Referensimaluku.id, Ambon – Mantan Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 9 Ambon, Lona Parinusa dituntut selama 8 Tahun dan 6 Bulan penjara dalam kasus “pancuri” (tou) dana Bantuan Operasi Sekolah (BOS) selamat empat tahun anggaran, 2020-2023.
Jaksa menyakini Lona Parinusa (LP) melakukan “tou” (korupsi) secara bersama – sama hingga menyebabkan negara mengalami kerugian senilai Rp1.862.769.063-.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, Novi Temar dan Endang Anakoda dalam konferensi yang dipimpin Hakim Ketua, Wilson Schriver Manuhua dadampingi dua anggota lainnya, yang berlangsung di Pengadilan Neger (PN) Ambon, Senin 12 Januari 2026.
Dalam amar tuntutannya JPU menyebut Terdakwa LP terbukti secara sah melakukan tindak pidana “pancuri kepeng negara” (korupsi) secara bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya, sebagaiama diatur dan diancam dalam Pasal 2 juncto Pasal 18 ayat 1,2,3 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menjatuhkan hukuman kepada Lona Parinusa dengan pidana penjara selama 8 Tahun dan 6 Bulan Penjara,” kata JPU dalam persidangan perkara ini.
Selain pidana badan, JPU juga menghukum terdakwa membayar denda senilai Rp300.000.000, dengan waktu yang ditentukan. Jika tidak membayar denda tersebut maka diganti selama 6 bulan kurungan.
Uang pengganti sebesar Rp.1 Miliar lebih dibebankan kepada terdakwa LP.
“Jika tidak mampu membayar denda dan UP, maka harta Terdakwa LP disita untuk dilelang. Namun, harta tersebut tidak juga menutupi uang penggati tersebut, akan mendapat kurungan 4,6 Tahun,” tegas JPU dalam sidang.
JPU juga menyebutkan sejumlah barang bukti hasil “tou” semuanya didistribusikan ke negara.
Usai membacakan tuntutan JPU, Hakim Manuhua kemudian menutup persidangan dan akan dilanjukan Senin (19/1) depan.
Pemahaman dalam kasus ini, Kejaksaan Negeri menetapakan sebanyak tiga orang yakni, Lona Parinus alias LP selaku Kepsek, sedangkan YP dan ML adalah bendahara pada sekolah tersebut. Dua terdakwa belum disidangkan karena salah satu terdakwa masih dirawat karena sakit.
Pengelolaan Dana BOS dari tahun 2020 sampai dengan 2023 ditemukan adanya kekurangan pertanggungjawaban pengeluaran atau pembelanjaan fiktif pembayaran Honor Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap( PTT) yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Kegiatan atau belanja yang tidak disertai dengan bukti hukumnya lengkap dan sah maupun kegiatan dilaksanakan tidak sesuai peruntukkan sehingga berdasarkan kompensasi kerugian keuangan negara dalam perkara juga tindak pidana korupsi penggunaan
bantuan sosial Dana BOS SMP Negeri 9 Ambon tahun 2020-2023, dengan kerugian negara sebesar Rp1.862.769.063, ujarnya.
Diuraikan lebih lanjut, ditahun 2020 SMP 9 menerima alokasi Dana BOS dari kementerian Pendidikan sebesar Rp1,4 Miliar. Sementara di tahun 2021 bernilai Rp1,5 miliar, tahun 2022 Rp1,4 miliar dan tahun 2023 Rp1,5 miliar.
Setelah diperiksa lebih kurang 68 dan juga bukti surat dan dokumen lainnya ditemukan fakta bahwa dalam pengelolaan dana BOS SMP 9 dari tahun 2021-2023 dikelola langsung oleh LP, YP dan ML, tanpa melibatkan pihak lain dari sekolah.(RM-02/04)










Discussion about this post