0

Referensimaluku. Id, -Tual – Kepolisian Resor (Polres) Tual...

DPRD Bersama Rakyat, Tegaskan Komitmen Perjuangkan Keadilan bagi Keluarga Korban

DPRD Bersama Rakyat, Tegaskan Komitmen Perjuangkan Keadilan bagi Keluarga Korban

by admin
April 16, 2026
0

Referensimaluku.id, -Tual – Ketua Komisi I DPRD Kota...

Aksi Tolak Pemindahan Sidang Kasus Eks Brimob Maut, Massa Geruduk Polres Tual

Aksi Tolak Pemindahan Sidang Kasus Eks Brimob Maut, Massa Geruduk Polres Tual

by admin
April 16, 2026
0

Referensimaluku. Id, -Tual – Pemindahan lokasi persidangan terhadap...

Next Post
Korupsi Pabrik Es DKP MBD: Kay Divonis 4 Tahun Penjara, Theodorus 1 Tahun dan Gommies 1 Tahun 10 Bulan Penjara.

Korupsi Dana Setkab SBB Rp. 8 Miliar Lebih, Mantan Sekkab SBB dan Empat Rekannya Dituntut Penjara Bervariasi

Sidang Pencemaran Nama Baik , Korban Mengaku Terhina Tiga Kali Saat Pertemuan Dewan Guru SD Negeri 2 Kamarian

Sidang Pencemaran Nama Baik , Korban Mengaku Terhina Tiga Kali Saat Pertemuan Dewan Guru SD Negeri 2 Kamarian

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id