Referensimaluku. Id, -Ambon – Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari MBD di kantor Kejati Maluku menahan sepuluh orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi Dana Pinjaman Kredit Uang Rakyat (KUR) BRI unit Tiakur, Kabupaten Maluku Barat Daya. Total kerugian negara mencapai Rp2,8 Miliar.
Seksi Penyidikan Kejati Maluku Azer Jongker Orno merinci bahwa modus para tersangka adalah melakukan kredit fiktif dengan cara mengumpulkan KTP masyarakat untuk mendapatkan Kredit KUR, yang sumber anggarannya dari APBN melalui BRI Unit setempat.
Adapun sepuluh orang tersangka masing -masing mantan Kepala BRI Unit Tiakur berinisial KB, dan seorang mantri berinisial AP., bersama delapan (8) tersangka lainnya, AS, DU, LB, MS, RR, RS, NTA, dan YA, sebagai Calo.
“Akibat dari perbutaan para tersangka ini, berdasarkan audit BPK negara rugi mencapai Rp2,8 miliar,” jelas mantan Kepala Cabang Kejari Malteng di Wahai itu.
Usai diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi oleh tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari MBD di kantor Kejati Maluku, sepuluh tersangka itu langsung di tahan. Masing-masing, delapan tersangka di tahan di Rutan Kelas II A Ambon, dan dua Perempuan di tahan di Lapas Perempuan Kelas III Ambon.
” Kasus ini merugikan negara mencapai Rp2,8 miliar, berdasarkan audit tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diterima tim penyidik Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya, Desember 2025 lalu,” ungkap Azer kepada media ini, Selasa 10 Februari 2026.
Para tersangka ini, lanjut Orno, sebelum ditahan awalnya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sejak pukul 13.00 WIT, didampingi kuasa hukum. Usai pemeriksaan karena pertimbangan penyidik sebagaimana yang tertuang dalam KUHAPidana, sehingga para tersangka ini langsung dilakukan penahanan.
“Tepatnya malam ini, tim penyidik Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya,menahan 10 orang tersangka dalam kasus dana KUR BRI Unit Tiakur, MBD. Delapan tersangka kita Tahan di Rutan Waiheru, dan dua perempuan, penahanan di Lapas perempuan,” tegas Orno.
Para tersangka ini, tambah Orno, dijerat dengan pasal 603 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2013 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana; Juncto Pasal 18 Undang-Undang 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 20 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang RI tahun 31 nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 20 Huruf C Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ke KUHP Nasional. (RM-04)










Discussion about this post