Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Hukum Dan Kriminal

Diduga Maradona Beri Keterangan Palsu di Kasus Taman Kota MTB di Pengadilan Tipikor Ambon

September 22, 2021
in Hukum Dan Kriminal
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensimaluku.id.Ambon-Saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Saumlaki Maradona diduga memberikan keterangan palsu di persidangan perkara dugaan korupsi Taman Kota Saumlaki Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun Anggaran 2017 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (22/9/2021).

Baca Juga

Mantan Bendahara Satpol-PP SBT Dituntut Delapan Tahun Penjara

Dimenangkan di MA, Imelda Alfons Surati Kapolda Maluku Lanjut Kasus Penyerobotan dan Penggelapan Haknya oleh Ahli Waris Almarhum Bos Alfons

Eksepsi PH Hasnah Diterima, Dakwaan JPU Tak Diterima, PN Ambon Perintahkan Terdakwa Dibebaskan 

Selain Maradona yang merupakan pengawas lapangan PT.Inti Artha Nusantara (IAN), JPU juga menghadirkan Bendahara Pengeluaran Pemerintah Kabupaten MTB Josephina Louw dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Jeny Tulak didampingi Jefri Sinaga dan Felix Rony Wuisan.

Maradona menyatakan seluruh dokumen baik berita acara pembayaran uang muka dan laporan pemeriksaan hasil pekerjaan dia dapatkan langsung dari terdakwa Frans Yulianus Pelamonia, pegawai honorer yang diangkat pengawas lapangan Dinas PU Kabupaten MTB.

“Saya terima dokumen-dokumen dari pak Frans Yulianus Pelamonia setelah itu saya serahkan ke Rio Sato dan esoknya sebelum saya serahkan dokumen ke dinas PU MTB sudah ada tanda tangan Direktur PT IAN (Agusty Wirawan).Saya tidak tahu siapa yang mewakili dan tanda tangan atas nama Pak Agusty Wirawan,” kelitnya.

Maradona berdalih setelah tiba di Saumlaki, ibu kota Kabupaten MTB, pada Agustus 2017 dia langsung bertemu Rio Sato. “Saya tidak pernah bertemu pak Agusty Wirawan. Saya hanya sebagai pengawas lapangan. Saya hanya dikasih kuasa lisan dari PT.IAN,” dalihnya. Maradona mengungkapkan dirinya hanya bertemu terdakwa Wilelma Fenanlampir selaku PPTK di lapangan. “Saya tak pernah ketemu ibu Welma di kantor,” dalihnya.

Keterangan Maradona dibantah Frans Yulianus Pelamonia. Menurut Frans fakta di lapangan Maradona menjalankan peran ganda sebagai pengawas lapangan dan pelaksana PT.IAN di Saumlaki.

Sebelumnya Maradona juga menyangkal ketika ada pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia dia tak berada di lapangan. Padahal, menurut Wilelma saat dikonfrontir majelis hakim saat pemeriksaan BPK RI juga ada Maradona bersama Frans dan PPTK. “Pernyataan Maradona tidak benar sebab waktu BPK RI turun periksa pada Maret 2018 itu ada saya selaku PPTK, dia dan Saudara Frans Pelamonia,” sanggah Wilelma.

Josephina mengutarakan pada saat pembayaran uang muka dirinya tak pernah bertemu Agusty Wirawan selaku Direktur PT.IAN. “Saya hanya menyetor uang muka ke rekening Direktur PT IAN melalui BRI Jatinegara Jakarta. Saya belum pernah ketemu sama pak Agusty Wirawan. Saya hanya tahu nama beliau dari dokumen-dokumen yang ada,” bantah dia. Josephina menyebutkan selama ini pihaknya hanya berhubungan kerja dengan Maradona selaku perwakilan PT.IAN di Saumlaki. ” Saya tak tahu saudara Maradona ini punya kuasa tertulis atau tidak,” sebutnya.

Disinggung apakah kenal dan pernah bertemu dengan Rio Sato, Josephina mengelak. “Saya tidak tahu pak pengacara,” sahut dia menjawab pertanyaan kuasa hukum Wilelma Fenanlampir Rony Samloy.

Sidang dilanjutkan pada Rabu (29/9) masih dengan agenda pAemeriksaan saksi memberatkan dari JPU. (RM-03)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Mantan Bendahara Satpol-PP SBT Dituntut Delapan Tahun Penjara

Mantan Bendahara Satpol-PP SBT Dituntut Delapan Tahun Penjara

by admin
September 20, 2023
0

Referensi Maluku.id.Ambon -- Mantan bendahara Satuan Polisi Pamong...

Dimenangkan di MA, Imelda Alfons Surati Kapolda Maluku Lanjut Kasus Penyerobotan dan Penggelapan Haknya oleh Ahli Waris Almarhum Bos Alfons

Dimenangkan di MA, Imelda Alfons Surati Kapolda Maluku Lanjut Kasus Penyerobotan dan Penggelapan Haknya oleh Ahli Waris Almarhum Bos Alfons

by admin
September 14, 2023
0

Referensimaluku.id,Ambon - Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia dalam...

Eksepsi PH Hasnah Diterima, Dakwaan JPU Tak Diterima, PN Ambon Perintahkan Terdakwa Dibebaskan 

Eksepsi PH Hasnah Diterima, Dakwaan JPU Tak Diterima, PN Ambon Perintahkan Terdakwa Dibebaskan 

by admin
September 12, 2023
0

Referensimaluku.id,Ambon - Eksepsi atau Nota Keberatan Penasihat Hukum...

Kejati Maluku dan Kejagung RI Gelar Penghentian Penuntutan Kasus Penganiayaan di Liliboi 

Kejati Maluku dan Kejagung RI Gelar Penghentian Penuntutan Kasus Penganiayaan di Liliboi 

by admin
September 12, 2023
0

Referensimaluku.id.Ambon -- Mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku,...

Upaya PK PT. Gielma Pertama Ditolak MA, Kuasa Hukum CV. Karino Ajukan Permohonan Eksekusi

Upaya PK PT. Gielma Pertama Ditolak MA, Kuasa Hukum CV. Karino Ajukan Permohonan Eksekusi

by admin
September 9, 2023
0

Referensimaluku.id,Ambon -Upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang ditempuh...

JPU Tuntut Pemerkosa Wanita Hingga Tewas di Bandanaira 12 Tahun Penjara

JPU Tuntut Pemerkosa Wanita Hingga Tewas di Bandanaira 12 Tahun Penjara

by admin
September 7, 2023
0

Referensimaluku.id.Ambon -- Jaksa Penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan...

Next Post
Berkas Korupsi Isteri Ketum KONI Maluku dan RMS  Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon

Berkas Korupsi Isteri Ketum KONI Maluku dan RMS Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon

Gemba FC Jamu Dolorosa FC di Kick Off Pembuka Liga 3 Maluku

Gemba FC Jamu Dolorosa FC di Kick Off Pembuka Liga 3 Maluku

Discussion about this post

Popular Stories

  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen Amino Carataker Walikota Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bubarkan Saja LGJI Ambon, Panitia Lomba Dituding “Brengsek”, Berbaris “Takaruang Dapa”, Dua Tim Panitia Tetap Juara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL

© 2022 referensimaluku.id