Referensimaluku.id, Ambon — Dua mantan berdahara SMP Negeri 9 Ambon, Yuliana Puttileihalat (YP) dan Mariantje Latureke (ML) masing-masing dituntut 7 tahun 6 bulan penjara oleh jaksa dalam kasus “pancuri kepeng negara” atau korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) selama kurun 2020-2023. Tuntutan JPU dalam kasus “tou” (mencuri) serupa itu lebih ringan setahun dari tuntutan ke mantan Kepsek SMP Negeri 9 Ambon, Lona Parinussa, yang sebelumnya dituntut 8 tahun 6 bulan bui.
Tuntutan terhadap YP dan ML tersebut dibacakan JPU Kejari Ambon Novie Temmar dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon yang dipimpin oleh hakim ketua Wilson Shriver Manuhua didampingi dua hakim anggota, Senin (19/1).
Dalam tuntutannya JPU meminta agar majelis hakim menyatakan perbuatan kedua terdakwa, YP dan ML, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pancuri kepeng negara” atau korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia ( UU RI) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 jo Pasal 64 ayat 1 dalam pengelolaan dana BOS pada SMPN 9 Ambon tahun anggaran 2020-2023.
“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman selama 7 tahun dan 6 bulan penjara kepada terdakwa YP dan ML, ” ucap JPU Temmar saat membacakan tuntutan secara terpisah kepada kedua terdakwa.
Selain dituntut pidana badan, kedua terdakwa juga dituntut untuk membayar denda yang sama yakni sebesar Rp 300 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.
Sementara untuk uang pengganti, kedua terdakwa dituntut hukuman berbeda. Untuk terdakwa YP dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 194 juta lebih. Dengan ketentuan apabila dalam waktu satu bulan terhitung putusan telah berkekuatan hukum tetap terdakwa YP tidak membayar uang pengganti, maka harta benda akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.
Namun apabila harta benda tidak cukup, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 9 bulan.
Sedangkan untuk terdakwa ML, dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 413 juta lebih. Dengan ketentuan apabila dalam waktu satu bulan terhitung putusan telah berkekuatan hukum tetap terdakwa ML tidak membayar uang pengganti, maka harta benda akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.
“Namun apabila harta benda tidak cukup, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun 9 bulan, “ucap JPU Temmar lagi.
Usai mendengar tuntutan JPU, majelis hakim kemudian memberikan waktu kepada penasehat hukum terdakwa untuk mengajukan pembelaan. Penasehat hukum terdakwa meminta waktu selama satu bulan untuk mengajukan pembelaan namun ditolak hakim. Hakim memberikan waktu selama 2 minggu kepada tim penasehat hukum untuk ajukan pembelaan.
Sekedar diketahui, JPU dalam dakwaannya menyatakan dana BOS tahun anggaran 2020-2023 sebesar Rp. 6.061.519.409. Dengan rincian, pada 2020 sebanyak Rp. 1.498.638.309, dan tahun 2021 sebanyak Rp.1. 563.375.000. Sementara pada tahun anggaran, 2022 sebesar Rp. 1. 474.514.185 dan 2023 sebesar Rp. 1. 524.991.915.
“Dalam pengelolaannya, ditemukan adanya kekurangan pertanggungjawaban pengeluaran, kegiatan fiktif, pembayaran honor guru tidak tetap dan pegawai tidak tetap yang dibayar tidak sesuai, kegiatan berlanjut yang tidak disertai dengan bukti hukum yang tetap dan sah, dan juga kegiatan tidak sesuai peruntukan,” jelas JPU dalam persidangan. (RM-02)










Discussion about this post