Referensimaluku.id, Tiakur – Herry Jesajas, Koordinator Program Studi Peternakan PSDKU Universitas Pattimura di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), mendapat sorotan dari sejumlah pihak. Ia dinilai bak “dosen karbitan” menyusul sikapnya saat dikonfirmasi terkait dugaan pengabaian kewajiban akademik, termasuk persoalan belum diterimanya ijazah salah satu lulusan almamater tersebut selama lebih dari satu tahun.
Seorang sumber yang enggan disebutkan namanya menilai, sikap Herry Jesajas tidak mencerminkan etika yang semestinya dimiliki seorang pendidik di lingkungan perguruan tinggi.
“Saya anggap “Dosen karbitan” seperti ini tidak pernah menunjukkan attitude yang baik. Bagaimana bisa mendidik calon sarjana?” ujarnya dengan nada kecewa.
Ia mengaku heran, seseorang dengan sikap yang dinilainya bermasalah masih dipercaya untuk mendidik mahasiswa.
“Saya juga heran, moral seperti itu bisa dipakai untuk mendidik calon-calon sarjana,” katanya.
Selain sikap, sumber tersebut juga meragukan kualitas akademik Herry Jesajas sebagai dosen.
“Saya sangat meragukan kualitas dosen ini. Bagaimana bisa mengajar, kalau mental dan etikanya buruk seperti ini,” tegasnya.
Tak hanya itu, dalam proses konfirmasi, Herry Jesajas juga disebut menunjukkan sikap tidak profesional terhadap wartawan. Ia diduga melontarkan pernyataan yang dinilai merendahkan profesi jurnalis.
“Yang menulis berita itu baru belajar jadi jurnalis… atau sudah jadi jurnalis tapi sekaligus tukang gosip, tanpa cross-check,” demikian kutipan pesan yang disebut berasal dari Herry Jesajas.
Pernyataan tersebut menuai kekecewaan karena dinilai mencederai prinsip kebebasan pers serta mengabaikan fungsi kontrol sosial yang dijalankan wartawan.
Klarifikasi Herry Jesajas
Menanggapi tudingan terkait penahanan ijazah, Herry Jesajas memberikan bantahan. Dalam pernyataannya, ia menegaskan bahwa tidak ada penahanan ijazah oleh pihak program studi maupun Universitas Pattimura.
“Anes, kamu tulis apa di koran? Ijazah itu kamu sendiri yang urus dengan memenuhi persyaratan administrasinya. Kamu tidak urus, lalu kamu tuduh siapa tahan ijazah kamu?” ujarnya.
Menurut Herry, kewenangan dan kewajiban pengurusan ijazah sepenuhnya berada pada lulusan yang bersangkutan.
“Prodi tidak punya akses untuk mengurus ijazah. Yang punya akses dan kewajiban adalah lulusan itu sendiri. Ijazah itu, lulusan langsung berhubungan dengan bagian administrasi PSDKU,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa secara institusional tidak ada praktik penahanan ijazah di lingkungan Universitas Pattimura.
“Tidak ada satu makhluk pun di Unpatti yang menahan ijazah mahasiswa. Bila ijazah belum diterima, artinya lulusan tersebut kurang serius mengurusnya di bagian administrasi ijazah,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, polemik terkait tanggung jawab akademik dan administrasi tersebut masih menjadi perbincangan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab bagi semua pihak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Tim RM)










Discussion about this post