Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home MALUKU AMBON

Terbukti “Pancuri Kepeng Negara”, Dua Mantan Bendahara SMP 9 Dituntut 7,6 Tahun, Setahun Di Bawah Ancaman Lona Parinussa

Januari 19, 2026
in AMBON, Hukum Dan Kriminal
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensimaluku.id, Ambon — Dua mantan berdahara SMP Negeri 9 Ambon, Yuliana Puttileihalat (YP) dan Mariantje Latureke (ML) masing-masing dituntut 7 tahun 6 bulan penjara oleh jaksa dalam kasus “pancuri kepeng negara” atau korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) selama kurun 2020-2023. Tuntutan JPU dalam kasus “tou” (mencuri) serupa itu lebih ringan setahun dari tuntutan ke mantan Kepsek SMP Negeri 9 Ambon, Lona Parinussa, yang sebelumnya dituntut 8 tahun 6 bulan bui.

Baca Juga

Pendekatan Humanis Rutan Ambon: Bangun Karakter Warga Binaan Pemasyarakatan Melalui Lomba Kreatif Jelang Hari Bhakti Ke-62

Pegawai Kejari Aru Dipecat Tidak Hormat, Mangkir 110 Hari dan Terlibat Penipuan

Resmi Pimpin Lanud Pattimura, Kolonel Pnb Adhi Saparul Akbar Gantikan Kolonel Pnb Sugeng Sugiharto

Tuntutan terhadap YP dan ML tersebut dibacakan JPU Kejari Ambon Novie Temmar dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon yang dipimpin oleh hakim ketua Wilson Shriver Manuhua didampingi dua hakim anggota, Senin (19/1).

Dalam tuntutannya JPU meminta agar majelis hakim menyatakan perbuatan kedua terdakwa, YP dan ML, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pancuri kepeng negara” atau korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia ( UU RI) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 jo Pasal 64 ayat 1 dalam pengelolaan dana BOS pada SMPN 9 Ambon tahun anggaran 2020-2023.

“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman selama 7 tahun dan 6 bulan penjara kepada terdakwa YP dan ML, ” ucap JPU Temmar saat membacakan tuntutan secara terpisah kepada kedua terdakwa.

Selain dituntut pidana badan, kedua terdakwa juga dituntut untuk membayar denda yang sama yakni sebesar Rp 300 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.

Sementara untuk uang pengganti, kedua terdakwa dituntut hukuman berbeda. Untuk terdakwa YP dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 194 juta lebih. Dengan ketentuan apabila dalam waktu satu bulan terhitung putusan telah berkekuatan hukum tetap terdakwa YP tidak membayar uang pengganti, maka harta benda akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.

Namun apabila harta benda tidak cukup, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 9 bulan.

Sedangkan untuk terdakwa ML, dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 413 juta lebih. Dengan ketentuan apabila dalam waktu satu bulan terhitung putusan telah berkekuatan hukum tetap terdakwa ML tidak membayar uang pengganti, maka harta benda akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.

“Namun apabila harta benda tidak cukup, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun 9 bulan, “ucap JPU Temmar lagi.

Usai mendengar tuntutan JPU, majelis hakim kemudian memberikan waktu kepada penasehat hukum terdakwa untuk mengajukan pembelaan. Penasehat hukum terdakwa meminta waktu selama satu bulan untuk mengajukan pembelaan namun ditolak hakim. Hakim memberikan waktu selama 2 minggu kepada tim penasehat hukum untuk ajukan pembelaan.

Sekedar diketahui, JPU dalam dakwaannya menyatakan dana BOS tahun anggaran 2020-2023 sebesar Rp. 6.061.519.409. Dengan rincian, pada 2020 sebanyak Rp. 1.498.638.309, dan tahun 2021 sebanyak Rp.1. 563.375.000. Sementara pada tahun anggaran, 2022 sebesar Rp. 1. 474.514.185 dan 2023 sebesar Rp. 1. 524.991.915.

“Dalam pengelolaannya, ditemukan adanya kekurangan pertanggungjawaban pengeluaran, kegiatan fiktif, pembayaran honor guru tidak tetap dan pegawai tidak tetap yang dibayar tidak sesuai, kegiatan berlanjut yang tidak disertai dengan bukti hukum yang tetap dan sah, dan juga kegiatan tidak sesuai peruntukan,” jelas JPU dalam persidangan. (RM-02)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Pendekatan Humanis Rutan Ambon: Bangun Karakter Warga Binaan Pemasyarakatan Melalui Lomba Kreatif Jelang Hari Bhakti Ke-62

Pendekatan Humanis Rutan Ambon: Bangun Karakter Warga Binaan Pemasyarakatan Melalui Lomba Kreatif Jelang Hari Bhakti Ke-62

by admin
April 24, 2026
0

Referensimaluku.id, -AMBON – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas...

Pegawai Kejari Aru Dipecat Tidak Hormat, Mangkir 110 Hari dan Terlibat Penipuan

Pegawai Kejari Aru Dipecat Tidak Hormat, Mangkir 110 Hari dan Terlibat Penipuan

by admin
April 23, 2026
0

Referensimaluku.id, --Ambon – Kejaksaan Agung RI resmi menjatuhkan...

Resmi Pimpin Lanud Pattimura, Kolonel Pnb Adhi Saparul Akbar Gantikan Kolonel Pnb Sugeng Sugiharto

Resmi Pimpin Lanud Pattimura, Kolonel Pnb Adhi Saparul Akbar Gantikan Kolonel Pnb Sugeng Sugiharto

by admin
April 23, 2026
0

Referensimaluku.id, --AMBON – Pangkalan TNI Angkatan Udara (Lanud)...

Tim Pengawasan BSPS Beri Tanggapan Soal Penolakan 25 Penerima Bantuan di Negeri Hote

Tim Pengawasan BSPS Beri Tanggapan Soal Penolakan 25 Penerima Bantuan di Negeri Hote

by admin
April 23, 2026
0

Referensimaluku.id, -BULA- Tim Pengawasan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya...

Polisi Amankan 3 Terduga Pelaku Penganiayaan Berujung Maut di Kei Besar, Sejumlah Rumah Dibakar

Polisi Amankan 3 Terduga Pelaku Penganiayaan Berujung Maut di Kei Besar, Sejumlah Rumah Dibakar

by admin
April 22, 2026
0

Referensjmaluku. Id, Langgur – Aparat Kepolisian dari Polsek...

Kejari Ambon Genjot Kasus “Pancuri Kepeng Negara” di PT Dok Perkapalan Waiame, BPKP Dinilai Hambat

Kejari Ambon Genjot Kasus “Pancuri Kepeng Negara” di PT Dok Perkapalan Waiame, BPKP Dinilai Hambat

by admin
April 22, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon - Pihak Kejaksaan Negeri Ambon tengah...

Next Post
Wali Kota Ambon Komitmen Perkuat Tata Kelola Keuangan Daerah

Wali Kota Ambon Komitmen Perkuat Tata Kelola Keuangan Daerah

Di Hari Kedua Operasi, Tim SAR Gabungan Berhasil Temukan Nelayan Asal Desa Kasieh di SBB

Di Hari Kedua Operasi, Tim SAR Gabungan Berhasil Temukan Nelayan Asal Desa Kasieh di SBB

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id