Referensimaluku.id – Ambon, – Penyidik Kejaksaan Negeri Ambon menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi di Dinas Lingkungan Kota Ambon, yakni LI, NYT dan RMS.
Penetapan tersangka diungkapkan lansung Kejari Ambon Frits Dian Nalle didampingi Kasie Intel, Kasie Pidum, Kasie Pidsus, Kasie BB, dan Kasie Datun pada press release di kantor Kejari Ambon, Senin (7/6/2021) pukul 10.00 Wit.
” Penyidik Kejari Ambon menetapkan tiga tersangka dengan peran masing-masing dimana LI sebagai KPA, MYT sebagai PPK dan RMS pihak dari SPBU,” jelasnya.
Penetapan tersangka kasus lingkungan hidup berdasarkan surat print 030/Tim I/ X/MT/V/2021 tertanggal 27 Mei 2021.
Tim penyidik yang diketuai Kasipidsus Kejari Ambon Ruslan Marasabessy ini dalam penanganan perkara ini masih berkoordinasi dengan pihak BPK sehingga baru dilakukan ekspos kepada publik.
“Selama ini kami masih lakukan pemeriksaan dan berkoordinasi dengan BPK sehingga baru sekarang dirilis pada waktu yang telah dijadwalkan,” jelasnya.
Kasus ini menyeret tiga tersangka pada pos anggaran Dinas Lingkungan Hidup Kota Ambon tahun 2019 sebesar Rp 5 miliar.
“Dalam kasus ini terjadi penyimpangan kerugian uang negara tahun 2019 sebesar Rp 1miliar , sementara penyimpangan tahun 2020 akan dilakukan ekspos selanjutnya,” ujarnya. (RM-03)
Discussion about this post