Referensimaluku. Id, -AMBON.—Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Maluku, Prof. Abdulah Latuapo, meminta perhatian serius dari pemerintah daerah dalam hal ini Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa atas sulitnya lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) bagi umat Muslim di Kota Ambon.
Kata Latuapo, Beberapa lokasi TPU Muslim yang selama ini dimanfaatkan, seperti di Mangga Dua, Ponegoro Atas, Kebun Cengkeh, Warasia, dan Kahena, telah penuh.
Kondisi ini sangat terasa dimasyarakat ketika ada warga yang meninggal Dunia. Bahkan MUI pun mengalami hal yang sama ketika salah seorang Wakil Ketua MUI Provinsi Maluku, Drs. H. Abdul Latua yang juga mantan Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Maluku periode 2015-2022 meninggal dunia pada Minggu 8 Februari 2026, kemarin.
Pemakamannya dijadwalkan Senin (9/2/2026), namun keluarga dan MUI kesulitan mencari lahan kosong karena semua TPU yang dihubungi sudah terisi. Akhirnya, pemakaman dilakukan di halaman rumah ponakan almarhum di Aspun, Kompleks UIN Ambon.
“Persoalan lahan TPU menjadi tanggung jawab bersama, terutama Pemerintah daerah Provinsi Maluku dan Kota Ambon. Kami harapkan ada perhatian serius dari pemerintah daerah sebagai tanggungjawab sosial agar secepatnya ada hibah lahan baru untuk TPU Muslim,”
ujar Abdulah Latuapo di rumah duka.
Dikatakan kebutuhan TPU sangat mendesak, karena tidak hanya untuk almarhum, tetapi bagi seluruh warga Muslim Ambon yang menghadapi kesulitan serupa saat meninggal dunia.
Bahkan, ada keluarga yang terpaksa memulangkan jenazah ke kampung halaman dengan biaya besar hanya karena ketiadaan lahan.
“Mari jadikan isu ini prioritas bersama melalui koordinasi yang baik, sehingga lahan TPU baru bisa segera terealisasi dan tidak lagi menyulitkan masyarakat,” tegas Latuapo.
Ketua MUI Maluku dua periode itu juga menyoroti upaya percepatan pembebasan lahan TPU Muslim di Air Besar (Arbes) seluas sekitar 3 hektare yang sedang diproses pembayarannya agar bisa terealisasi.
Ia berharap momentum ini mendorong solusi konkret demi kesejahteraan umat.
“Pemerintah harus hadir dalam proses ini agar cepat selesai dan bisa dimanfaatkan sebagai TPU. Ini menyangkut urusan sosial keagamaan yang melibatkan semua pihak. Dalam kenyataannya, lahan pemakaman memang sudah sangat terbatas,” pungkasnya. (RM-04)










Discussion about this post