Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Hukum Dan Kriminal

Gilcans Resmi Diserahkan ke Jaksa, Polda Maluku Tuntaskan Tahap II Kasus Persetubuhan Anak

Juni 3, 2026
in Hukum Dan Kriminal
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensimaluku.id, –AMBON – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku menyerahkan tersangka GEG alias Gilcans beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, Selasa (2/6/2026). Pelimpahan tahap dua ini dilakukan setelah berkas perkara dugaan persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan.

Baca Juga

Kasus UP3 Tanimbar, “Dikaramkan” atau Retorika Kejaksaan “Genjot” Terus Kasusnya

Sekdus Tanah Goyang Dibacok Saat Hendak Bantu Mediasi, Keluarga Minta Polisi Tangkap Seluruh Pelaku

Polda Maluku Gelar Patroli URC Dua Malam Berturut-turut, Sasar Titik Rawan di Kota Ambon

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima dan diregistrasi melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/174/II/2026/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku. Penyidik kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, serta pendalaman fakta hukum terkait perkara tersebut.

Tersangka dijerat dengan dugaan pelanggaran Pasal 473 Ayat (1) juncto Ayat (2) huruf b juncto Ayat (3) huruf b dan/atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K., menegaskan bahwa pelimpahan ini mencerminkan keseriusan penyidik dalam menghadirkan kepastian hukum bagi korban.

“Polda Maluku berkomitmen menuntaskan setiap perkara yang berkaitan dengan kekerasan seksual terhadap anak secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kombes Rositah.

Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap dugaan tindak pidana yang melibatkan anak agar dapat ditangani secara cepat dan tepat sesuai mekanisme hukum.

Tersangka kini diserahkan ke Kejaksaan Negeri Ambon untuk proses penuntutan lebih lanjut. (RM-06) 

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Kasus UP3 Tanimbar, “Dikaramkan” atau Retorika Kejaksaan “Genjot” Terus Kasusnya

Kasus UP3 Tanimbar, “Dikaramkan” atau Retorika Kejaksaan “Genjot” Terus Kasusnya

by admin
Juni 1, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon - Gonjang-ganjing seputar penanganan kasus dugaan...

Sekdus Tanah Goyang Dibacok Saat Hendak Bantu Mediasi, Keluarga Minta Polisi Tangkap Seluruh Pelaku

Sekdus Tanah Goyang Dibacok Saat Hendak Bantu Mediasi, Keluarga Minta Polisi Tangkap Seluruh Pelaku

by admin
Mei 31, 2026
0

Referensimaluku.id, --Lokki-- Kasus pembacokan terhadap Sekretaris Dusun Tanah...

Polda Maluku Gelar Patroli URC Dua Malam Berturut-turut, Sasar Titik Rawan di Kota Ambon

Polda Maluku Gelar Patroli URC Dua Malam Berturut-turut, Sasar Titik Rawan di Kota Ambon

by admin
Mei 28, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon – Polda Maluku terus memperkuat langkah...

Tanduk Rusa Diamankan Polsek KPYS, Calon Penumpang KM Nggapulu Tersangka Pelanggaran UU Konservasi

Tanduk Rusa Diamankan Polsek KPYS, Calon Penumpang KM Nggapulu Tersangka Pelanggaran UU Konservasi

by admin
Mei 24, 2026
0

Referensimaluku.id, --AMBON – Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau...

Jumat Curhat Kapolsek KPYS Dorong Pengamanan Kepolisian di Zona Obvit PPN Ambon

Jumat Curhat Kapolsek KPYS Dorong Pengamanan Kepolisian di Zona Obvit PPN Ambon

by admin
Mei 23, 2026
0

Referensimaluku.id, --AMBON— Komitmen Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso...

Polres SBB Tahan Dua Tersangka Tambang Ilegal Sinabar, Warga Desak Penindakan Kades Luhu yang Diduga Pungli Miliaran

Polres SBB Tahan Dua Tersangka Tambang Ilegal Sinabar, Warga Desak Penindakan Kades Luhu yang Diduga Pungli Miliaran

by admin
Mei 23, 2026
0

Referensimaluku.id, --Luhu-Polres Seram Bagian Barat (SBB) menahan dua...

Next Post
Jejak Jurnalis di Balik Kursi Kepala BGN, Siapa Nanik S. Deyang?

Jejak Jurnalis di Balik Kursi Kepala BGN, Siapa Nanik S. Deyang?

Fasilitas Publik Dibakar, DLHP Ambon Serukan Kesadaran Warga Jaga Kebersihan

Fasilitas Publik Dibakar, DLHP Ambon Serukan Kesadaran Warga Jaga Kebersihan

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber
  • Politik
  • Politik
  • Politik
  • Redaksi
  • Referensimaluku.id-Berita Terkini Maluku
  • Subscription
  • Tentang Kami

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id