Referensimaluku.id, Ambon – Kuasa Hukum Ahli Waris Josfince Pirsouw, Rony Samloy, S.H., menyebutkan lahan di mana berdiri Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Seram Bagian Barat sejak dibangun pada 17 tahun silam masih tetap kepunyaan sah kliennya berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor: 181.1/06/1999 yang dikeluarkan Pemerintah Negeri Piru pada 13 April 1999.
“Lahan di mana berdiri Dinas PU Kabupaten SBB dibeli orangtua klien kami almarhumah Josfince Pirsouw dari keluarga Laturete lalu kemudian dibuat SKT-nya di Pemerintah Negeri Piru, ” ulas Samloy kepada Referensimaluku.id di Ambon, Rabu (14/1).
Samloy menyatakan pernyataan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) SBB Alvin Tuasun di media online bahwa lahan milik klien kami di mana berdiri Kantor Dinas PU SBB adalah sah milik Pemerintah Kabupaten SBB in casu dinas terkait adalah pernyataan hukum yang sesat dan membohongi publik. Mengapa? “Kalau Sekkab SBB bilang di media online bahwa tanah Dinas PU sudah punya sertifikat dan sah milik Pemkab SBB, sedangkan sertifikat itu hanya sertifikat hak pakai (SHP) dan bukan sertifikat hak milik (SHM), maka kualitas akademik pejabat birokrasi seperti ini patut diragukan.
Apalagi, dalam masalah ini SKT yang pernah dipaksa almarhum Yasin Payapo (mantan Bupati SBB) untuk dibuat oleh Roy Manupasa yang merupakan mantan Kepala Desa Piru guna menyelamatkan SBB dari risiko disklaimer telah dibatalkan atau dibuat pembatalan oleh yang bersangkutan karena takut dipolisikan kami selaku kuasa hukum almarhum Josfince Pirsouw, sehingga dasar bertindak Dinas PU SBB membuat SHP dengan SKT adalah cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” paparnya.
Samloy menjelaskan secara yuridis kekuatan hukum SHP bersifat sementara (tentatif) dan tidak dapat dialihkan menjadi hak milik, sehingga dapat dibatalkan oleh pemilik sah tanah yang dipakai atau digunakan pemilik SHP, sedangkan SHM memiliki kekuatan hukum lebih kuat ketimbang SHP. “Artinya, lahan Dinas PU SBB masih sah milik ahli waris Josfince Pirsouw,” ringkasnya.
Samloy menyebut Sekkab SBB tidak tahu malu dan tidak tahu berterima kasih ke kliennya sebagai pemilik sah lahan Dinas PU SBB. “Mengapa saya bilang tidak tahu malu? Sebab, persoalan penyelesaian aset-aset di Kabupaten SBB terutama di Desa Piru itu tak bisa dilepaspisahkan dari keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang telah mendudukan dan mengakui kapasitas hukum Josfince Pirsouw dan ahli warisnya sebagai pemilik Dusun Urik seluas lebih kurang 1000 hektare termasuk Dinas Kesehatan yang SKT-nya juga dibuat oleh Pejabat Kepala Desa Piru Roy Manupassa pada saat itu yakni pada saat Pertemuan dengan Pansus Penyelesaian Aset di Kantor DPRD SBB bersama dengan Pemilik Lahan, Pemkab SBB,BPN,Kepala Desa Piru di mana salah satu anggota DPRD SBB dari Fraksi PDI-P Anwar Tiha sempat menayakan langsung ke mantan Pejabat Kepala Desa Piru Roy Manupassa bahwa selain lahan Dinas PU lahan-lahan mana lagi yang saudara buat SKT untuk menyelamatkan SBB dari Disklaimer. Jawab Roy Manupasa Dinas Kesehatan, Badan Penanggulangan Bencana, Kantor Camat dan lain-lain.
Roy mengakui dia salah karena ingin menyelamatkan SBB, tapi mengorbankan milik orang Lain. Semua permohonan maupun somasi dari kami selaku kuasa hukum ahli waris hingga penyegelan Kantor Dinas PU SBB oleh ahli waris Josfince Pirsouw sebenarnya sudah dimediasi Panitia Khusus Penyelesaian Aset DPRD SBB di mana Sekkab juga sudah ditunjukkan surat-surat dan bukti putusan pengadilan, tapi Sekkab SBB ini pura-pura tidak tahu dan malahan terkesan tidak mengakui putusan pengadilan yang inkracht telah memenangkan Josfince Pirsouw dan ahli warisnya,” ulasnya.
Samloy menjelaskan Sekkab SBB juga tidak tahu berterima kasih ke ahli waris Josfince Pirsouw yang merelakan tanahnya dipakai Pemkab SBB selama lebih kurang 16 tahun untuk pembangunan kantor Dinas PU setempat tanpa diberikan ganti rugi atau ganti untung yang proporsional.
“Saya anggap Sekkab SBB ini plin-plan dan menjadi biang kerok tersendat-sendatnya penyelesaian aset Pemkab SBB selama ini. Boleh jadi Sekkab ini jadi otak di balik kekacauan penataan aset-aset di SBB karena bermuka dua dan memihak ke orang-orang yang sudah kalah di pengadilan. Kualitas dan perilaku Sekkab macam ini sudah harus dievaluasi agar tidak membawa kegaduhan di publik SBB,” tandasnya.(RM-03)










Discussion about this post