Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Hukum Dan Kriminal

Kontraktor Jalani Sidang Perdana Perkara Taman Kota DPU MTB, Kuasa Hukumnya Ingin Ajukan Eksepsi

September 29, 2021
in Hukum Dan Kriminal
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensimaluku.id.Ambon-Sidang perdana untuk kontraktor proyek Taman Kota Saumlaki Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun 2017 Hartanto Hoetomo (HH) digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (29/9).

Baca Juga

Diduga “Tou” di Maluku, Kepala BPKAD Maluku Simpan Kekayaan di Jakarta dan Yogyakarta

Petrus Fatlolon Divonis Ringan, Jaksa Pikir-pikir Ajukan Banding

Tersangka Penganiayaan Berujung Maut di Tanimbar Diserahkan ke Kejaksaan, Polda Maluku Pastikan Proses Transparan dan Akuntabel

Dalam sidang virtual itu terdakwa HH didampingi kuasa hukum dari Surabaya, Jawa Timur.

Ketua Majelis Hakim Jeny Tulak didampingi Jefri Sinaga dan Rony Felix Wuisan. Selain HH sidang itu juga menghadirkan terdakwa Agustinus Sihasale/AS (mantan kepala DPU MTB), Wilelma Fenanlampir/WF (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Taman Kota Saumlaki DPU MTB) dan Frans Yulianus Pelamonia/FYP (Pengawas Lapangan DPU MTB).

Untuk sidang HH baru diawali pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Ahmad Attamimi dari Kejaksaan Tinggi Maluku. Sedangkan untuk tiga terdakwa lain dalam kasus korupsi serupa dilanjutkan pemeriksaan saksi fakta Yohanis Bosco Eduas. Yohanis adalah anggota Polisi yang memiliki usaha rumahan batu bata dan paving block segi enam.

Dalam dakwaannya Attamimi menyebutkan akibat perbuatan HH, AS, WF dan FYP menyebabkan terjadi kekurangan volume sesuai kontrak dan apa yang tertera dalam Rencana Anggaran Belanja (RAB) dengan item-item pekerjaan meliputi ampi theater, galian batu cadas, urugan tanah kembali, timbunan tanah sirtu, pasangan batu karang dan lain-lain. Selain terdapat pengurangan volume pekerjaan, baca Attamimi, juga terjadi penambahan item-item pekerjaan yang berdasarkan hasil audit terjadi perbuatan melawan hukum. Menurut Attamimi perbuatan HH, AS, WF dan FYP menyebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp.1,3 miliar.

Perbuatan HH diancam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketika diberikan kesempatan kuasa hukum HH meminta majelis hakim dan jaksa menghadirkan klien mereka di persidangan karena HH mengalami gangguan pendengaran.

Selanjutnya kuasa hukum HH akan mengajukan Nota Keberatan (Eksepsi). Majelis hakim memberikan kesempatan seminggu kepada kuasa hukum HH mengajukan eksepsi. (RM-03)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Diduga “Tou” di Maluku, Kepala BPKAD Maluku Simpan Kekayaan di Jakarta dan Yogyakarta

Diduga “Tou” di Maluku, Kepala BPKAD Maluku Simpan Kekayaan di Jakarta dan Yogyakarta

by admin
Mei 2, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon -Transparansi tata kelola keuangan Pemerintah Provinsi...

Petrus Fatlolon Divonis Ringan, Jaksa Pikir-pikir Ajukan Banding

Petrus Fatlolon Divonis Ringan, Jaksa Pikir-pikir Ajukan Banding

by admin
Mei 1, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana...

Tersangka Penganiayaan Berujung Maut di Tanimbar Diserahkan ke Kejaksaan, Polda Maluku Pastikan Proses Transparan dan Akuntabel

Tersangka Penganiayaan Berujung Maut di Tanimbar Diserahkan ke Kejaksaan, Polda Maluku Pastikan Proses Transparan dan Akuntabel

by admin
April 30, 2026
0

Referensimaluku.id ,-Ambon– Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres...

Diduga Ada Konspirasi Anggota DPRD Maluku Lepaskan Dua Advokat Terlibat Pesta Narkoba

Diduga Ada Konspirasi Anggota DPRD Maluku Lepaskan Dua Advokat Terlibat Pesta Narkoba

by admin
April 29, 2026
0

Referensimaluku.id, -Ambon - Diduga kuat ada dukungan materil...

Klarifikasi Tim Kuasa Hukum Keluarga Rehatta: Isu Penggusuran Massal di Air Kuning, UIN Ambon Tidak Benar, Eksekusi Hanya Sasar 2 Rumah di Warasia

Klarifikasi Tim Kuasa Hukum Keluarga Rehatta: Isu Penggusuran Massal di Air Kuning, UIN Ambon Tidak Benar, Eksekusi Hanya Sasar 2 Rumah di Warasia

by admin
April 27, 2026
0

Referensimaluku.id, -Ambon – Belakangan ini, masyarakat di Kota...

Tahanan Kasus Pemerkosaan Anak Tewas, Diduga Dianiaya Rekan Satu Sel di Ambon

Tahanan Kasus Pemerkosaan Anak Tewas, Diduga Dianiaya Rekan Satu Sel di Ambon

by admin
April 27, 2026
0

Referensimaluku.id – AMBON- Seorang tahanan berinisial MP alias...

Next Post
Diimbangi Maluku FC, Siwalima FC di Ujung Tanduk

Diimbangi Maluku FC, Siwalima FC di Ujung Tanduk

Apa Kabar KONI Maluku? Pergi Membawa “Sumpah Serapah” dan Kemungkinan Pulang Membungkus “Rasa Malu” (Bagian I)

Apa Kabar KONI Maluku? Pergi Membawa "Sumpah Serapah" dan Kemungkinan Pulang Membungkus "Rasa Malu" (Bagian I)

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id