Referensimalukuid.Ambon-Sidang lanjutan kasus Pencemaran Nama Baik terhadap Kepala Sekolah Dasar (SD) Negeri 2 Kamarian, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Bernadus Sapia kembali digelar. Persidangan ketiga ini berlangsung di Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu, Jalan Pendidikan,Dusun Tanopol, Kota Piru, Kabupaten SBB, Maluku, Rabu (6/4/2022) mengagendakan keterangan saksi korban Bernadus Sapia.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Julianti Wattimury SH didampingi dua hakim angota itu, saksi korban dihadirkan memberikan keterangan terhadap dua terdakwa masing – masing Kepala Desa (Kades) Kamarian Yance Tuhehay dan salah satu Guru SD Negeri 2 Kamarian Julius Puttirulan.
Saksi korban mengaku mendengar penyampaian informasi pencemaran terhadap dirinya dari isterinya sendiri, Maria Kainama yang juga Guru SD Negeri 2 Kamarian. Saksi korban mengungkapkan kedua Terdakwa melakukan pencemaran nama baik dan menyerang kehormatan dirinya selaku Kepsek SD Negeri 2 Kamarian dalam pertemuan Dewan Guru adalah sebanyak tiga kali, yakni pada Selasa (8/6/2021), Jumat (11/6 /2021) dan Selasa (15/6/2021).
Kemudian pada Rabu (16/6/2021) saksi korban melakukan pelaporan dengan bukti Berita Acara Penerimaan Barang Bantuan Penerimaan Barang Bantuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal (Dirjen) Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Republik Indonesia (RI) Tahun Anggaran 2019.
Saksi korbanmengaku sebelum dirinya melakukan pelaporan terhadap kedua Terdakwa, sebelumnya Kepala SD Negeri 2 Kamarian yang baru Marce Tauran bersama beberapa guru masing – masing Wenny Poceratu, Yance Tuhehay dan Mercy Heumasse, pernah mendatangi dirinya untuk mengonfirmasi terkait barang – barang sekolah yang lain, tetapi mereka sama sekali tidak menyingung soal Handphone (HP) Tablet tersebut.
Saksi korban mengungkapkan terkait barang- barang bantuan tersebut, tidak pernah dilakukan audit pemeriksaan pihak terkait terhadap barang bantuan itu. Selain itu,dalam proses pengecekan barang – barang bantuan itu, ada item barang bantuan tersebut yang rusak, yakni proyektor yang langsung diganti saat penyaluran bantuan tahap berikutnya.
Saksi korban menandaskan adapun alasan pelaporan yang dilakukan dirinya terhadap kedua Terdakwa karena dirinya merasa tidak bersalah dan sangat tersiksa serta terhina dengan pencemaran nama baik yang dilakukan kedua Terdakwa.
Bahkan menurut saksi korban, karena pencemaran yang dilakukan kedua terdakwa ikut berpengaruh pada lingkungan tempat tinggal saksi korban di mana saudara- saudara saksi korban datang menyampaikan bahwa kedua terdakwa ada cerita-cerita persoalan tudingan pada dirinya .”Dong ada cerita Ose mengenai begini” kata saksi korban dalam persidangan tersebut.
Terkait tudingan ada bantuan HP Tablet, saksi korban menegaskan, sekolah yang dipimpinnya tidak penah menerima bantuan HP Tablet, dan saksi korban juga tidak pernah memiliki HP Tablet tersebut apalagi membawanya ke sekolah.
Ketika Hakim menanyakan saksi korban terkait upaya perdamaian dari kedua Terdakwa, saksi korban menambahkan hingga saat ini antara saksi korban dan kedua terdakwa belum ada upaya penyelesaian bahkan tidak ada upaya penyelesaian yang dilakukan di luar persidangan.
Ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Garuda Chakti Vira Tama diberikan kesempatan untuk bertanya, Ia menanyakan soal kebenaran pernyataan Terdakwa Kristina Pocerattu kepada isteri korban Maria Kainama bahwa ” di dalam berita acara penerimaan barang ada laptop 28 buah dan HP Tablet 2 buah , itu mau Ibu punya suami kah, Nadus Kepala sekolah kah, Beta bilang berdasarkan surat yang Beta terima , itu Ibu mau panggil pendeta mau bikin pergumulan Beta tidak takut kalau benar pasti seperti yang Beta ucapkan tadi” ungkap JPU Garuda mengutip pernyataan Kristina Poceratu yang langsung dibenarkan saksi korban.(RM-06)
Discussion about this post