Referensimaluku.id – AMBON, – Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan Kota Ambon, LI alias LUSI, akhirnya ditetapkan tersangka dalam dugaan kasus korupsi di instansi teknis yang dikepalainya.
Penetapan LI sebagai tersangka bersama dua orang lainnya berinisial MYT dan RMS setelah penyidik Kejaksaan Negeri Ambon Ruslan Marasabessy memperoleh konfirmasi perhitungan kerugian Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku. Berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Maluku dalam proyek tahun anggaran 20-19 yang ikut menyeret LI dan kawan-kawan merugikan keuangan Negara senilai Rp 1 miliar dari total nilai proyek tersebut senilai Rp 5 miliar.
Terkait proyek ini, LI yang juga isteri Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Maluku berkedudukan selaku Kuasa Pengguna Anggaran, MYT selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sedangkan RMS Pengelola Stasion Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Belakang Kota, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Kasus korupsi di Dinas Lingkungan Hidup Kota Ambon telah lama terendus dan sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan sejumlah saksi termasuk para tersangka. Setelah memastikan peran ketiga tersangka, penyidik Kejaksaan Negeri Ambon akhirnya meminta BPKP Perwakilan Maluku mengaudit kerugian Negara. (RM-03)
Discussion about this post