Referensimaluku.id, –Langgur – Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara menyalurkan bantuan Program Atensi Rehabilitasi Sosial dari Kementerian Sosial RI kepada 116 warga di wilayah Kecamatan Kei Besar, Minggu (24/5/2026). Penyerahan bantuan dilakukan secara simbolis oleh Bupati Maluku Tenggara, Muhamad Thaher Hanubun, di Gedung Serbaguna Elat sebagai bentuk nyata kehadiran negara bagi kelompok masyarakat rentan.
Kegiatan tersebut merupakan penyaluran tahap pertama Bantuan Program Atensi Rehabilitasi Sosial Sentra Meohai Kendari Tahun 2026. Bantuan yang disalurkan memiliki total nilai sebesar Rp126 juta yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Adapun bantuan yang diberikan berupa kebutuhan hidup layak, alat bantu, perlengkapan usaha, hingga sarana pendukung lainnya yang disesuaikan dengan hasil asesmen kebutuhan masing-masing penerima manfaat.

Sebanyak 116 penerima bantuan terdiri atas 42 penyandang disabilitas, 57 lanjut usia, 12 anak terlantar, 2 perempuan rawan sosial ekonomi, dan 3 tuna sosial. Program ini merupakan hasil kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara dengan Kementerian Sosial RI melalui Sentra Rehabilitasi Sosial Meohai Kendari.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Staf Ahli Bupati, para Asisten Sekretariat Daerah, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah, kepala instansi vertikal, para camat, kepala desa, serta pejabat ohoi se-Kecamatan Kei Besar.
Dalam sambutannya, Bupati Muhamad Thaher Hanubun menyampaikan bahwa total anggaran program sosial yang disalurkan di Kabupaten Maluku Tenggara sepanjang tahun 2026 mencapai Rp1.151.249.055 dengan sasaran sebanyak 1.017 penerima manfaat di wilayah Kei Besar dan Kei Kecil.
Menurutnya, bantuan tersebut tidak semata-mata dinilai dari besar kecilnya nilai bantuan, melainkan sebagai bentuk perhatian negara dalam membantu masyarakat memenuhi kebutuhan dasar dan mengurangi beban ekonomi.

“Bantuan ini bukan sekadar penyaluran program, melainkan ikhtiar kehadiran negara dan pemerintah daerah di tengah persoalan nyata yang dihadapi masyarakat di Bumi Larvul Ngabal,” tegas Bupati.
Ia juga berharap bantuan yang diberikan dapat menjadi penguat semangat masyarakat untuk terus bangkit dan menjalani kehidupan yang lebih baik.
Penyaluran bantuan ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 07 Tahun 2021 tentang Atensi Rehabilitasi Sosial. Program tersebut bertujuan memulihkan dan mengembangkan fungsi sosial kelompok rentan agar mampu menjalankan peran sosial secara wajar, memenuhi kebutuhan dasar, serta mengatasi berbagai persoalan kehidupan yang dihadapi.
Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bagian dari 16 program Bakti Pakti Sosial Terintegrasi yang digagas Kementerian Sosial RI bagi masyarakat miskin dan rentan di berbagai daerah.
Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara turut menyampaikan apresiasi kepada Sentra Meohai Kendari yang telah melakukan asesmen, pelayanan kesehatan, serta memastikan bantuan tersalurkan secara tepat sasaran dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. (RM-07)










Discussion about this post