Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Lokal

Gubernur Maluku Tak Pernah Klaim Bantuan Pempus Sebagai Pencapaian

January 13, 2026
in Lokal, Opini
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Oleh Dr. M.J. Latuconsina,S.IP,MA

Baca Juga

WaliKota Ambon Tegaskan Tata Ruang Harus Dibatasi

Wagub Vanath Tegaskan Peran Unpatti sebagai Penggerak Pendidikan, Ekonomi, dan Kedamaian di Maluku

Wagub Vanath Hadiri Pengambilan Sumpah 71 Dokter Baru FK Unpatti Angkatan ke-37

Sfat Dosen Fisipol Universitas Pattimura

Sampai dengan saat ini Gubernur Provinsi Maluku tidak pernah mengklaim bantuan dari Pemerintah pusat sebagai suatu pencapaiannya dalam pelaksanaan pembangunan di Provinsi Maluku. Sehingga jika ada pandangan pribadi-pribadi tertentu yang mengatakan bahwa, Gubernur Provinsi Maluku mengklaim bantuan Pemerintah pusat sebagai suatu keberhasilannya dalam pembangunan, tentu merupakan suatu pandangan yang tidak sesuai fakta.

Bantuan Pemerintah pusat berupa dana transfer kepada Provinsi Maluku tetap harus diterima, karena bantuan tersebut terintegrasi menjadi sumber Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD), dimana komponen dari ABPD tersebut diantaranya Dana Perimbangan dari Pemerintah Pusat (Dana Bagi Hasil/DBH, Dana Alokasi Umum/DAU, Dana Alokasi Khusus/DAK), disamping pajak dan retribusai serta lain-lain Pendapatan Daerah yang sah seperti hibah dan hasil penjualan aset, yang semuanya bertujuan untuk membiayai kegiatan pembangunan dan operasional Pemerintah Daerah.

Secara global bantuan Pemerintah pusat berupa dana transfer kepada Provinsi Maluku normanya tertuang secara rill dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Sehingga merupakan hak daripada Pemerintah Provinsi Maluku untuk menerima bantuan Pemerintah pusat berupa dana transfer tersebut, dan digunakan sebagaimana mestinya, untuk membiayai pelaksanaan pembangunan di Provinsi Maluku.

Pemerintah Provinsi Maluku tetap memiliki komitmen menyangkut dengan dinamika kemandirian fiskal daerah. Hal ini dapat dilihat dari upaya Pemerintah Provinsi Maluku dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak dan retribusi, yang dibarengi dengan pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) maupun pengembangan sektor-sektor unggulan dalam bidang pertambangan dan energi, perikanan dan kelautan, pariwisata serta sektor-sektor strategis lainya.

Bukti rill dari komitmen Pemerintah Provinsi Maluku menyangkut kemandirian fiskal daerah, dapat dilihat dari peningkatan PAD tahun 2025 sebesar Rp 726 miliar, dimana mengalami peningkatan dibandingkan PAD tahun 2024 yang hanya mencapai Rp 652,24 miliar. Sementara pengelolaan BUMD maupun pengembangan sektor-sktor unggulan dalam bidang pertambangan dan energi, perikanan dan kelautan, pariwisata serta sektor-sektor strategis lainya, dalam upaya penataan yang juga memiliki kontribusi rill bagi PAD maupun Pendapatan Daerah Provinsi Maluku.

Pengelolaan sektor unggulan dalam bidang pertambangan dan energi, perikanan dan kelautan, pariwisata serta sektor-sektor strategis lainya, tentu kewenangan perizinannya tidak berada pada Pemerintsah Provinsi Maluku, melainkan berada di Pemerintah pusat melalui kementerian-kementerian terkait. Sehingga butuh sinergitas yang efektif dan efesian agar memiliki kontribusi yang signifikan bagi PAD dan Pendapatan Daerah yang selanjutnya dapat digunakan untuk kepentingan pembangunan.

Oleh karena itu, kewenangan perizinannya tidak berada pada Pemerintah Provinsi Maluku, melainkan berada di Pemerintah pusat melalui kementerian-kementerian terkait, yang sudah diatur dalam berbagai udang-undang terkait, maka tentunya Pemerintah Provinsi Maluku memiliki hak untuk menerima dana transfer berupaka DAK, DAU maupun DBH berbagai sektor startegis tersebut, sebagai hasil dari ekspoitasinya di wilayah Provinsi Maluku. Sehinga sangat tidak benar Gubernur Provinsi Maluku mengklaim bantuan Pemerintah pusat sebagai suatu pencapaiannya. Pasalnya tidak pernah Gubernur Provinsi Maluku mengklaim bantuan Pemerintah pusat sebagai suatu keberhasilannya. (***) 

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

WaliKota Ambon Tegaskan Tata Ruang Harus Dibatasi

WaliKota Ambon Tegaskan Tata Ruang Harus Dibatasi

by admin
February 13, 2026
0

Referensimaluku. Id, -Ambon - Wali Kota Ambon, Bodewin...

Wagub Vanath Tegaskan Peran Unpatti sebagai Penggerak Pendidikan, Ekonomi, dan Kedamaian di Maluku

Wagub Vanath Tegaskan Peran Unpatti sebagai Penggerak Pendidikan, Ekonomi, dan Kedamaian di Maluku

by admin
February 9, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon– Wakil Gubernur Maluku, Abdullah Vanath, menghadiri...

Wagub Vanath Hadiri Pengambilan Sumpah 71 Dokter Baru FK Unpatti Angkatan ke-37

Wagub Vanath Hadiri Pengambilan Sumpah 71 Dokter Baru FK Unpatti Angkatan ke-37

by admin
February 6, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon – Wakil Gubernur Maluku, H. Abdullah...

Gubernur Lewerissa Ikuti Taklimat Presiden Prabowo dalam  Rakornas Pempus dan Pemda 2026

Gubernur Lewerissa Ikuti Taklimat Presiden Prabowo dalam Rakornas Pempus dan Pemda 2026

by admin
February 3, 2026
0

Referensimaluku.id, Bogor – Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa bersama...

Makan Patita Jadi Simbol Rekonsiliasi, Gubernur Lewerissa Tegaskan Pentingnya Menjaga Perdamaian di Liang

Makan Patita Jadi Simbol Rekonsiliasi, Gubernur Lewerissa Tegaskan Pentingnya Menjaga Perdamaian di Liang

by admin
January 29, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon – Dalam rangka memperkuat rekonsiliasi dan...

Wagub Vanath Tekankan Urgensi Undang-Undang Kepulauan demi Keadilan Fiskal dan Kedaulatan Maritim

Wagub Vanath Tekankan Urgensi Undang-Undang Kepulauan demi Keadilan Fiskal dan Kedaulatan Maritim

by admin
January 29, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon - Wakil Gubernur Maluku, Abdullah Vanath,...

Next Post
Terbukti “Tou” Kepeng Sekolah, Mantan Kepsek SMP Negeri 9 Ambon Dituntut 8,6 Tahun Bui

Terbukti "Tou" Kepeng Sekolah, Mantan Kepsek SMP Negeri 9 Ambon Dituntut 8,6 Tahun Bui

Malut United Pinjamkan Vico Duarte  ke Dewa United

Malut United Pinjamkan Vico Duarte  ke Dewa United

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id