Referensimaluku.id, –AMBON – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku menyerahkan tersangka GEG alias Gilcans beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, Selasa (2/6/2026). Pelimpahan tahap dua ini dilakukan setelah berkas perkara dugaan persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima dan diregistrasi melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/174/II/2026/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku. Penyidik kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, serta pendalaman fakta hukum terkait perkara tersebut.
Tersangka dijerat dengan dugaan pelanggaran Pasal 473 Ayat (1) juncto Ayat (2) huruf b juncto Ayat (3) huruf b dan/atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K., menegaskan bahwa pelimpahan ini mencerminkan keseriusan penyidik dalam menghadirkan kepastian hukum bagi korban.
“Polda Maluku berkomitmen menuntaskan setiap perkara yang berkaitan dengan kekerasan seksual terhadap anak secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kombes Rositah.
Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap dugaan tindak pidana yang melibatkan anak agar dapat ditangani secara cepat dan tepat sesuai mekanisme hukum.
Tersangka kini diserahkan ke Kejaksaan Negeri Ambon untuk proses penuntutan lebih lanjut. (RM-06)










Discussion about this post