Referensimaluku.id.Ambon-Sidang perdana untuk kontraktor proyek Taman Kota Saumlaki Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun 2017 Hartanto Hoetomo (HH) digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (29/9).
Dalam sidang virtual itu terdakwa HH didampingi kuasa hukum dari Surabaya, Jawa Timur.

Ketua Majelis Hakim Jeny Tulak didampingi Jefri Sinaga dan Rony Felix Wuisan. Selain HH sidang itu juga menghadirkan terdakwa Agustinus Sihasale/AS (mantan kepala DPU MTB), Wilelma Fenanlampir/WF (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Taman Kota Saumlaki DPU MTB) dan Frans Yulianus Pelamonia/FYP (Pengawas Lapangan DPU MTB).
Untuk sidang HH baru diawali pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Ahmad Attamimi dari Kejaksaan Tinggi Maluku. Sedangkan untuk tiga terdakwa lain dalam kasus korupsi serupa dilanjutkan pemeriksaan saksi fakta Yohanis Bosco Eduas. Yohanis adalah anggota Polisi yang memiliki usaha rumahan batu bata dan paving block segi enam.
Dalam dakwaannya Attamimi menyebutkan akibat perbuatan HH, AS, WF dan FYP menyebabkan terjadi kekurangan volume sesuai kontrak dan apa yang tertera dalam Rencana Anggaran Belanja (RAB) dengan item-item pekerjaan meliputi ampi theater, galian batu cadas, urugan tanah kembali, timbunan tanah sirtu, pasangan batu karang dan lain-lain. Selain terdapat pengurangan volume pekerjaan, baca Attamimi, juga terjadi penambahan item-item pekerjaan yang berdasarkan hasil audit terjadi perbuatan melawan hukum. Menurut Attamimi perbuatan HH, AS, WF dan FYP menyebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp.1,3 miliar.
Perbuatan HH diancam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketika diberikan kesempatan kuasa hukum HH meminta majelis hakim dan jaksa menghadirkan klien mereka di persidangan karena HH mengalami gangguan pendengaran.
Selanjutnya kuasa hukum HH akan mengajukan Nota Keberatan (Eksepsi). Majelis hakim memberikan kesempatan seminggu kepada kuasa hukum HH mengajukan eksepsi. (RM-03)
Discussion about this post