Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Hukum Dan Kriminal

Herry Jesajas Dinilai “Dosen Karbitan”, Sikap dan Kualitas Akademik Dipertanyakan

January 12, 2026
in Hukum Dan Kriminal, MBD
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensimaluku.id, Tiakur – Herry Jesajas, Koordinator Program Studi Peternakan PSDKU Universitas Pattimura di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), mendapat sorotan dari sejumlah pihak. Ia dinilai bak “dosen karbitan” menyusul sikapnya saat dikonfirmasi terkait dugaan pengabaian kewajiban akademik, termasuk persoalan belum diterimanya ijazah salah satu lulusan almamater tersebut selama lebih dari satu tahun.

Baca Juga

Jadi Motivasi Tingkatkan Layanan Kesehatan, Bupati Noach Apresiasi Capaian Pemkab MBD Raih UHC

Jaksa Tahan 10 Tersangka Korupsi Dana Pinjaman Kredit Uang Rakyat (KUR) BRI unit Tiakur

10 Bulan Jabat Kasipidsus Kejari Ambon, Azer Orno Kini Jabat Kasidik Aspidsus Kejati Maluku

Seorang sumber yang enggan disebutkan namanya menilai, sikap Herry Jesajas tidak mencerminkan etika yang semestinya dimiliki seorang pendidik di lingkungan perguruan tinggi.

“Saya anggap “Dosen karbitan” seperti ini tidak pernah menunjukkan attitude yang baik. Bagaimana bisa mendidik calon sarjana?” ujarnya dengan nada kecewa.
Ia mengaku heran, seseorang dengan sikap yang dinilainya bermasalah masih dipercaya untuk mendidik mahasiswa.

“Saya juga heran, moral seperti itu bisa dipakai untuk mendidik calon-calon sarjana,” katanya.

Selain sikap, sumber tersebut juga meragukan kualitas akademik Herry Jesajas sebagai dosen.

“Saya sangat meragukan kualitas dosen ini. Bagaimana bisa mengajar, kalau mental dan etikanya buruk seperti ini,” tegasnya.

Tak hanya itu, dalam proses konfirmasi, Herry Jesajas juga disebut menunjukkan sikap tidak profesional terhadap wartawan. Ia diduga melontarkan pernyataan yang dinilai merendahkan profesi jurnalis.
“Yang menulis berita itu baru belajar jadi jurnalis… atau sudah jadi jurnalis tapi sekaligus tukang gosip, tanpa cross-check,” demikian kutipan pesan yang disebut berasal dari Herry Jesajas.
Pernyataan tersebut menuai kekecewaan karena dinilai mencederai prinsip kebebasan pers serta mengabaikan fungsi kontrol sosial yang dijalankan wartawan.
Klarifikasi Herry Jesajas

Menanggapi tudingan terkait penahanan ijazah, Herry Jesajas memberikan bantahan. Dalam pernyataannya, ia menegaskan bahwa tidak ada penahanan ijazah oleh pihak program studi maupun Universitas Pattimura.

“Anes, kamu tulis apa di koran? Ijazah itu kamu sendiri yang urus dengan memenuhi persyaratan administrasinya. Kamu tidak urus, lalu kamu tuduh siapa tahan ijazah kamu?” ujarnya.

Menurut Herry, kewenangan dan kewajiban pengurusan ijazah sepenuhnya berada pada lulusan yang bersangkutan.
“Prodi tidak punya akses untuk mengurus ijazah. Yang punya akses dan kewajiban adalah lulusan itu sendiri. Ijazah itu, lulusan langsung berhubungan dengan bagian administrasi PSDKU,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa secara institusional tidak ada praktik penahanan ijazah di lingkungan Universitas Pattimura.
“Tidak ada satu makhluk pun di Unpatti yang menahan ijazah mahasiswa. Bila ijazah belum diterima, artinya lulusan tersebut kurang serius mengurusnya di bagian administrasi ijazah,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, polemik terkait tanggung jawab akademik dan administrasi tersebut masih menjadi perbincangan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab bagi semua pihak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Tim RM)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Jadi Motivasi Tingkatkan Layanan Kesehatan, Bupati Noach Apresiasi Capaian Pemkab MBD Raih UHC

Jadi Motivasi Tingkatkan Layanan Kesehatan, Bupati Noach Apresiasi Capaian Pemkab MBD Raih UHC

by admin
February 12, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon - Bupati Maluku Barat Daya (MBD)...

Jaksa Tahan 10 Tersangka Korupsi Dana Pinjaman Kredit Uang Rakyat (KUR) BRI unit Tiakur

Jaksa Tahan 10 Tersangka Korupsi Dana Pinjaman Kredit Uang Rakyat (KUR) BRI unit Tiakur

by admin
February 10, 2026
0

Referensimaluku. Id, -Ambon - Tim penyidik Pidana Khusus...

10 Bulan Jabat Kasipidsus Kejari Ambon, Azer Orno Kini Jabat Kasidik Aspidsus Kejati Maluku

10 Bulan Jabat Kasipidsus Kejari Ambon, Azer Orno Kini Jabat Kasidik Aspidsus Kejati Maluku

by admin
February 10, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon - Lebih kurang 10 bulan menjabat...

“Pukul Borong”, Preman di Wainitu Ditangkap Polisi, “Dalam Muka Nau-nau” di Sel

“Pukul Borong”, Preman di Wainitu Ditangkap Polisi, “Dalam Muka Nau-nau” di Sel

by admin
February 9, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon - JT dan kawan-kawan yang menjadi...

Usut Dugaan Keterlibatan Bupati Tanimbar di Kasus “Pancuri” SPPD Fiktif, Kejaksaan Agung Bakal ke Saumlaki Lagi

Usut Dugaan Keterlibatan Bupati Tanimbar di Kasus “Pancuri” SPPD Fiktif, Kejaksaan Agung Bakal ke Saumlaki Lagi

by admin
February 9, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon - Untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait...

Kembali Bentrok Warga Morelia – Hitu, Empat Orang Tertembak dan Enam Rumah Dibakar

Kembali Bentrok Warga Morelia – Hitu, Empat Orang Tertembak dan Enam Rumah Dibakar

by admin
February 6, 2026
0

Referensimaluku.id,-AMBON,- Bentrok antarwarga Negeri Morella dan Negeri Hitu,...

Next Post
Gubernur Maluku Tak Pernah Klaim Bantuan Pempus Sebagai Pencapaian

Gubernur Maluku Tak Pernah Klaim Bantuan Pempus Sebagai Pencapaian

Terbukti “Tou” Kepeng Sekolah, Mantan Kepsek SMP Negeri 9 Ambon Dituntut 8,6 Tahun Bui

Terbukti "Tou" Kepeng Sekolah, Mantan Kepsek SMP Negeri 9 Ambon Dituntut 8,6 Tahun Bui

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id