Referensimaluku.id.Ambon-Jonry Pirsouw, 45, salah satu putra Josfince Pirsouw, 67, pemilik sah Dusun Urik seluas lebih kurang seribu hektare di Piru, ibu kota Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku, mengharapkan Pengadilan Negeri Masohi, Maluku Tengah, Maluku, tetap melaksanakan eksekusi di atas objek tanah sengketa seluas sepuluh hektare yang dimenangkan ibunya dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Masohi dalam Perkara Nomor: 23/Pdt.G/2018/PN.Msh yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsdezaak).
“Masa aanmaning (teguran dari Ketua Pengadilan setempat) selama delapan hari sudah berakhir sejak 5 Agustus 2021 lalu,tapi tak ada niat baik pihak-pihak yang kalah untuk menghormati putusan pengadilan. Saya dan ahli waris lain dari pemilik sah Dusun Urik berharap eksekusi tetap dilaksanakan secepatnya juru sita PN Masohi,” tekan Jonry kepada referensimaluku di Ambon, Kamis (19/8).
Jonry menyerahkan proses eksekusi ke PN Masohi karena lebih kurang tiga pekan setelah berakhir tenggat waktu aanmaning pihak-pihak yang kalah maupun pihak-pihak yang secara melawan hukum dan melawan hak Josfince Pirsouw telah membangun dan beraktivitas di atas objek sengketa seluas 10 hektare masih membandel. “Eksekusi tetap jalan karena sudah tertutup pintu damai,” tegasnya.
Jonry menjelaskan berdasarkan salah satu amar putusan PN Masohi Nomor:23/Pdt.G/2008/PN.Msh diperintahkan bagi pihak-pihak yang kalah dan pihak-pihak lain meninggalkan objek sengketa secara patut dan benar. Namun, senyatanya aanmaning ketua PN Masohi belum secara penuh dipatuhi. “Kita serahkan saja ke pengadilan untuk eksekusi,” serunya.
Terkait laporan pidana penghinaan dan fitnah terhadap ibunya oleh Rudy Tanifan dan kuasanya Helena Patirane/Takaria, Jonry menyebutkan kasusnya telah dinaikan dari penyelidikan ke penyidikan. “Setelah saya konfirmasi ke Polda Maluku kasus laporan penghinaan terhadap ibu saya sudah masuk Lidik. Jadi BAW akan ditingkatkan ke BAP setelah para terlapor dimintai keterangan lanjut,” pungkasnya. (RM-01/RM-05)
Discussion about this post