Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Hukum Dan Kriminal

Herry Jesajas Dinilai “Dosen Karbitan”, Sikap dan Kualitas Akademik Dipertanyakan

Januari 12, 2026
in Hukum Dan Kriminal, MBD
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensimaluku.id, Tiakur – Herry Jesajas, Koordinator Program Studi Peternakan PSDKU Universitas Pattimura di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), mendapat sorotan dari sejumlah pihak. Ia dinilai bak “dosen karbitan” menyusul sikapnya saat dikonfirmasi terkait dugaan pengabaian kewajiban akademik, termasuk persoalan belum diterimanya ijazah salah satu lulusan almamater tersebut selama lebih dari satu tahun.

Baca Juga

Urai Benang Merah Kasus UP3 dan Konflik Lahan Lermatang Mengapung Agus Theodorus, Siapa Dia Sebenarnya?

Pasca Bentrokan di Huamual, Tokoh Pemuda Ariate Minta Hentikan Provokasi di Media Sosial

Gilcans Resmi Diserahkan ke Jaksa, Polda Maluku Tuntaskan Tahap II Kasus Persetubuhan Anak

Seorang sumber yang enggan disebutkan namanya menilai, sikap Herry Jesajas tidak mencerminkan etika yang semestinya dimiliki seorang pendidik di lingkungan perguruan tinggi.

“Saya anggap “Dosen karbitan” seperti ini tidak pernah menunjukkan attitude yang baik. Bagaimana bisa mendidik calon sarjana?” ujarnya dengan nada kecewa.
Ia mengaku heran, seseorang dengan sikap yang dinilainya bermasalah masih dipercaya untuk mendidik mahasiswa.

“Saya juga heran, moral seperti itu bisa dipakai untuk mendidik calon-calon sarjana,” katanya.

Selain sikap, sumber tersebut juga meragukan kualitas akademik Herry Jesajas sebagai dosen.

“Saya sangat meragukan kualitas dosen ini. Bagaimana bisa mengajar, kalau mental dan etikanya buruk seperti ini,” tegasnya.

Tak hanya itu, dalam proses konfirmasi, Herry Jesajas juga disebut menunjukkan sikap tidak profesional terhadap wartawan. Ia diduga melontarkan pernyataan yang dinilai merendahkan profesi jurnalis.
“Yang menulis berita itu baru belajar jadi jurnalis… atau sudah jadi jurnalis tapi sekaligus tukang gosip, tanpa cross-check,” demikian kutipan pesan yang disebut berasal dari Herry Jesajas.
Pernyataan tersebut menuai kekecewaan karena dinilai mencederai prinsip kebebasan pers serta mengabaikan fungsi kontrol sosial yang dijalankan wartawan.
Klarifikasi Herry Jesajas

Menanggapi tudingan terkait penahanan ijazah, Herry Jesajas memberikan bantahan. Dalam pernyataannya, ia menegaskan bahwa tidak ada penahanan ijazah oleh pihak program studi maupun Universitas Pattimura.

“Anes, kamu tulis apa di koran? Ijazah itu kamu sendiri yang urus dengan memenuhi persyaratan administrasinya. Kamu tidak urus, lalu kamu tuduh siapa tahan ijazah kamu?” ujarnya.

Menurut Herry, kewenangan dan kewajiban pengurusan ijazah sepenuhnya berada pada lulusan yang bersangkutan.
“Prodi tidak punya akses untuk mengurus ijazah. Yang punya akses dan kewajiban adalah lulusan itu sendiri. Ijazah itu, lulusan langsung berhubungan dengan bagian administrasi PSDKU,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa secara institusional tidak ada praktik penahanan ijazah di lingkungan Universitas Pattimura.
“Tidak ada satu makhluk pun di Unpatti yang menahan ijazah mahasiswa. Bila ijazah belum diterima, artinya lulusan tersebut kurang serius mengurusnya di bagian administrasi ijazah,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, polemik terkait tanggung jawab akademik dan administrasi tersebut masih menjadi perbincangan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab bagi semua pihak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Tim RM)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Urai Benang Merah Kasus UP3 dan Konflik Lahan Lermatang Mengapung Agus Theodorus, Siapa Dia Sebenarnya?

Urai Benang Merah Kasus UP3 dan Konflik Lahan Lermatang Mengapung Agus Theodorus, Siapa Dia Sebenarnya?

by admin
Juni 4, 2026
0

Referensi Maluku.id, Ambon - Sebagian besar masyarakat di...

Pasca Bentrokan di Huamual, Tokoh Pemuda Ariate Minta Hentikan Provokasi di Media Sosial

Pasca Bentrokan di Huamual, Tokoh Pemuda Ariate Minta Hentikan Provokasi di Media Sosial

by admin
Juni 4, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon - Situasi pascabentrokan yang melibatkan pemuda...

Gilcans Resmi Diserahkan ke Jaksa, Polda Maluku Tuntaskan Tahap II Kasus Persetubuhan Anak

Gilcans Resmi Diserahkan ke Jaksa, Polda Maluku Tuntaskan Tahap II Kasus Persetubuhan Anak

by admin
Juni 3, 2026
0

Referensimaluku.id, --AMBON – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum...

Kasus UP3 Tanimbar, “Dikaramkan” atau Retorika Kejaksaan “Genjot” Terus Kasusnya

Kasus UP3 Tanimbar, “Dikaramkan” atau Retorika Kejaksaan “Genjot” Terus Kasusnya

by admin
Juni 1, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon - Gonjang-ganjing seputar penanganan kasus dugaan...

Sekdus Tanah Goyang Dibacok Saat Hendak Bantu Mediasi, Keluarga Minta Polisi Tangkap Seluruh Pelaku

Sekdus Tanah Goyang Dibacok Saat Hendak Bantu Mediasi, Keluarga Minta Polisi Tangkap Seluruh Pelaku

by admin
Mei 31, 2026
0

Referensimaluku.id, --Lokki-- Kasus pembacokan terhadap Sekretaris Dusun Tanah...

Bertahun-tahun Proyek Blok Masela Berjalan, Hak Masyarakat Lermatang Masih Terbengkalai

Bertahun-tahun Proyek Blok Masela Berjalan, Hak Masyarakat Lermatang Masih Terbengkalai

by admin
Mei 29, 2026
0

Referensimaluku.id, --Ambon-– Sudah bertahun-tahun Proyek Nasional Blok Masela...

Next Post
Gubernur Maluku Tak Pernah Klaim Bantuan Pempus Sebagai Pencapaian

Gubernur Maluku Tak Pernah Klaim Bantuan Pempus Sebagai Pencapaian

Terbukti “Tou” Kepeng Sekolah, Mantan Kepsek SMP Negeri 9 Ambon Dituntut 8,6 Tahun Bui

Terbukti "Tou" Kepeng Sekolah, Mantan Kepsek SMP Negeri 9 Ambon Dituntut 8,6 Tahun Bui

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber
  • Politik
  • Politik
  • Politik
  • Redaksi
  • Referensimaluku.id-Berita Terkini Maluku
  • Subscription
  • Tentang Kami

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id