Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Hukum Dan Kriminal

Ismail Usemahu Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan Danar-Tetoat, Negara Rugi Rp2,8 Miliar

April 8, 2026
in Hukum Dan Kriminal, MALUKU
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensimaluku.id, —AMBON – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku resmi menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Pemeliharaan Berkala Ruas Jalan Danar–Tetoat, Kabupaten Maluku Tenggara.

Baca Juga

Klarifikasi Kepala Bulog Maluku Terkait Polemik Bansos Batu Merah: Kuota Naik 200%, Ini Penjelasan Soal Undangan dan Penerima Pengganti

Ketua DPRD Maluku Tenggara Gelar Reses Ke-II di Kei Besar, Serap Aspirasi Warga

Tujuh Tahun Tak Pernah Absen, Febry Calvin Tetelepta Kembali Berbagi Kurban untuk Masyarakat Maluku

Salah satu tersangka yang menjadi sorotan adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Ismail Usemahu. Bersama tiga tersangka lainnya, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial MT, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berinisial RT, serta Direktur CV Jusren Jaya, Novita Pattirane (NP), mereka diduga terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan negara hingga Rp2,8 miliar.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya penyimpangan administratif dan keuangan dalam proyek senilai Rp7,2 miliar tersebut. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara mencapai sekitar 38 persen dari total nilai kontrak.

Ismail Usemahu selaku KPA dinilai memegang peran sentral dalam kasus ini. Ia disebut bertanggung jawab dalam proses pengawasan dan pengendalian anggaran yang berujung pada kerugian negara.

Fakta mencolok terungkap dari proses pencairan dana proyek. Meski progres fisik pekerjaan di lapangan baru mencapai sekitar 53 persen saat kontrak berakhir pada 31 Desember 2023, anggaran justru dicairkan hingga 100 persen.

“Tindakan mencairkan anggaran secara penuh padahal pekerjaan belum selesai merupakan indikasi kuat adanya unsur kesengajaan yang merugikan negara,” ungkap sumber dari tim penyidik.

Proyek yang dikerjakan oleh CV Jusren Jaya ini awalnya dikontrak pada 14 April 2023 dengan durasi 210 hari. Namun mengalami keterlambatan sehingga dilakukan addendum pada 8 Juni 2023 yang menaikkan nilai kontrak menjadi Rp7,2 miliar serta memperpanjang masa pekerjaan menjadi 262 hari hingga akhir Desember 2023.

Meski waktu telah diperpanjang, pekerjaan di lapangan tidak rampung hingga akhir tahun anggaran. Ironisnya, pembayaran proyek tetap dilakukan secara penuh tanpa verifikasi progres yang memadai.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Pol Piter Yanottama, menegaskan keempat tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Dari hasil pemeriksaan, ada empat orang yang paling bertanggung jawab, baik dari unsur pengambil kebijakan maupun pelaksana. Kerugian negara Rp2,8 miliar merupakan fakta yang tidak terbantahkan,” tegasnya, Rabu (8/4/2026).

Ia juga membuka peluang adanya tersangka baru jika ditemukan fakta tambahan dalam proses penyidikan.

“Kami masih terus mendalami kasus ini. Jika ada pihak lain yang terlibat atau menikmati aliran dana, tentu akan kami tindak,” ujarnya.

Saat ini, keempat tersangka telah ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Kasus ini menjadi perhatian publik di Maluku, yang mendorong penegakan hukum secara transparan dan tegas, khususnya terhadap pejabat pengelola anggaran negara. (RM-06) 

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Klarifikasi Kepala Bulog Maluku Terkait Polemik Bansos Batu Merah: Kuota Naik 200%, Ini Penjelasan Soal Undangan dan Penerima Pengganti

Klarifikasi Kepala Bulog Maluku Terkait Polemik Bansos Batu Merah: Kuota Naik 200%, Ini Penjelasan Soal Undangan dan Penerima Pengganti

by admin
Mei 25, 2026
0

Referensimaluku.id, --AMBON – Menanggapi sorotan masyarakat terkait mekanisme...

Pemkab Maluku Tenggara Salurkan Bantuan Atensi Sosial untuk 116 Warga Kei Besar

Ketua DPRD Maluku Tenggara Gelar Reses Ke-II di Kei Besar, Serap Aspirasi Warga

by admin
Mei 24, 2026
0

Referensimaluku.id--Langgur – Ketua DPRD Kabupaten Maluku Tenggara, Stepanus...

Tujuh Tahun Tak Pernah Absen, Febry Calvin Tetelepta Kembali Berbagi Kurban untuk Masyarakat Maluku

Tujuh Tahun Tak Pernah Absen, Febry Calvin Tetelepta Kembali Berbagi Kurban untuk Masyarakat Maluku

by admin
Mei 24, 2026
0

Referensimaluku.id,--AMBON-- Ada yang konsisten di setiap menjelang Idul...

Pemkab Maluku Tenggara Salurkan Bantuan Atensi Sosial untuk 116 Warga Kei Besar

Pemkab Maluku Tenggara Salurkan Bantuan Atensi Sosial untuk 116 Warga Kei Besar

by admin
Mei 24, 2026
0

Referensimaluku.id, --Langgur – Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara menyalurkan...

Mesin Longboat Rusak di Perairan Pulau Baer, Dua Nelayan Tual Berhasil Dievakuasi Basarnas dalam Keadaan Selamat

Mesin Longboat Rusak di Perairan Pulau Baer, Dua Nelayan Tual Berhasil Dievakuasi Basarnas dalam Keadaan Selamat

by admin
Mei 24, 2026
0

Referensimaluku.id, --TUAL – Dua nelayan asal Kota Tual,...

Tanduk Rusa Diamankan Polsek KPYS, Calon Penumpang KM Nggapulu Tersangka Pelanggaran UU Konservasi

Tanduk Rusa Diamankan Polsek KPYS, Calon Penumpang KM Nggapulu Tersangka Pelanggaran UU Konservasi

by admin
Mei 24, 2026
0

Referensimaluku.id, --AMBON – Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau...

Next Post
Pengamanan Maksimal Polsek Tayando Tam, Prosesi Sakral Tiang Alif di Masjid Al-Muhajirin Yamtel Berjalan Aman

Pengamanan Maksimal Polsek Tayando Tam, Prosesi Sakral Tiang Alif di Masjid Al-Muhajirin Yamtel Berjalan Aman

Bhante Pimpin Ekspedisi Pembinaan dan Bakti Sosial di Pedalaman Seram Jelang Waisak

Bhante Pimpin Ekspedisi Pembinaan dan Bakti Sosial di Pedalaman Seram Jelang Waisak

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber
  • Politik
  • Politik
  • Politik
  • Redaksi
  • Referensimaluku.id-Berita Terkini Maluku
  • Subscription
  • Tentang Kami

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id