Referensimaluku.Id.Ambon-Setelah menerima laporan, akhirnya Kepolisian Daerah (Polda) Maluku memproses kasus dugaan penipuan dan penyalahgunaan jabatan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Maluku, Andi Nurka (AN) terhadap salah satu kontraktor lokal Gillian Khoe (GK). Saat ini laporan GK tersebut sementara dikaji penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditrekrimum) Polda Maluku.
“Suratnya baru diterima Ditreskrimum Polda Maluku dan sedang dikaji,”ungkap Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Maluku, Komisaris Besar (Kombes) Muhammad Roem Ohoirat yang dikonfirmasi wartawan, Rabu (3/11).
Ohoirat menyebutkan laporan pengaduan tersebut baru diproses Ditreskrimum Polda Maluku lantaran pihak GK membuat laporan tertulis dan bukan melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Maluku.
“Baru diterima di Ditreskrimum Polda Maluku karena yang bersangkutan buat laporan secara tertulis bukan lapor langsung ke SPKT,” jelas Ohoirat.
Sebelumnya Kuasa Hukum GK Charter Soulissa mengaku laporan dan sejumlah bukti sudah disampaikan pihaknya ke Polda Maluku pada Oktober 2021 lalu. Hanya saja hingga saat ini laporan tersebut belum juga diproses.
“Laporan sudah dimasukan kami sejak 11 Oktober 2021, tapi sampai sekarang belum jelas, kita saja belum dipanggil untuk dimintai keterangan,” kesalnya.
Charter berharap penyidik Direskrimum Polda Maluku cepat memproses laporan kliennya agar ada kejelasan dan kepastian hukum terkait kasus tersebut. “Kita harapkan ada kepastian hukum di balik kasus ini,” cetusnya. (RM-06)
Discussion about this post