Referensimaluku.id, Ambon – Mungkin hanya di Ambon dan di seluruh kabupaten/kota lain di Maluku yang jarang terjadi demonstrasi besar-besaran guru-guru untuk memperjuangkan hak-hak mereka yang masih saja disunat atau dicuri oknum-oknum pejabat “berhati binatang” di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku.
Sebagaimana sindiran pedas pemikir Nasional Rocky Gerung, bahwa sekalipun guru bekerja dengan ritme dan aturan kerja yang super ketat,namun mereka ‘dipaksakan’ untuk sekadar ikhlas atas stigma pahlawan tanpa tanda jasa.
Gelar non akademik itu menjadi lirik meninabobokan guru agar tidak boleh bersuara keras (lantang) dan ikhlas ketika hak-hak mereka, seperti dana sertifikasi, Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) dan dana pendidikan lain sengaja ‘didepositokan’ dan digelapkan para pemangku kepentingan dan penguasa yang membangun “dinasti penyamun” di tengah jeritan hati mengharu biru para guru.
Di sisi lain, pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) tak lebih sekadar organisasi stempel pemerintah yang pada gilirannya tak mampu menyuarakan suara hati para guru. Mereka diam sekalipun setiap bulan menerima honor dan satu persen gaji guru yang dipotong.
Tidak tahu malu. Sudah begitu, wakil rakyat yang membidangi masalah pendidikan terutama Komisi I DPRD Provinsi Maluku pura-pura tuli dan membisu. Mau ke mana Daerah ini jika para guru yang saban hari mendidik calon penerus bangsa tidak dihormati dan dihargai. Sudah jatuh tertimpa tangga pula.
Hak-hak mereka masih ‘digergaji’ begitu saja. “Setiap hari kita harus masuk sekolah pukul 06.30 WIT sebab jam 7 sudah harus mengajar di depan kelas. Kalau terlambat 5 menit saja berarti daftar kehadiran kita kosong. Tak sampai di situ hal-hak kita juga dipotong.
Nah, sekarang semua kewajiban kita lakukan tapi ketika kita tuntut hak yang diberikan negara, pemerintah provinsi Maluku beralasan sana-sini dan ada yang bilang kas daerah kosong. Lalu hak-hak kita ini dikemanakan dan siapa yang rampok. Kalau kas daerah kosong bubarkan saja pemprov Maluku,” kecam sejumlah guru kepada referensimaluku.id di Ambon, Jumat (23/1/2026).
Menurut mereka, berdasarkan hasil konfirmasi dengan salah satu oknum pejabat penting bagian keuangan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia diperoleh konfirmasi jika anggaran untuk sertifikasi Triwulan IV 2025 dan TPP 2025 guru Aparatur Sipil Negara (ASN) telah disetor ke Pemprov Maluku. Sejurus dengan itu, sumber itu dimintakan selalu berkoordinasi dengan pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Maluku untuk mempertegas waktu pembayarannya.
“Jika dana itu sudah dicairkan ke Pemprov Maluku berarti dananya masih didepositokan pejabat BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Maluku. ‘Cake (makan) for kamong (kalian) muntah darah akang deng kamong pung keluarga deng anak-anak cucu samua. Smerlap par kamong,” kutuk sumber-sumber itu. Mereka menambahkan telah menginformasikan hal ini ke pejabat Bank Maluku dan Maluku Utara namun diperoleh konfirmasi kalau ada anggarannya namun tak dapat dicairkan.
“Pejabat-pejabat mulut parlente samua,” tandas sumber mengecam lagi. Mereka menuding hati pahit ketua dan anggota Komisi I DPRD Provinsi Maluku sudah “dimakan anjing besar” lantaran tidak mampu menjadi penyambung lidah rakyat. “Wakil rakyat di DPRD Maluku jua kaya sontoloyo saja. Dapat tunjangan besar tapi seng punya kualitas akademik,” celoteh sumber.
Sementara itu Pelaksana Tugas Kepala Disdikbud Maluku Sharlota Singerin memastikan pemerintah daerah Maluku tetap punya etikad baik untuk membayar seluruh hak-hak guru baik TPP maupun sertifikasi. “Semua sudah difinalisasi tinggal waktu pencairan saja. Cuma perlu dipahami aturan birokrasi itu tidak seperti yang dibayangkan sebab ini menyangkut pertanggungjawaban keuangan negara,” paparnya kepada referensimaluku.id, Jumat (23/1) petang.
Singerin menyatakan dirinya akan mengawal proses ini hingga hak-hak guru dibayarkan semua. “Saya termasuk orang yang proaktif dengan masalah ini sebab saya juga pendidik. Semua pasti akan dibayarkan pada waktunya,” ucapnya. Mengenai wacana demonstrasi guru-guru, Singerin menegaskan itu hak konstitusional guru selaku warga negara yang perlu dihormati. Namun, guru juga mesti memenuhi kewajibannya untuk melengkapi seluruh persyaratan administrasi untuk pembayaran karena sifatnya kolektif. “Untuk sertifikasi misalnya kehadiran itu syarat, bukan hanya kewajiban biasa. Sebab ketika administrasi satu guru bermasalah maka akan berdampak secara keseluruhan. Jadi, perlu kesabaran sebab pemerintah tetap punya hati untuk membayar hak-hak guru,” jelasnya. (Rt-02/RM-03)










Discussion about this post