Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Hukum Dan Kriminal

Putra Pemilik Sah Dusun Urik Berharap Eksekusi Dilaksanakan PN Masohi Secepatnya

August 19, 2021
in Hukum Dan Kriminal
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensimaluku.id.Ambon-Jonry Pirsouw, 45, salah satu putra Josfince Pirsouw, 67, pemilik sah Dusun Urik seluas lebih kurang seribu hektare di Piru, ibu kota Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku, mengharapkan Pengadilan Negeri Masohi, Maluku Tengah, Maluku, tetap melaksanakan eksekusi di atas objek tanah sengketa seluas sepuluh hektare yang dimenangkan ibunya dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Masohi dalam Perkara Nomor: 23/Pdt.G/2018/PN.Msh yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsdezaak).

Baca Juga

Polisi Serahkan Anak Ketua DPRD Kota Ambon dan Barang Bukti Kasus Penganiayaan Hingga Tewas Pelajar SMA ke Kejaksaan

Mantan Bendahara Satpol-PP SBT Dituntut Delapan Tahun Penjara

Dimenangkan di MA, Imelda Alfons Surati Kapolda Maluku Lanjut Kasus Penyerobotan dan Penggelapan Haknya oleh Ahli Waris Almarhum Bos Alfons

“Masa aanmaning (teguran dari Ketua Pengadilan setempat) selama delapan hari sudah berakhir sejak 5 Agustus 2021 lalu,tapi tak ada niat baik pihak-pihak yang kalah untuk menghormati putusan pengadilan. Saya dan ahli waris lain dari pemilik sah Dusun Urik berharap eksekusi tetap dilaksanakan secepatnya juru sita PN Masohi,” tekan Jonry kepada referensimaluku di Ambon, Kamis (19/8).

Jonry menyerahkan proses eksekusi ke PN Masohi karena lebih kurang tiga pekan setelah berakhir tenggat waktu aanmaning pihak-pihak yang kalah maupun pihak-pihak yang secara melawan hukum dan melawan hak Josfince Pirsouw telah membangun dan beraktivitas di atas objek sengketa seluas 10 hektare masih membandel. “Eksekusi tetap jalan karena sudah tertutup pintu damai,” tegasnya.

Jonry menjelaskan berdasarkan salah satu amar putusan PN Masohi Nomor:23/Pdt.G/2008/PN.Msh diperintahkan bagi pihak-pihak yang kalah dan pihak-pihak lain meninggalkan objek sengketa secara patut dan benar. Namun, senyatanya aanmaning ketua PN Masohi belum secara penuh dipatuhi. “Kita serahkan saja ke pengadilan untuk eksekusi,” serunya.

Terkait laporan pidana penghinaan dan fitnah terhadap ibunya oleh Rudy Tanifan dan kuasanya Helena Patirane/Takaria, Jonry menyebutkan kasusnya telah dinaikan dari penyelidikan ke penyidikan. “Setelah saya konfirmasi ke Polda Maluku kasus laporan penghinaan terhadap ibu saya sudah masuk Lidik. Jadi BAW akan ditingkatkan ke BAP setelah para terlapor dimintai keterangan lanjut,” pungkasnya. (RM-01/RM-05)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Polisi Serahkan Anak Ketua DPRD Kota Ambon dan Barang Bukti Kasus Penganiayaan Hingga Tewas Pelajar SMA ke Kejaksaan

Polisi Serahkan Anak Ketua DPRD Kota Ambon dan Barang Bukti Kasus Penganiayaan Hingga Tewas Pelajar SMA ke Kejaksaan

by admin
September 23, 2023
0

Referensimaluku.id.Ambon -- Penyerahan tersangka dan barang bukti atau...

Mantan Bendahara Satpol-PP SBT Dituntut Delapan Tahun Penjara

Mantan Bendahara Satpol-PP SBT Dituntut Delapan Tahun Penjara

by admin
September 20, 2023
0

Referensi Maluku.id.Ambon -- Mantan bendahara Satuan Polisi Pamong...

Dimenangkan di MA, Imelda Alfons Surati Kapolda Maluku Lanjut Kasus Penyerobotan dan Penggelapan Haknya oleh Ahli Waris Almarhum Bos Alfons

Dimenangkan di MA, Imelda Alfons Surati Kapolda Maluku Lanjut Kasus Penyerobotan dan Penggelapan Haknya oleh Ahli Waris Almarhum Bos Alfons

by admin
September 14, 2023
0

Referensimaluku.id,Ambon - Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia dalam...

Eksepsi PH Hasnah Diterima, Dakwaan JPU Tak Diterima, PN Ambon Perintahkan Terdakwa Dibebaskan 

Eksepsi PH Hasnah Diterima, Dakwaan JPU Tak Diterima, PN Ambon Perintahkan Terdakwa Dibebaskan 

by admin
September 12, 2023
0

Referensimaluku.id,Ambon - Eksepsi atau Nota Keberatan Penasihat Hukum...

Kejati Maluku dan Kejagung RI Gelar Penghentian Penuntutan Kasus Penganiayaan di Liliboi 

Kejati Maluku dan Kejagung RI Gelar Penghentian Penuntutan Kasus Penganiayaan di Liliboi 

by admin
September 12, 2023
0

Referensimaluku.id.Ambon -- Mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku,...

Upaya PK PT. Gielma Pertama Ditolak MA, Kuasa Hukum CV. Karino Ajukan Permohonan Eksekusi

Upaya PK PT. Gielma Pertama Ditolak MA, Kuasa Hukum CV. Karino Ajukan Permohonan Eksekusi

by admin
September 9, 2023
0

Referensimaluku.id,Ambon -Upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang ditempuh...

Next Post
50 Bumil di Ambon Ikut Vaksinasi Covid -19 Nasional

50 Bumil di Ambon Ikut Vaksinasi Covid -19 Nasional

Firman Ali Mengakhiri Hidup Tragis di JMP

Firman Ali Mengakhiri Hidup Tragis di JMP

Discussion about this post

Popular Stories

  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen Amino Carataker Walikota Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bubarkan Saja LGJI Ambon, Panitia Lomba Dituding “Brengsek”, Berbaris “Takaruang Dapa”, Dua Tim Panitia Tetap Juara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL

© 2022 referensimaluku.id