Referensimaluku.id, –AMBON – Menanggapi sorotan masyarakat terkait mekanisme penyaluran Bantuan Pangan (Bapang) tahun 2025 di Desa Batu Merah, Kota Ambon, Kepala Perum Bulog Kantor Wilayah (Kanwil) Provinsi Maluku, Rudi, memberikan penjelasan rinci mengenai dinamika teknis di lapangan. Rudi menguraikan alasan keterlambatan distribusi undangan, validasi data penerima, serta solusi bagi warga yang hingga kini belum menerima bantuan.
Rudi menjelaskan bahwa alokasi bantuan pangan nasional mengalami peningkatan signifikan. Khusus untuk wilayah kerjanya, total kuota di Provinsi Maluku mencapai 266.500 Kepala Keluarga (KK) dengan nilai anggaran sekitar Rp31,3 miliar. Di Desa Batu Merah sendiri, terjadi lonjakan jumlah Penerima Manfaat Baru (PMB) atau data baru dari Kemensos yang meningkat hingga 200% dibandingkan periode sebelumnya.
“Kendala utama kami adalah waktu yang sangat singkat. Daftar nama penerima lengkap dengan kode barcode dikirim langsung dari pusat hanya beberapa hari sebelum perintah penyaluran diterbitkan. Sebagian besar penerima adalah data baru yang belum terpetakan dengan baik di tingkat lokal,” ujar Rudi dalam keterangannya.
Karena keterbatasan waktu tersebut, distribusi undangan atau kupon pencairan dilakukan dengan melibatkan petugas kelurahan dan RT/RW. Namun, karena banyaknya penerima baru dan mobilitas penduduk, ribuan undangan tidak tersampaikan tepat waktu kepada pemilik aslinya.
Menanggapi keluhan warga yang membawa undangan namun被告知 (diberitahu) bantuannya sudah diambil orang lain, Rudi meluruskan adanya kesalahpahaman prosedur. Ia menegaskan bahwa sistem Bulog berbasis validasi data KTP dan barcode BST (Bantuan Sosial Tunai/Pangan).
“Dalam banyak kasus, warga yang datang tanpa undangan tetapi membawa KTP asli ternyata adalah penerima sah. Karena namanya cocok dengan barcode di sistem, mereka berhak menerima bantuan meskipun tidak membawa undangan fisik. Undangan mereka mungkin tertahan di RT/Kelurahan atau belum sempat diterima,” jelas Rudi.
Rudi juga menyoroti pelanggaran aturan oleh sebagian penerima. Ia menegaskan bahwa penerima pengganti (warga yang direkomendasikan kelurahan karena penerima asli tidak ditemukan) DILARANG KERAS mewakilkan pengambilan kepada orang lain. Mereka wajib hadir pribadi dan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Sebaliknya, penerima asli boleh mewakilkan pengambilan dengan membawa surat kuasa dan KTP kedua belah pihak.
“Ada sekitar 2.000 lebih kasus di Batu Merah di mana penerima asli tidak ditemukan saat distribusi awal. Jika ada yang mengaku sebagai pengganti tapi meminta diwakilkan, itu tidak boleh kita layani. Itu pelanggaran prosedur,” tegasnya.
Untuk mengatasi sisa bantuan yang belum tersalurkan, Rudi menjelaskan mekanisme bertahap yang sedang dijalankan Bulog Kanwil Maluku:
1. Cek Data Cadangan: Bulog terlebih dahulu menggunakan data cadangan (backup) yang disediakan oleh Kemensos.
2. Rekomendasi Pemerintah Setempat: Jika data cadangan habis, Bulog berkoordinasi dengan Raja/Petua Negeri dan Kepala Kelurahan Batu Merah. Pihak setempat diminta menetapkan warga lain yang benar-benar layak (miskin/rentan) sebagai penerima pengganti.
3. Validasi Hukum: Penerima pengganti harus menandatangani SPTJM sebagai jaminan hukum.
4. Laporan Akhir: Nama-nama penerima pengganti ini wajib dilaporkan kembali ke Bulog untuk validasi akhir sebelum bantuan diserahkan.
“Kami akan mendata siapa saja warga yang hingga kini belum mengambil bantuan. Nantinya, Pemerintah Kelurahan/Negeri akan menetapkan siapa yang layak menjadi pengganti. Bantuan yang tidak diambil oleh pemilik asli akan dialihkan kepada warga layak yang ditetapkan oleh pemerintah setempat melalui mekanisme SPTJM,” tutup Rudi.
Bulog Kanwil Maluku menghimbau agar masyarakat bersabar dan mengikuti prosedur resmi melalui kantor kelurahan setempat untuk penyelesaian kasus individu, serta memastikan bahwa setiap bantuan yang disalurkan tetap sesuai dengan aturan negara dan tepat sasaran. (RM-06)








Discussion about this post