Referensimaluku.Id.Ambon-Berkas tiga tersangka dugaan korupsi Bahan Bakar Minyak (BBM) di Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon yang merugikan keuangan negara Rp.3 miliar lebih resmi dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon.
Tiga tersangka yang berkas perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon yakni, Lucia Izaak (LI) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Mauritsz Yani Talabesy (MYT) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Ricky M. Syauta (RMS) selaku mantan Manajer SPBU Belakang Kota.LI adalah isteri ketua umum KONI Maluku masa pengabdian 2017-2021 dan Dekan di salah satu fakultas di Universitas Pattimura Ambon.”Resmi hari ini kita limpah berkas korupdi di DLHP kota Ambon ke Pengadilan Tipikor untuk kepentingan sidang,” ungkap Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, Ruslan Marasabessy, Selasa (21/9/2021).
Ruslan memastikan dengan masuknya berkas perkara korupsi BBM DLHP Kota Ambon di Pengadilan Tipikor Ambon, menjadi kewenangan majelis hakim menentukan jadwal sidang sekaligus penetapan majelis hakim.”Kita tinggal tunggu saja, kapan sidang digelar. Tapi yang jelas, kita hari ini sudah limpah berkas perkara ini ke Pengadilan,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, tiga tersangka kasus dugaan korupsi anggaran BBM di DLHP Kota Ambon, dijebloskan ketahanan pada Jumat (27/8/2021)Ketiga tersangka itu, yakni LI, MYT, dan RMS. ) Sebelum ketiga tersangka digiring ke tahanan, mereka terlebih dulu diperiksa tim Kejari Ambon untuk melengkapi berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP).Tim penyidik mencecar ketiga tersangka masing-masing lebih kurang 53 pertanyaan.
Tersangka LI didampingi kuasa hukumnya, Jhonathan Kainama. Sementara MYT dan RMS didampingi Boby Siahaya dan Firel Sahetapy.Selesai diperiksa ketiga tersangka langsung digiring ke mobil tahanan di mana saat itu ketiganya mengenakan rompi tahanan Kejari Ambon untuk digiring ke tahanan.Kepala Kejari Ambon Dian Fris Nalle mengatakan ketiga tersangka ditahan selama 20 hari.
Tapi bisa ditambah untuk kepentingaan pelimpahan berkas ke pengadilan.Tersangka LI ditahan di Lapas Perempuan dan Anak di Desa Passo. Sedangkan tersangka MYT dan RMS ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon.
Menurut Nalle, penahanan ketiga tersangka dilakukan penyidik karena pihaknya telah mengantongi hasil audit berkas korupsi anggaran BBM di DLHP Kota Ambon tahun 2019.“Hasil audit yang dikantongi berdasarkan hitungan BPKP Perwakilan Maluku-Malut sebesar Rp 3.6 miliar lebih. Karena itulah, kita melakukan penahanan untuk ketiga tersangka ini,” jelas Kajari.
Ketiga tersangka diancam melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Pemberantasan korupsi juncto Pasal 55, 56 KUHPidana.(RM-03/RM-04/RM-06)
Discussion about this post