Referensimaluku.id, Ambon -Isu dugaan perlindungan oknum prajurit TNI-AD di lingkungan Kodam XV/Pattimura yang diberitakan media Referensimaluku.id pada 9 Januari 2026, disikapi serius oleh Danpomdam XV/Pattimura Kolonel Cpm M. Choirun., S.,E., M.Hum., M.Han., di Ambon, (14/1/2026).
Dia membantah keras tudingan perlindungan dan justru mengungkap fakta bahwa proses hukum kasus asusila yang melibatkan Kopda MU terhambat oleh ketidakkooperatifan pelapor.
Sebelumnya, media melaporkan adanya dugaan “prajurit brengsek” dari Yonif 733/Masariku yang menghamili dua wanita dan menolak menikahinya, dengan dugaan Pomdam dan Yonif 733 melindungi pelaku. Namun, Danpomdam XV/Pattimura Choirun menegaskan bahwa institusi yang dipimpinnya telah bergerak untuk menanganinya.
”Kami menegaskan tidak benar ada upaya melindungi oknum prajurit oleh pihak Pomdam XV/Pattimura maupun Yonif 733/Masariku,” ujar Choirun.

Dia menegaskan, seluruh jajaran Pomdam bekerja secara profesional dan tegak lurus pada aturan hukum yang berlaku di lingkungan TNI. Tuduhan bahwa penyidik mengulur-ulur atau melindungi pelaku adalah tidak berdasar.
Menurut Choirun, pihak Pomdam XV/Pattimura telah merespon laporan Sdri.
SP sejak 29 Desember 2025 dengan memanggilnya untuk pemeriksaan. Namun, pemadaman listrik di Ambon membuat pemeriksaan tertunda dan dijadwalkan ulang.
”Pada tanggal 30 Desember 2025, Sdri. SP tidak datang ke Pomdam, namun berjanji akan datang pada 31 Desember 2025. Akan tetapi, hingga 31 Desember dan bahkan saat dihubungi kembali pada 5 Januari 2026, Sdri. SP tetap tidak hadir dengan alasan sibuk dan akan menginfokan kembali kapan bisa datang,” terang Choirun.
Ia menambahkan, dari fakta yang ada, Pomdam XV/Pattimura sudah proaktif melakukan penyidikan, namun pihak yang merasa menjadi korban justru tidak kooperatif.
“Dari berita yang dibuat tersebut tidak sesuai dengan apa yang terjadi, karena Pomdam XV/Pattimura sudah merespon dengan melakukan proses penyidikan, namun Sdri. SP yang merasa sebagai korban perbuatan tindak pidana Asusila yang diduga dilakukan oleh Kopda Marshall Ukakale anggota Yonif 733/Masariku tidak proaktif dan malah mengabaikan serta menunda-nunda waktu hingga sampai saat ini,” tegasnya.
Choirun memastikan komitmen Kodam XV/Pattimura dalam menegakkan disiplin dan hukum. “Tidak ada prajurit yang kebal hukum. Setiap prajurit yang terbukti melakukan pelanggaran, baik disiplin maupun pidana apapun, pasti akan diproses sesuai hukum militer yang berlaku tanpa pengecualian,” paparnya.
Ditegaskan juga bahwa, Pangdam XV/Pattimura tidak mentolerir pelanggaran sekecil apa pun. Jika terbukti bersalah, sanksi tegas hingga pemecatan dapat diterapkan sesuai bobot pelanggarannya.
Untuk mempercepat proses hukum kasus ini,
Danpomdam Choirun meminta agar SP segera datang ke Pomdam XV/Pattimura untuk melanjutkan pemeriksaan. “Pomdam XV/Pattimura sampai saat ini juga masih menunggu info dari Sdri. SP untuk melanjutkan pemeriksaan kembali dalam proses penyidikan, sehingga kasus ini bisa segera diselesaikan secara hukum,” pungkas Choirun.
MERASA DIINTIMIDASI.
Di bagian lain selaku korban, SP menghargai respons Danpomdam Choirun. Namun soal ketidakhadiran pada 31 Desember dan baru hadir pada 5 Januari terjadi karena korban mengalami tekanan psikis dan intimidasi dari berbagai pihak termasuk keluarga terlapor yang juga anggota TNI, serta adanya permintaan penyerahan barang bukti tanpa kejelasan prosedur hukum.
“Pertanyaan mendasarnya jika Kodam XV/Pattimura serius menegakkan hukum, mengapa Kopda MU yang pernah diproses atas pelanggaran serupa tidak langsung dibatasi atau ditahan?
Bahkan ia masih dikabarkan akan mendapat izin libur pada 17 Januari 2026,” heran SP membalas.
Menurut SP penegakan hukum tidak bisa disebut profesional jika terlapor residivis justru mendapat keistimewaan. “Reformasi TNI diuji bukan oleh rilis, tetapi oleh tindakan,” sindir SP.(RM-03)










Discussion about this post