Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Hukum Dan Kriminal

Berkas Korupsi Isteri Ketum KONI Maluku dan RMS Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon

September 22, 2021
in Hukum Dan Kriminal
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensimaluku.Id.Ambon-Berkas tiga tersangka dugaan korupsi Bahan Bakar Minyak (BBM) di Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon yang merugikan keuangan negara Rp.3 miliar lebih resmi dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon.

Baca Juga

Jadi “Sarang Baru para Pancuri “, Kantor PT Dock Waiame dan Rumah Manajer Keuangan Digeledah, Jaksa Sita Mobil, Hp dan Sejumlah Tas Mewah

Diduga Hugel dengan Istri TNI, Aleg di Masohi Ditangkap dan Digelandang ke Markas Polisi Militer

Operasi Senyap Bongkar Kasus “Pancuri Kepeng Negara”, Jaksa Sita HP Dirut dan Uang Rp 1,3 Miliar di Rekening Pribadi Manajer Keuangan PT. Dock dan Perkapalan Waiame

Tiga tersangka yang berkas perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon yakni, Lucia Izaak (LI) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Mauritsz Yani Talabesy (MYT) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Ricky M. Syauta (RMS) selaku mantan Manajer SPBU Belakang Kota.LI adalah isteri ketua umum KONI Maluku masa pengabdian 2017-2021 dan Dekan di salah satu fakultas di Universitas Pattimura Ambon.”Resmi hari ini kita limpah berkas korupdi di DLHP kota Ambon ke Pengadilan Tipikor untuk kepentingan sidang,” ungkap Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, Ruslan Marasabessy, Selasa (21/9/2021).

Ruslan memastikan dengan masuknya berkas perkara korupsi BBM DLHP Kota Ambon di Pengadilan Tipikor Ambon, menjadi kewenangan majelis hakim menentukan jadwal sidang sekaligus penetapan majelis hakim.”Kita tinggal tunggu saja, kapan sidang digelar. Tapi yang jelas, kita hari ini sudah limpah berkas perkara ini ke Pengadilan,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, tiga tersangka kasus dugaan korupsi anggaran BBM di DLHP Kota Ambon, dijebloskan ketahanan pada Jumat (27/8/2021)Ketiga tersangka itu, yakni LI, MYT, dan RMS. ) Sebelum ketiga tersangka digiring ke tahanan, mereka terlebih dulu diperiksa tim Kejari Ambon untuk melengkapi berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP).Tim penyidik mencecar ketiga tersangka masing-masing lebih kurang 53 pertanyaan.

Tersangka LI didampingi kuasa hukumnya, Jhonathan Kainama. Sementara MYT dan RMS didampingi Boby Siahaya dan Firel Sahetapy.Selesai diperiksa ketiga tersangka langsung digiring ke mobil tahanan di mana saat itu ketiganya mengenakan rompi tahanan Kejari Ambon untuk digiring ke tahanan.Kepala Kejari Ambon Dian Fris Nalle mengatakan ketiga tersangka ditahan selama 20 hari.

Tapi bisa ditambah untuk kepentingaan pelimpahan berkas ke pengadilan.Tersangka LI ditahan di Lapas Perempuan dan Anak di Desa Passo. Sedangkan tersangka MYT dan RMS ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon.

Menurut Nalle, penahanan ketiga tersangka dilakukan penyidik karena pihaknya telah mengantongi hasil audit berkas korupsi anggaran BBM di DLHP Kota Ambon tahun 2019.“Hasil audit yang dikantongi berdasarkan hitungan BPKP Perwakilan Maluku-Malut sebesar Rp 3.6 miliar lebih. Karena itulah, kita melakukan penahanan untuk ketiga tersangka ini,” jelas Kajari.

Ketiga tersangka diancam melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Pemberantasan korupsi juncto Pasal 55, 56 KUHPidana.(RM-03/RM-04/RM-06)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Jadi “Sarang Baru para Pancuri “, Kantor PT Dock Waiame dan Rumah Manajer Keuangan Digeledah, Jaksa Sita Mobil, Hp dan Sejumlah Tas Mewah

Jadi “Sarang Baru para Pancuri “, Kantor PT Dock Waiame dan Rumah Manajer Keuangan Digeledah, Jaksa Sita Mobil, Hp dan Sejumlah Tas Mewah

by admin
May 19, 2025
0

REFMAL.ID, Ambon - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon melakukan...

Diduga Hugel dengan Istri TNI, Aleg di Masohi Ditangkap dan Digelandang ke Markas Polisi Militer

Diduga Hugel dengan Istri TNI, Aleg di Masohi Ditangkap dan Digelandang ke Markas Polisi Militer

by admin
May 19, 2025
0

REFMAL.ID, Ambon - Jangan coba-coba berhubungan gelap (hugel)...

Operasi Senyap Bongkar Kasus “Pancuri Kepeng Negara”, Jaksa Sita HP Dirut dan Uang Rp 1,3 Miliar di Rekening Pribadi Manajer Keuangan PT. Dock dan Perkapalan Waiame

Operasi Senyap Bongkar Kasus “Pancuri Kepeng Negara”, Jaksa Sita HP Dirut dan Uang Rp 1,3 Miliar di Rekening Pribadi Manajer Keuangan PT. Dock dan Perkapalan Waiame

by admin
May 17, 2025
0

REFMAL.ID, Ambon - Operasi senyap tim penyidik Kejaksaan...

Bongkar Kasus “Pancuri” Kepeng Negara, Enam Jam Lebih Jaksa Periksa Dirut PT. Dock Waiame, Kiat dan Dirut PD Panca Karya Menyusul

Bongkar Kasus “Pancuri” Kepeng Negara, Enam Jam Lebih Jaksa Periksa Dirut PT. Dock Waiame, Kiat dan Dirut PD Panca Karya Menyusul

by admin
May 15, 2025
0

REFMAL.ID, Ambon - Bongkar kasus dugaan "pancuri kepeng...

Karyawan PT Dharma Indah Mengeluh Gaji di Bawah UMP, Siong Bungkam, Disnakertrans dan DPRD Maluku Dapat Angpao?

Karyawan PT Dharma Indah Mengeluh Gaji di Bawah UMP, Siong Bungkam, Disnakertrans dan DPRD Maluku Dapat Angpao?

by admin
May 15, 2025
0

REFMAL.ID, Ambon - Belasan karyawan PT. Pelayaran Dharma...

Kiat Masih Bungkam, Siong ’’Kepanasan’’ dan Bakal Mangkir di Kasus ’’Tou Kepeng Negara’’ Rp. 3,7 Miliar di PT. Dock Waiame

Kiat Masih Bungkam, Siong ’’Kepanasan’’ dan Bakal Mangkir di Kasus ’’Tou Kepeng Negara’’ Rp. 3,7 Miliar di PT. Dock Waiame

by admin
May 13, 2025
0

REFMAL.ID, Ambon –Kasus dugaan ’’pancuri kepeng negara’’ alias...

Next Post
Gemba FC Jamu Dolorosa FC di Kick Off Pembuka Liga 3 Maluku

Gemba FC Jamu Dolorosa FC di Kick Off Pembuka Liga 3 Maluku

Maluku FC dan Siwalima FC Masuk “Grup Neraka”

Maluku FC dan Siwalima FC Masuk "Grup Neraka"

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen Amino Carataker Walikota Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id