Referensimaluku.id.Ambon — Pemilik Kapal penangkap ikan KM Sinar Mas 88 dan KM United, Harsono, diduga kuat dengan sengaja telah melakukan eksploitasi, penelantaran, perbudakan, dan penganiayaan terhadap 33 Anak Buah Kapal (ABK) di bawah perusahaan miliknya. Alhasil, tak menerima diperlakukan tak manusiawi, akhirnya puluhan ABK
mendatangi paksa kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Provinsi Maluku untuk mengadukan perbuatan keji Harsono, Bos mereka. Sekadar diketahui sebanyak 33 ABK kapal tangkap ikan KM Sinar Mas 88 dan KM United ditelantarkan pengusaha perikanan perseorangan atas nama Harsono, yang juga pemilik kapal pancing.
Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Wilayah Maluku, dan juga sebagai Ketua Eksekutif Komite Partai Buru Wilayah Maluku, Max Laritmas mengatakan pekerja yang didatangkan Harsono bukan melalui Disnaker. “Namun, secara ilegal dilakukan calo – calo Harsono, karena tidak ada laporan ketenagakerjaan pada Disnaker di seluruh Indonesia,” ujar Laritmas kepada Referensimaluku.id di Ambon, Rabu(23/2/2022).
Hak ABK kedua kapal tersebut selama beberapa bulan terakhir belum dibayarkan. Padahal, mereka dijanjikan gaji sangat besar oleh calo dan Harsono. “Namun, semua hanya janji dan kebohongan belaka dan mereka mengeksploitasi para pekerja ABK sebagai budak di laut,” ungkap Laritmas.
Para pekerja tersebut calo yang telah bekerja sama dengan Harsono mendatangkan tenaga kerja dari luar Maluku, yakni dari Jakarta, Sukabumi, Karawang, NTT dan Papua bahkan dari Maluku.
Kata Laritmas, ke-33 ABK itu ditamung di Bali, dan dibekali sedikit ilmu kemudian diberangkatkan ke Maluku untuk memenuhi kekosongan kapal milik Harsono.
Sebelum diberangkatkan calo tersebut menawarkan kas bon kepada ABK dengan nominal Rp 4 juta. “Setelah itu mereka dipaksa menandatangani kas bon sebesar Rp 4 juta. Namun di saat mereka menerima dana kas bon hanya Rp 2 jutaan, sisanya akan diberikan setelah mereka bekerja”.
“Para ABK tidak tahu bahwa kas bon tersebut adalah strategi Harsono menjebak mereka untuk diperbudakan, dan mereka merasa tertipu ketika sudah di Ambon di mana mereka dipaksa menandatangani kontrak yang tidak bisa dibaca atau pun difoto saat itu”.
“Setelah mereka tahu akan diperbudak, dan sempat mengundurkan diri, namun tidak di izinkan Harsono. Kalau pun meraka mengundurkan diri harus mengembalikan uang pinjaman pada kas bon tersebut”.
Harsono diduga sengaja menakuti para ABK untuk harus membayar uang kas bon sebesar Rp 4 juta jika tidak mereka akan di polisikan. “Mereka merasa takut akibat tidak memiliki biaya untuk kembali ke kampung halaman, karena mereka diteror dan ditekan terus – menerus oleh Harsono,” ungkap Laritmas. (RM-04)
Discussion about this post