Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home MALUKU AMBON

Terbukti “Pancuri Kepeng Negara”, Dua Mantan Bendahara SMP 9 Dituntut 7,6 Tahun, Setahun Di Bawah Ancaman Lona Parinussa

January 19, 2026
in AMBON, Hukum Dan Kriminal
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensimaluku.id, Ambon — Dua mantan berdahara SMP Negeri 9 Ambon, Yuliana Puttileihalat (YP) dan Mariantje Latureke (ML) masing-masing dituntut 7 tahun 6 bulan penjara oleh jaksa dalam kasus “pancuri kepeng negara” atau korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) selama kurun 2020-2023. Tuntutan JPU dalam kasus “tou” (mencuri) serupa itu lebih ringan setahun dari tuntutan ke mantan Kepsek SMP Negeri 9 Ambon, Lona Parinussa, yang sebelumnya dituntut 8 tahun 6 bulan bui.

Baca Juga

Danlanud Pattimura Resmi Buka Persami Gelombang IV 2026 Korps Kadet Republik Indonesia.

Nanang Zulkarnain Faisal Dilantik Jadi Ketua PN Ambon, Nova Sasube ke PN Manado

28 Casis Bintara PK Pria TNI AU Gelombang I/A-57  Ikuti Sidang Pantukhirda

Tuntutan terhadap YP dan ML tersebut dibacakan JPU Kejari Ambon Novie Temmar dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon yang dipimpin oleh hakim ketua Wilson Shriver Manuhua didampingi dua hakim anggota, Senin (19/1).

Dalam tuntutannya JPU meminta agar majelis hakim menyatakan perbuatan kedua terdakwa, YP dan ML, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pancuri kepeng negara” atau korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia ( UU RI) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 jo Pasal 64 ayat 1 dalam pengelolaan dana BOS pada SMPN 9 Ambon tahun anggaran 2020-2023.

“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman selama 7 tahun dan 6 bulan penjara kepada terdakwa YP dan ML, ” ucap JPU Temmar saat membacakan tuntutan secara terpisah kepada kedua terdakwa.

Selain dituntut pidana badan, kedua terdakwa juga dituntut untuk membayar denda yang sama yakni sebesar Rp 300 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.

Sementara untuk uang pengganti, kedua terdakwa dituntut hukuman berbeda. Untuk terdakwa YP dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 194 juta lebih. Dengan ketentuan apabila dalam waktu satu bulan terhitung putusan telah berkekuatan hukum tetap terdakwa YP tidak membayar uang pengganti, maka harta benda akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.

Namun apabila harta benda tidak cukup, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 9 bulan.

Sedangkan untuk terdakwa ML, dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 413 juta lebih. Dengan ketentuan apabila dalam waktu satu bulan terhitung putusan telah berkekuatan hukum tetap terdakwa ML tidak membayar uang pengganti, maka harta benda akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.

“Namun apabila harta benda tidak cukup, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun 9 bulan, “ucap JPU Temmar lagi.

Usai mendengar tuntutan JPU, majelis hakim kemudian memberikan waktu kepada penasehat hukum terdakwa untuk mengajukan pembelaan. Penasehat hukum terdakwa meminta waktu selama satu bulan untuk mengajukan pembelaan namun ditolak hakim. Hakim memberikan waktu selama 2 minggu kepada tim penasehat hukum untuk ajukan pembelaan.

Sekedar diketahui, JPU dalam dakwaannya menyatakan dana BOS tahun anggaran 2020-2023 sebesar Rp. 6.061.519.409. Dengan rincian, pada 2020 sebanyak Rp. 1.498.638.309, dan tahun 2021 sebanyak Rp.1. 563.375.000. Sementara pada tahun anggaran, 2022 sebesar Rp. 1. 474.514.185 dan 2023 sebesar Rp. 1. 524.991.915.

“Dalam pengelolaannya, ditemukan adanya kekurangan pertanggungjawaban pengeluaran, kegiatan fiktif, pembayaran honor guru tidak tetap dan pegawai tidak tetap yang dibayar tidak sesuai, kegiatan berlanjut yang tidak disertai dengan bukti hukum yang tetap dan sah, dan juga kegiatan tidak sesuai peruntukan,” jelas JPU dalam persidangan. (RM-02)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Danlanud Pattimura Resmi Buka Persami Gelombang IV 2026 Korps Kadet Republik Indonesia.

Danlanud Pattimura Resmi Buka Persami Gelombang IV 2026 Korps Kadet Republik Indonesia.

by admin
February 14, 2026
0

Referensimaluku.id - Ambon- Komandan Lapangan Udara Pattimura Ambon,...

Nanang Zulkarnain Faisal Dilantik Jadi Ketua PN Ambon, Nova Sasube ke PN Manado

Nanang Zulkarnain Faisal Dilantik Jadi Ketua PN Ambon, Nova Sasube ke PN Manado

by admin
February 13, 2026
0

Referensimaluku. Id-Ambon -Mutasi dan promosi pimpinan di Pengadilan...

28 Casis Bintara PK Pria TNI AU Gelombang I/A-57  Ikuti Sidang Pantukhirda

28 Casis Bintara PK Pria TNI AU Gelombang I/A-57  Ikuti Sidang Pantukhirda

by admin
February 13, 2026
0

Referensimaluku. Id, -Ambon-Sebanyak 28 Calon Siswa (Casis) Bintara...

Perjalanan Karier Politik Muhammad Reza Bahaweres Hingga Pimpin PPP Maluku

Perjalanan Karier Politik Muhammad Reza Bahaweres Hingga Pimpin PPP Maluku

by admin
February 12, 2026
0

Referensimaluku.id, -Ambon - Muhammad Reza Bahaweres merupakan sosok...

Sambut Ramadhan 1447 H/2026, MTsN Ambon Mengadakan Pesantren Ramadhan, Madrasah Berbagi dan Persiapan TKA

Sambut Ramadhan 1447 H/2026, MTsN Ambon Mengadakan Pesantren Ramadhan, Madrasah Berbagi dan Persiapan TKA

by admin
February 11, 2026
0

Referensimaluku.id, - Ambon- Menyambut bulan suci ramadhan 1447H/2026,...

Jaksa Tahan 10 Tersangka Korupsi Dana Pinjaman Kredit Uang Rakyat (KUR) BRI unit Tiakur

Jaksa Tahan 10 Tersangka Korupsi Dana Pinjaman Kredit Uang Rakyat (KUR) BRI unit Tiakur

by admin
February 10, 2026
0

Referensimaluku. Id, -Ambon - Tim penyidik Pidana Khusus...

Next Post
Wali Kota Ambon Komitmen Perkuat Tata Kelola Keuangan Daerah

Wali Kota Ambon Komitmen Perkuat Tata Kelola Keuangan Daerah

Di Hari Kedua Operasi, Tim SAR Gabungan Berhasil Temukan Nelayan Asal Desa Kasieh di SBB

Di Hari Kedua Operasi, Tim SAR Gabungan Berhasil Temukan Nelayan Asal Desa Kasieh di SBB

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id