Referensimaluku.Id.Ambon-Empat anggota Polri bertugas di Direktorat Samapta (Ditsamapta) Kepolisian Daerah (Polda) Maluku resmi dipecat atau diberhentikan secara tidak terhormat.Proses pemecatan dilaksanakan melalui upacara Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) di Markas Ditsamapta Polda Maluku, Tantui, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Senin (30/8/2021).
Upacara PTDH dipimpin langsung Direktur Samapta Polda Maluku Komisaris Besar (Kombes) Polisi Agus Pujianto. Mereka yang dipecat masing-masing Brigadir Kepala (Bripka) Ilham Lembang, Brigadir Polisi (Brigpol) Elvandeed Matruty, Brigpol Afrizal Masaoi, dan Brigadir Polisi Dua (Bripda) Faisal. Lembang, Matruty, dan Afrizal Masaoi dipecat karena terlibat kasus narkotika.

Putusan pengadilan terhadap mereka sudah berkekuatan hukum tetap atau “inkracht van gewijsdezaak” .Ketiganya diputus hukuman penjara selama lebih dari setahun.Untuk Faisal sendiri dipecat karena kasus disersi atau lari dari tugas. Sudah 1 tahun lebih dia tidak menjalankan tugas tanpa sepengetahuan pimpinan.Proses pemecatan terhadap empat anggota Polri tersebut juga sudah melalui sidang kode etik Polri.
Upacara PTDH yang dilakukan pagi tadi tidak dihadiri keempat anggota Polri tersebut. Mereka dinyatakan dipecat setelah Direktur Samapta Polda Maluku menulis kata PTDH pada bingkai foto dari masing-masing anggota tersebut.”Pemecatan dilakukan setelah melalui prosedur hukum yang berlaku,” ungkap Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Polisi Muhammad Rum Ohoirat.Juru bicara Polda Maluku ini mengaku proses pemecatan dilakukan berdasarkan Keputusan Kapolda Maluku, nomor Kep/221, 222, 223, 225/VII/2021 tanggal 28 Juli 2021.Polda Maluku, kata Rum, akan tetap memberikan sanksi tegas kepada anggota yang melanggar kode etik kepolisian. Sebaliknya, bagi anggota yang melaksanakan tugas dengan baik, penuh disiplin, dedikasi dan loyalitas tinggi kepada institusi Polri diberikan reward atau penghargaan.
Q”Upacara tadi dilaksanakan dengan tujuan untuk diketahui oleh publik secara umum dan sebagai pembelajaran kepada personil yang lain,” tegasnya. Rum menyebutkan keputusan pemberhentian terhadap empat anggota tersebut dari dinas Polri sudah melalui semua rangkaian prosedur hukum.
“Kami berharap kepada seluruh personil Polda Maluku dan jajaran agar dapat menjadi panutan masyarakat, sebagaimana progam Kapolri yaitu mewujudkan Sumber Daya Manusia yang unggul,” pintanya. (RM-04)
Discussion about this post