ReReferensimaluku.id,-AMBON— Pemerintah Provinsi Maluku resmi menggandeng pengusaha kuliner lokal untuk memanfaatkan aset daerah yang selama ini belum dioptimalkan. Melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Pemprov Maluku menjalin kerja sama dengan Coffee Ujung JMP untuk mengelola sebagian Gedung Islamic Centre sebagai kawasan bisnis kuliner.
Perjanjian Kerja Sama (PKS) ditandatangani pada Selasa, 19 Mei 2026, di ruang rapat Dinas PUPR Provinsi Maluku. PKS tersebut diteken oleh Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku, Hendrik J. Tamtelahitu, dan pemilik Coffee Ujung JMP, Levinus Kariuw. Penandatanganan disaksikan Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Maluku, Rosa Imoliana, serta perwakilan Inspektorat dan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Maluku.
Kadis PUPR Maluku, Hendrik J. Tamtelahitu, menyambut positif kerja sama ini. Menurutnya, PKS tersebut merupakan bagian dari upaya Pemprov Maluku mengoptimalkan aset milik daerah agar mampu mendatangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“PKS ini akan memberikan kontribusi yang baik bagi PAD Provinsi Maluku, sekaligus menunjang program-program Pemprov,” kata Tamtelahitu.
Ia juga menegaskan bahwa kerja sama ini sejalan dengan program pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Maluku, sekaligus membuka peluang lapangan kerja baru bagi warga Kota Ambon.
“Selain berkontribusi bagi PAD, langkah ini juga akan membuka lapangan pekerjaan baru di Kota Ambon. Kami sangat mengapresiasi keberanian Pak Levi Kariuw dalam memilih Islamic Centre sebagai lokasi bisnis barunya,” ujar Tamtelahitu.
Sementara itu, Levinus Kariuw menyampaikan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan Pemprov Maluku kepadanya untuk mengelola aset daerah tersebut.
“Bersama Pemprov Maluku, kami akan menjadikan kawasan Gedung Islamic Centre dan sekitarnya sebagai pusat bisnis kuliner baru yang hidup,” kata Kariuw.
Kontrak kerja sama ini berlaku selama lima tahun ke depan. Pemprov Maluku berharap kehadiran gerai kuliner di lingkungan Islamic Centre dapat menjadi katalis bagi tumbuhnya ekosistem bisnis baru di kawasan tersebut, sekaligus meningkatkan daya tarik dan aktivitas di sekitar bangunan milik pemerintah daerah itu. (RM-06)










Discussion about this post