Referensi Malukuid,-Ambon–Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Johan Lewerissa, menekankan pentingnya peningkatan pendapatan pajak daerah serta sinkronisasi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku.
Menurut Lewerissa, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2025 harus dijadikan momentum bagi Pemerintah Provinsi Maluku, untuk melakukan inovasi dan kerja keras dalam upaya penagihan pajak daerah.
Ia menyebutkan, analisis terhadap realisasi pajak perlu dilakukan secara mendalam dengan menghitung rasio antara target dan capaian, serta membandingkan data tahunan guna mengetahui faktor penyebab kenaikan maupun penurunan penerimaan pajak.
“Target pajak harus realistis dan berbasis pada potensi yang jelas. Jika terdapat sumber pajak baru, maka harus didukung dengan regulasi yang tepat melalui Peraturan Daerah atau Peraturan Gubernur agar tidak menghambat proses,” ujar Lewerissa kepada wartawan di Ambon, Kamis (29/01/2026).
Selain itu, Lewerissa juga menyoroti lemahnya sinkronisasi antar OPD, khususnya antara bidang hukum dan perdagangan. Menurutnya, perbedaan aturan maupun analisis dapat menimbulkan keraguan dan memperlambat penyelesaian persoalan di lapangan.
“Semua OPD merupakan satu kesatuan dalam pemerintahan. Jika tidak selaras, maka kebijakan yang diambil justru bisa saling bertentangan,” katanya.
Ia juga menyinggung adanya sejumlah perusahaan yang belum memenuhi kewajiban pembayaran sejak awal tahun, meski telah terikat dalam perjanjian kerja sama dengan pemerintah daerah.
Lewerissa menegaskan, teguran hukum telah diberikan kepada perusahaan-perusahaan tersebut. Apabila tidak diindahkan, maka langkah hukum melalui pengadilan akan ditempuh.
“Perlu negosiasi yang baik. Namun jika perusahaan tidak menunjukkan itikad memenuhi kewajibannya, maka kelanjutan perjanjian kerja sama harus dievaluasi agar aset pemerintah dikelola secara profesional dan saling menguntungkan,” jelasnya.
Ia menambahkan, peningkatan pendapatan daerah merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan DPRD. Oleh karena itu, dibutuhkan terobosan dan kebijakan strategis untuk membangun Provinsi Maluku yang lebih baik ke depan. (RM-06).










Discussion about this post