Referensimaluku.id, —AMBON – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku resmi menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Pemeliharaan Berkala Ruas Jalan Danar–Tetoat, Kabupaten Maluku Tenggara.
Salah satu tersangka yang menjadi sorotan adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Ismail Usemahu. Bersama tiga tersangka lainnya, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial MT, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berinisial RT, serta Direktur CV Jusren Jaya, Novita Pattirane (NP), mereka diduga terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan negara hingga Rp2,8 miliar.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya penyimpangan administratif dan keuangan dalam proyek senilai Rp7,2 miliar tersebut. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara mencapai sekitar 38 persen dari total nilai kontrak.
Ismail Usemahu selaku KPA dinilai memegang peran sentral dalam kasus ini. Ia disebut bertanggung jawab dalam proses pengawasan dan pengendalian anggaran yang berujung pada kerugian negara.
Fakta mencolok terungkap dari proses pencairan dana proyek. Meski progres fisik pekerjaan di lapangan baru mencapai sekitar 53 persen saat kontrak berakhir pada 31 Desember 2023, anggaran justru dicairkan hingga 100 persen.
“Tindakan mencairkan anggaran secara penuh padahal pekerjaan belum selesai merupakan indikasi kuat adanya unsur kesengajaan yang merugikan negara,” ungkap sumber dari tim penyidik.
Proyek yang dikerjakan oleh CV Jusren Jaya ini awalnya dikontrak pada 14 April 2023 dengan durasi 210 hari. Namun mengalami keterlambatan sehingga dilakukan addendum pada 8 Juni 2023 yang menaikkan nilai kontrak menjadi Rp7,2 miliar serta memperpanjang masa pekerjaan menjadi 262 hari hingga akhir Desember 2023.
Meski waktu telah diperpanjang, pekerjaan di lapangan tidak rampung hingga akhir tahun anggaran. Ironisnya, pembayaran proyek tetap dilakukan secara penuh tanpa verifikasi progres yang memadai.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Pol Piter Yanottama, menegaskan keempat tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Dari hasil pemeriksaan, ada empat orang yang paling bertanggung jawab, baik dari unsur pengambil kebijakan maupun pelaksana. Kerugian negara Rp2,8 miliar merupakan fakta yang tidak terbantahkan,” tegasnya, Rabu (8/4/2026).
Ia juga membuka peluang adanya tersangka baru jika ditemukan fakta tambahan dalam proses penyidikan.
“Kami masih terus mendalami kasus ini. Jika ada pihak lain yang terlibat atau menikmati aliran dana, tentu akan kami tindak,” ujarnya.
Saat ini, keempat tersangka telah ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Kasus ini menjadi perhatian publik di Maluku, yang mendorong penegakan hukum secara transparan dan tegas, khususnya terhadap pejabat pengelola anggaran negara. (RM-06)










Discussion about this post