Referensimaluku.id-Ambon – Kontra memori kasasi Abdul Gafur Laitupa (AGL), resmi masuk ke Mahkamah Agung RI melalui panitera tipikor pengadilan Negeri Ambon, Rabu,(1/9), kemarin.
Kuasa hukum AGL, Roza Tursina Nukuhehe, mengatakan, tim kuasa hukum Abdul Gafur Laitupa telah memasukan kontra memori kasasi untuk menjawab memori kasasi yang dimasukan jaksa penuntut umum Kejati Maluku terhadap perkara ini.
“Kita sudah masukan kontra memori kasasi untuk menjawab memori kasasi yang dimasukan jaksa penuntut umum Kejati Maluku. Kontranya kita masukan hari ini, melalui panitera pengadilan Tipikor Ambon, “ ungkap Nukuhehe, Kamis , (2/9).
Menurutnya, dengan dimasukan kontra, maka semua keputusan diserahkan sepenuhnya kepada Mahkamah Agung RI.
“Kita serahkan semuanya kepada MA saja yang punya wewenang memeriksa berkas perkara ini,” tandas Nukuhehe.
Humas Pengadilan Negeri Ambon, Lucky R.Kalalo yang dikonfirmasi mengaku, terhadap kasasi perkara pidana pengadaan lahan untuk pembangunan kantor PLTMG Namlea yang menyeret, Abdul Gafur Laitupa dan Fery Tanaya, semua akan diproses melalui pengadilan Negeri Ambon ke MA.
“Prosesnya akan melalui pengadilan tingkat bawah dulu, jadi panitera tipikor yang nantinya mengirim berkas perkara kasasi itu ke MA. Selanjutnya, kepada kedua belah pihak, baik jaksa dan terdakwa diharapkan agar menunggu,” pungkas Kalalo. (RM-03)
Discussion about this post