Referensimaluku.id.Ambon– Personel-personel Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort (Polres) Maluku Barat Daya (MBD) menangkap empat pelaku perjudian.
Dari keempat pemain judi ini dua orang berstatus sebagai oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS), satu anggota Polri dan satunya lagi pegawai swasta.Oknum PNS, yaitu VK (Dinas Pariwisata) dan AT (Kadis Pemuda dan Olahraga), serta RR (anggota Polri), dan HTO (pegawai swasta).VK, AT, RR, dan HTO ditangkap saat sedang bermain judi di Toko milik Marthen “Ateng” Miru, Kota Tiakur, Kabupaten MBD pada Jumat (27/8/2021) lalu sekira pukul 00.15 WIT.
“Pada hari Jumat kemarin (27/8/2021) rekan-rekan dari Polres MBD menangkap empat orang pelaku perjudian. Satu diantaranya anggota kami sendiri, dua lainnya adalah PNS, dan seorang lagi pihak swasta,” kata Kabid Humas Polda Maluku Muhammad Roem Ohoirat, Senin (30/8/2021).Keempat tersangka disergap setelah Kapolres MBD AKBP Dwi Bachtiar Rivai mendapat laporan masyarakat melalui telepon genggamnya.
“Pada mulanya ada warga yang melapor ke Kapolres MBD melalui Hp (handphone) dan menyampaikan bahwa ada orang main judi yang berlokasi di Toko Ateng Miru,” ungkap juru bicara Polda Maluku ini. Mendapat kabar itu, tim penyidik Satreskrim Polres MBD langsung dikerahkan melakukan penyelidikan.
“Menindaklanjuti informasi masyarakat tersebut, Kapolres MBD memerintahkan Kasat Reskrim untuk mengecek kebenarannya,” sebut Ohoira.”Kasat Reskrim kemudian memerintahkan Kanit Opsnal bersama anggota piket dan Paminal sebanyak delapan orang personil, melakukan penangkapan.
Dari hasil penangkapan terhadap para pelaku telah diamankan barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp. 1.030.000 (satu juta tiga puluh ribu rupiah), dan dua dus kartu besar merek kris,” terang Ohoira.Keempat pelaku perjudian tersebut saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Rumah Tahanan Polres MBD. (RM-03)
Discussion about this post