Referensimaluku.id.Ambon-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku Ahmad Attamimi menuntut mantan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Seram Bagian Barat (SBB) Mansyur Tuharea (MT) dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bula penjara dalam Perkara Dugaan Korupsi atau Penyimpangan Dana Sekretariat Kabupaten (Setkab) SBB Tahun 2016 yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp 8,5 Miliar lebih. Tuntutan JPU Attamimi dibacakan dalam sidang perkara tersebut yang berlangsung di pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (8/4).
Ada lima Terdakwa yang dituntut bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terhadap anggaran (Setkab) SBB tahun anggaran 2016.
Selain pidana badan, Terdakwa MT juga dibebankan membayar denda sebesar Rp.100 juta subsider tiga bulan kurungan dengan perintah Terdakwa MT tetap berada di dalam tahanan.
Selain terdakwa MT, JPU juga menuntut empat rekan MT lainnya dengan pidana bervariasi.
Sesuai amar tuntutan JPU, Terdakwa Adam Pattisahusiwa (AP) selaku Bendahara Pengeluaran dituntut penjara selama 6 tahun dan denda Rp. 100 juta subsider tiga bulan kurungan. AP juga dituntut untuk dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp. Rp.353.310.780 subsider tiga tahun penjara.
Terdakwa Rafael Tamu (RT) yang juga selaku Bendahara Pengeluaran dituntut JPU hukuman penjara selama 7 tahun dan denda Rp. 100 juta subsider tiga bulan kurungan. Serta RT dituntut untuk dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp.7.641.636.851 atau setara Rp.7,6 Miliar lebih dengan ketentuan kalau RT tidak mampu membayar maka dihukum pidana selama 3 tahun dan enam bulan penjara.
Terdakwa Abraham Niak (AN) selaku Kepala Bidang Kuasa Bendahara Umum pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dituntut selama 2 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp.100 juta subsider tiga bulan kurungan. Terdakwa Ujir Halid (UH) selaku Pelaksana Tugas (Plt) Bupati SBB dituntut selama 3 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp.100 juta subsider tiga bulan kurungan. Terdakwa UH dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp.520 Juta subsider 1,8 tahun penjara.
“Kelima terdakwa ini dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 3 juncto Pasal 18 UURI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI Nomor : 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP sebagaimana yang tercantum dalam dakwaan subsidair,” ungkap JPU Achmad Attamimi dalam amar tuntutan yang dibacakan di persidangan yang di pimpin ketua majelis hakim Jenny Tulak dan rekan. Terdakwa MT didampingi kuasa hukumnya Dr.Fahri Bachmid.
Yang meringankan, lanjut JPU, kelima terdakwa ini berlaku sopan di persidangan serta berterus terang dalam persidangan, sedangkan yang memberatkan, kelima terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
Sebelumnya, JPU Attamimi menyebutkan, kelima terdakwa berkerja sama mencairkan anggaran belanja langsung pada Setda SBB tanpa disertai bukti pertanggungjawaban sah dan verifikasi penggunaan uang yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Uang dari anggaran belanja langsung juga diberikan kepada Terdakwa UH tanpa pertanggungjawaban sah.
JPU merincikan pada 2016, Terdakwa RT mencairkan dana belanja langsung sebesar Rp. 9.029.817.719 atau Rp. 9 Miliar lebih, namun Rp. 2.034.250.366 atau Rp 2 Miliar lebih tidak diotorisasikan Terdakwa MT.
Di tahun yang sama, Terdakwa AP juga mencairkan dana Rp 1.394.534.380 dan Rp 873.510.780 diotorisasikan namun tak memiliki laporan pertanggungjawaban lengkap.
Sama halnya dengan surat pencairan dana (SPD) oleh terdakwa AN juga tak dilengkapi bukti pertanggungjawaban lengkap.
Terdakwa MT selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tidak pernah memeriksa kas yang dikelola bendahara penerimaan dan pengeluaran satu kali dalam tiga bulan.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Maluku, Negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 8.515.147.631 akibat perbuatan kelima terdakwa.(RM-07).
Discussion about this post