Referensimalukuid.Piru- Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Melkisedek Tuhehay, S.Sos mengecam pelaksanaan seleksi Sekretaris Kabupaten (Sekkab) SBB yang dilakukan Bupati Timotius Akerina SE M.Si pada Senin (28/3/2022) lalu.
“Menurut Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 273/487 SJ ayat 2 sebagai pelaksana Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2015 dengan tegas menyatakan ” Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri,” urai Tuhehay kepada Referensimalukuid via WhatsApp, Sabtu (9/4/2022).
Tuhehay mengungkapkan, dalam rantang waktu enam bulan sebelum kekuasaannya berakhir Bupati Akerina tidak boleh lagi melakukan pergantian posisi strategis pemerintahan, seperi seleksi Sekkab, pergantian Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat dan Kepala Sekolah karena harus ada izin Menteri
Menurut Tuhehay, jika Bupati tidak melakukan konsultasi dengan Mendagri terkait pelaksanaan seleksi Sekkab SBB pada Senin, (28/3/2022) lalu itu, maka akan berpotensi terjadi penggunaan anggaran yang mubazir. “Jangan terjadi sampai buang – buang anggaran, karena tidak direstui oleh Mendagri,” paparnya.
Karena itu Anggota Komisi II DPRD SBB ini menyarankan supaya APBD SBB itu sebaiknya digunakan untuk persoalan- persoalan yang menyangkut kepantingan dan kesejahteraan masyarakat SBB,terutama bagi pemulihan ekonomi di masa pandemi Virus Korona (Covid – 19) ini .
Anggota DPRD dari Fraksi PDIP ini menandaskan, pihaknya tidak melakukan diskriminasi terhadap pengawasan kebijakan Bupati Akerina di mana saat Bupati Akerina melakukan pembenahan birokrasi dengan mengangkat Sekkab definitif adalah hal yang wajar, tetapi hendaknya hal itu tidak berbenturan dengan aturan. Apalagi masa jabatan Bupati Akerina hanya tersisa satu bulan lebih saja.
“Itulah yang menjadi persoalan fundamental yang harus jadi perhatian kita semua,” ingatnya.
Informasi yang dihimpun media online ini sedikitnya ada lima nama Calon Sekkab SBB yang diseleksi masing-masing Drs. Leonard Kakisina, Drs. Gaspar. A. R Pesireron, M.Pd, Drs. Paulus C. Pical, M.Si, Leverne Alvin Tuasuun, SP. M.Si, dan Johanes M. Soukotta, S.Sos.
Discussion about this post