Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Hukum Dan Kriminal

Kontraktor Jalani Sidang Perdana Perkara Taman Kota DPU MTB, Kuasa Hukumnya Ingin Ajukan Eksepsi

September 29, 2021
in Hukum Dan Kriminal
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensimaluku.id.Ambon-Sidang perdana untuk kontraktor proyek Taman Kota Saumlaki Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun 2017 Hartanto Hoetomo (HH) digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (29/9).

Baca Juga

Kejaksaan Banda Neira Diduga Lakukan Penggelapan Dokumen Milik Terpidana Marten Parinussa

Bantah Mangkir di Persidangan, Direktris PT.MCA Sebut Penarikan PPN 11 Persen Penipuan.

Dua Eksavator  Eksekusi Lahan Di Jalan Jenderal Sudirman.

Dalam sidang virtual itu terdakwa HH didampingi kuasa hukum dari Surabaya, Jawa Timur.

Ketua Majelis Hakim Jeny Tulak didampingi Jefri Sinaga dan Rony Felix Wuisan. Selain HH sidang itu juga menghadirkan terdakwa Agustinus Sihasale/AS (mantan kepala DPU MTB), Wilelma Fenanlampir/WF (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Taman Kota Saumlaki DPU MTB) dan Frans Yulianus Pelamonia/FYP (Pengawas Lapangan DPU MTB).

Untuk sidang HH baru diawali pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Ahmad Attamimi dari Kejaksaan Tinggi Maluku. Sedangkan untuk tiga terdakwa lain dalam kasus korupsi serupa dilanjutkan pemeriksaan saksi fakta Yohanis Bosco Eduas. Yohanis adalah anggota Polisi yang memiliki usaha rumahan batu bata dan paving block segi enam.

Dalam dakwaannya Attamimi menyebutkan akibat perbuatan HH, AS, WF dan FYP menyebabkan terjadi kekurangan volume sesuai kontrak dan apa yang tertera dalam Rencana Anggaran Belanja (RAB) dengan item-item pekerjaan meliputi ampi theater, galian batu cadas, urugan tanah kembali, timbunan tanah sirtu, pasangan batu karang dan lain-lain. Selain terdapat pengurangan volume pekerjaan, baca Attamimi, juga terjadi penambahan item-item pekerjaan yang berdasarkan hasil audit terjadi perbuatan melawan hukum. Menurut Attamimi perbuatan HH, AS, WF dan FYP menyebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp.1,3 miliar.

Perbuatan HH diancam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketika diberikan kesempatan kuasa hukum HH meminta majelis hakim dan jaksa menghadirkan klien mereka di persidangan karena HH mengalami gangguan pendengaran.

Selanjutnya kuasa hukum HH akan mengajukan Nota Keberatan (Eksepsi). Majelis hakim memberikan kesempatan seminggu kepada kuasa hukum HH mengajukan eksepsi. (RM-03)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Kejaksaan Banda Neira Diduga Lakukan Penggelapan Dokumen Milik Terpidana Marten Parinussa

Kejaksaan Banda Neira Diduga Lakukan Penggelapan Dokumen Milik Terpidana Marten Parinussa

by admin
February 6, 2023
0

Referensi Maluku.id,-Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Banda...

Bantah Mangkir di Persidangan, Direktris PT.MCA Sebut Penarikan PPN 11 Persen Penipuan.

Bantah Mangkir di Persidangan, Direktris PT.MCA Sebut Penarikan PPN 11 Persen Penipuan.

by admin
February 2, 2023
0

Referensimalukuid.Ambon-Direktris PT.Matriecs Cipta Anugerah Marla Beatriecs Kailola menepis...

Dua Eksavator  Eksekusi Lahan Di Jalan Jenderal Sudirman.

Dua Eksavator  Eksekusi Lahan Di Jalan Jenderal Sudirman.

by admin
January 31, 2023
0

Referensimaluku.id.Ambon -- Setelah dua kali gagal, Pengadilan Negeri...

Empat Tersangka Korupsi Uang Makan Minum Nakes Covid-19 di RSUD Haulussy Ditahan Jaksa 

Empat Tersangka Korupsi Uang Makan Minum Nakes Covid-19 di RSUD Haulussy Ditahan Jaksa 

by admin
January 31, 2023
0

Referensimaluku.id.Ambon-Empat tersangka dugaan korupsi pengadaan makan dan minum...

Dukung Penegakkan Supremasi Hukum, AMPERA Minta Kejati Maluku Tak “Masuk Angin” Usut Kasus Korupsi PT. Kalwedo di Zaman Benjamin Thomas Noach

Dukung Penegakkan Supremasi Hukum, AMPERA Minta Kejati Maluku Tak “Masuk Angin” Usut Kasus Korupsi PT. Kalwedo di Zaman Benjamin Thomas Noach

by admin
January 31, 2023
0

Referensimaluku.id.Ambon-Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Front Amanat Pembela...

Dari sidang PMH PT Matriecs Cipta Anugerah. Tergugat Mangkir, Hakim Tunda Sidang

Dari sidang PMH PT Matriecs Cipta Anugerah. Tergugat Mangkir, Hakim Tunda Sidang

by admin
January 30, 2023
0

Referensimaluku.id,-Hakim tunggal di Pengadilan Negeri Ambon akhirnya menunda...

Next Post
Diimbangi Maluku FC, Siwalima FC di Ujung Tanduk

Diimbangi Maluku FC, Siwalima FC di Ujung Tanduk

Apa Kabar KONI Maluku? Pergi Membawa “Sumpah Serapah” dan Kemungkinan Pulang Membungkus “Rasa Malu” (Bagian I)

Apa Kabar KONI Maluku? Pergi Membawa "Sumpah Serapah" dan Kemungkinan Pulang Membungkus "Rasa Malu" (Bagian I)

Discussion about this post

Popular Stories

  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen Amino Carataker Walikota Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jebolan SMA Negeri 4 Ambon yang Kini Juara Dunia Tinju

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejumlah Aset Pada Bagian Umum Pemkot Ambon Digelapkan 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL

© 2022 referensimaluku.id

error: Content is protected !!