Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home MALUKU MALTENG

Rancangan Penetapan Dua Mata Rumah Parentah di Kulur Mencederai Tatanan Adat dan Mengaburkan Sejarah Negeri Adat Tersebut

Februari 23, 2022
in MALTENG
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensimaluku.id.Ambon — Penetapan rancangan dua mata rumah parentah di Negeri Kulur, Kecamatan Pulau Saparua, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku yang dilakukan Badan Saniri Negeri Kulur dinilai prematur dan mengaburkan sejarah kepemimpinan negeri tersebut, sehingga menimbulkan kontroversi. Ungkapan kekesalan disampaikan Anak Soa Sepai yang di dalamnya terdiri dari Marga Tuhulele, Tuhuloula dan Sahupala.

Baca Juga

Lamban Ungkap Identitas, Satnarkoba Malteng Dinilai Tak Transparan Tangani Kasus Narkoba

KM Sabuk Nusantara 106 Tabrak Teras Penginapan di Banda Neira, Diduga Kendala Teknis

Sempat Lumpuhkan Jalur Ambon–Liang, Aksi Pemalangan Angkot di Salahutu Berakhir Damai Usai Mediasi TNI-Polri

Dasar Badan Saniri Negeri Kulur menetapkan mata rumah parenta di Negeri Kulur berasal dari Mata Rumah Tuhulele dan Mata Rumah Tutupoho tanpa melalui proses pembuktian jelas dan tertanggung jawab. Alhasil, Silsilah Raja keturunan Perintah ini dari Matarumah Tuhulele dan Matarumah Tutupoho dianggap lemah dan sarat kepentingan, sehingga dikhawatirkan dapat mencederai tatanan pemerintahan adat di Negeri kulur.

Hal ini disayangkan Soa Sepai, yang di dalamnya terdapat Matarumah Tuhulele, karena mereka merasa penetapan dua mata rumah perintah merupakan kepentingan kedua pimpinan lembaga pemerintahan di negeri Kulur saat ini yang mencoba merasionalisasi keadaan tanpa berpegang teguh pada mekanisme pembuatan Peraturan Negeri (Perneg). Itu pula yang menyebabkan upaya menetapkan Rancangan Perneg tanpa melalui proses tahapan pembuktian Silsilah Raja, sejarah kepemimpinan serta pembuktian lainnya. Padahal, syarat penetapan menjadi Raja negeri harus berdasarkan keturunan perintah/garis lurus Matarumah Perintah sebagaimana amanat Peraturan Daerah (Perda) Maluku Tengah Nomor 01 Tahun 2005 tentang Negeri dan Perda Nomor 03 Tahun 2005 tentang Tata Cara, Pencalonan, pemilihan, pelantikan raja Negeri.

Diketahui semenjak tahun 2012 sampai saat ini, Negeri Kulur belum memiliki pemerintahan definitif. Upaya menentukan matarumah perintah lewat Rapat Tua-tua adat di Negeri Kulur kala itu melahirkan argumen dari peserta rapat kalau dua Matarumah Perintah antara Matarumah Tuhulele dan Matarumah Tutupoho. Namun ketika diminta pembuktian silsilah raja dan sejarah kepemimpinan belum diamini oleh Pemneg dan Saniri kala itu.

Pada tahun 2014 pernah ada agenda pemaparan silsilah Raja antara Tuhulele dan Tutupoho, namun karena pimpinan rapat tidak profesional, makanya rapat tidak dipandu untuk pembuktian silsilah raja dan sejarah kepemimpinan melainkan diarahkan menjadi debat kusir. Akhirnya pertemuan diskorsing karena masuk waktu ibadah sholat Jumat, dan anehnya sampai saat ini agenda pemaparan silsilah raja ini tidak dilanjutkan melainkan buru-buru disahkannya dua matarumah perintah tanpa pembuktian.

Mengingat pada 14 Maret 2016 terjadi hearing dengan Komisi A DPRD Kabupaten Malteng terkait masalah protesnya Soa Sepai atas upaya pemilihan raja Kulur secara demokrasi oleh Camat, pemneg Kulur dan Saniri kala itu, namun hasil keputusannya menolak pemilihan Raja Negeri Kulur secara demokrasi karena bertentangan dengan tatanan pemerintahan adat di Negeri Kulur dan dikuatkan dalam Perda Maluku Tengah terkait.

“Olehnya itu Komisi A DPRD Maluku Tengah merekomendasikan agar Pemneg Kulur bekerja sama dengan salah satu lembaga penelitian Kampus di Maluku untuk membuktikan mataumah perintah yang sebenarnya di Negerj Kulur, karena pada wktu itu Soa Sepai mengganggap, Pemneg Kulur, Saniri dan pihak kecamatan Saparua tidak bisa objektif dalam melakukan pembuktian sejarah kepemimpinan raja di negeri kulur. Sayangnya usulan berupa rekomendasi ini tidak ditindaklanjuti.

Pasalnya salah satu Soa di negeri Kulur, yakni Soa Sepai yang didalamnya ada mata rumah Tuhulele yang memiliki silsilah keturunan perintah di negeri Kulur menyatakan yakni anak soa Sepai menolak dan tidak setuju rancangan penetapan dua mata rumah parenta di negeri Kulur itu,” tutur salah seorang Anak Soa Sepai Jarkani Tuhulele.S.Sos kepada Referensimaluku. Id di Ambon, Rabu (23/2/2022).

Dijelaskan Jarkani, berdasarkan tatanan adat dan sejarah negeri Kulur telah membuktikan jika sejak 1804-1984 terdapat beberapa generasi Raja dari Matarumah Tuhulele bahkan ada beberapa keturunan Raja di atasnya yang menjadi Raja adat “Ama Ulu” atau negeri Kulur dengan gelar lain, di antaranya Latu, Amir, kapitang, dan lain-lain.

“Oleh karena itu berdasarkan hukum adat dan adat istiadat di negeri Kulur, maka masih dianggap relevan jika keturunan Tuhulele yang menjadi raja di negeri Kulur. Dan selama ini di negeri Kulur hanya dikenal satu matarumah parenta,yakni Tuhulele, ” terangnya.

Di sisi lain, salah satu Tua Adat Matarumah Tuhulele, Ibrahim Tuhulele, yang merupakan Anak Raja Negeri Kulur Almarhum Muhammad Yusuf Tuhulele yang memerintah sejak 1955-1984 menyangkan jika pemaksaan penetapan matarumah oleh Saniri tanpa pembuktian sangat mencederai nilai dan tatanan pemerintahan adat dan mengaburkan sejarah negeri Kulur.

Dia menambahkan, dasar hukum yang digunakan Saniri negeri Kulur dan Pemneg Kulur dalam menetapkan rancangan dua mata rumahparenta adalah ilegal atau tidak sah. “Mengapa, karena tidak menghadirkan perwakilan kedua matarumah dalam penetapan tersebut. Hal ini bisa dilakukan upaya hukum dalam menyelesaikan persoalan matarumah Perintah di negri Kulur, sehingga bisa mengakhiri drama proses penetapan matarumah di negeri Kulur.

Ibrahim mengatakan jika mereka mengakomodir matarumah Tutupoho sebagai matarumah parenta di negeri Kulur, maka haruslah menyajikan bukti yang valid berupa silsilah kepemimpinan rajanya secara turun-temurun bukan sekadar argumen “Beta pernah dengar” karena itu hanya sekadar argumen yang tak berdasar.

“Keberatan kami dari anak Soa Tuhulele terhadap rancangan dua matarumah parenta di negeri Kulur, ini akan kami sampaikan ke Bupati Maluku Tengah, khususnya di Bagian Hukum dan Tata Pemerintahan agar pemerintah daerah bijak melihat persoalan matarumah perintah di negeri Kulur. Sebab, jangan sampai motivasi mempercepat proses namun tahapan dan nilai- nilai kebenaran dilanggar dan mencedrai tatanan pemerintahan adat di negeri Kulur, ” kecam Ibrahim. (RM-04)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Lamban Ungkap Identitas, Satnarkoba Malteng Dinilai Tak Transparan Tangani Kasus Narkoba

Lamban Ungkap Identitas, Satnarkoba Malteng Dinilai Tak Transparan Tangani Kasus Narkoba

by admin
April 28, 2026
0

Referensimaluku.id, -Masohi — Kinerja Satuan Reserse Narkoba Polres...

KM Sabuk Nusantara 106 Tabrak Teras Penginapan di Banda Neira, Diduga Kendala Teknis

KM Sabuk Nusantara 106 Tabrak Teras Penginapan di Banda Neira, Diduga Kendala Teknis

by admin
April 28, 2026
0

Referensimaluku.id, -Banda Neira — Kapal perintis KM Sabuk...

Sempat Lumpuhkan Jalur Ambon–Liang, Aksi Pemalangan Angkot di Salahutu Berakhir Damai Usai Mediasi TNI-Polri

Sempat Lumpuhkan Jalur Ambon–Liang, Aksi Pemalangan Angkot di Salahutu Berakhir Damai Usai Mediasi TNI-Polri

by admin
April 20, 2026
0

Referensimaluku. Id, -Ambon– Aksi pemalangan jalan yang dilakukan...

PH Agustinus Pietersz Cs Minta Ahli Inspektorat Malteng dan Pendamping Kecamatan Saparua Dijadikan Tersangka Baru DD/ADD Tiouw

PH Agustinus Pietersz Cs Minta Ahli Inspektorat Malteng dan Pendamping Kecamatan Saparua Dijadikan Tersangka Baru DD/ADD Tiouw

by admin
April 15, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon - Tim Penasihat Hukum lima terdakwa...

Warga Dusun Mahu Tehoru Keluhkan Belum Tersentuh Listrik, Desak PLN Segera Bertindak

Warga Dusun Mahu Tehoru Keluhkan Belum Tersentuh Listrik, Desak PLN Segera Bertindak

by admin
April 7, 2026
0

Referensimaluku.id, -Tehoru-– Warga Dusun Mahu, Desa Tehoru, Kecamatan...

Skandal Uang Sitaan Rp402 Juta Menguap, Terpidana Korupsi Runway Banda Neira “Dihukum Dua Kali”?

Skandal Uang Sitaan Rp402 Juta Menguap, Terpidana Korupsi Runway Banda Neira “Dihukum Dua Kali”?

by admin
Maret 11, 2026
0

Referensimaluku.id, -AMBON – Terpidana kasus tindak pidana korupsi...

Next Post
Merasa Ditipu dan Diperbudak Pengusaha Perikanan, 33 ABK KM Kapal Sinar Mas 88 dan KM United “Serbu” Kantor Disnaker Maluku.

Merasa Ditipu dan Diperbudak Pengusaha Perikanan, 33 ABK KM Kapal Sinar Mas 88 dan KM United "Serbu" Kantor Disnaker Maluku.

Hampir Dua Tahun Laporan Sertifikat Bodong “Karam”, Penyidik Polres KKT “Masuk Angin” dan Diduga Bekengi Pengusaha HPH

Hampir Dua Tahun Laporan Sertifikat Bodong "Karam", Penyidik Polres KKT "Masuk Angin" dan Diduga Bekengi Pengusaha HPH

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id