Referensimaluku.id.Ambon-Saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Saumlaki Maradona diduga memberikan keterangan palsu di persidangan perkara dugaan korupsi Taman Kota Saumlaki Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun Anggaran 2017 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (22/9/2021).
Selain Maradona yang merupakan pengawas lapangan PT.Inti Artha Nusantara (IAN), JPU juga menghadirkan Bendahara Pengeluaran Pemerintah Kabupaten MTB Josephina Louw dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Jeny Tulak didampingi Jefri Sinaga dan Felix Rony Wuisan.

Maradona menyatakan seluruh dokumen baik berita acara pembayaran uang muka dan laporan pemeriksaan hasil pekerjaan dia dapatkan langsung dari terdakwa Frans Yulianus Pelamonia, pegawai honorer yang diangkat pengawas lapangan Dinas PU Kabupaten MTB.
“Saya terima dokumen-dokumen dari pak Frans Yulianus Pelamonia setelah itu saya serahkan ke Rio Sato dan esoknya sebelum saya serahkan dokumen ke dinas PU MTB sudah ada tanda tangan Direktur PT IAN (Agusty Wirawan).Saya tidak tahu siapa yang mewakili dan tanda tangan atas nama Pak Agusty Wirawan,” kelitnya.
Maradona berdalih setelah tiba di Saumlaki, ibu kota Kabupaten MTB, pada Agustus 2017 dia langsung bertemu Rio Sato. “Saya tidak pernah bertemu pak Agusty Wirawan. Saya hanya sebagai pengawas lapangan. Saya hanya dikasih kuasa lisan dari PT.IAN,” dalihnya. Maradona mengungkapkan dirinya hanya bertemu terdakwa Wilelma Fenanlampir selaku PPTK di lapangan. “Saya tak pernah ketemu ibu Welma di kantor,” dalihnya.
Keterangan Maradona dibantah Frans Yulianus Pelamonia. Menurut Frans fakta di lapangan Maradona menjalankan peran ganda sebagai pengawas lapangan dan pelaksana PT.IAN di Saumlaki.
Sebelumnya Maradona juga menyangkal ketika ada pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia dia tak berada di lapangan. Padahal, menurut Wilelma saat dikonfrontir majelis hakim saat pemeriksaan BPK RI juga ada Maradona bersama Frans dan PPTK. “Pernyataan Maradona tidak benar sebab waktu BPK RI turun periksa pada Maret 2018 itu ada saya selaku PPTK, dia dan Saudara Frans Pelamonia,” sanggah Wilelma.
Josephina mengutarakan pada saat pembayaran uang muka dirinya tak pernah bertemu Agusty Wirawan selaku Direktur PT.IAN. “Saya hanya menyetor uang muka ke rekening Direktur PT IAN melalui BRI Jatinegara Jakarta. Saya belum pernah ketemu sama pak Agusty Wirawan. Saya hanya tahu nama beliau dari dokumen-dokumen yang ada,” bantah dia. Josephina menyebutkan selama ini pihaknya hanya berhubungan kerja dengan Maradona selaku perwakilan PT.IAN di Saumlaki. ” Saya tak tahu saudara Maradona ini punya kuasa tertulis atau tidak,” sebutnya.
Disinggung apakah kenal dan pernah bertemu dengan Rio Sato, Josephina mengelak. “Saya tidak tahu pak pengacara,” sahut dia menjawab pertanyaan kuasa hukum Wilelma Fenanlampir Rony Samloy.
Sidang dilanjutkan pada Rabu (29/9) masih dengan agenda pAemeriksaan saksi memberatkan dari JPU. (RM-03)
Discussion about this post