Referensimaluku.id, Ambon – Proyek pembangunan Terminal Penumpang Pelabuhan Yosafat Ignatius Soedarso Ambon yang dilakukan PT. Pelabuhan Indonesia (Pelindo) diduga menyalahi ketentuan perundang-undangan yang mengatur tentang pengadaan barang/jasa Pemerintah.
Alhasil, proyek senilai lebih kurang Rp 25 Miliar itu terindikasi berbau korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) atau berpeluang terjadi kasus “pancuri kepeng negara”. Berdasarkan pantauan Referensimaluku.id, Selasa (23/12/2025) terungkap proyek PT Pelindo itu tanpa papan nama proyek yang mencantumkan nomenklatur proyek, limit waktu pekerjaan proyek, nilai proyek dan rekanan atau penyedia jasa, sehingga memunculkan spekulasi liar di tengah masyarakat kalau proyek puluhan miliar rupiah ini tanpa tender.
Celakanya, informasi lain menyebutkan proyek ini dikelola anak perusahaan PT Pelindo yang kemudian disubkontrakkan ke perusahaan lain. Larangan pihak PT Pelindo bagi kalangan jurnalis untuk meliput kunjungan kerja (kunker) Menteri Perhubungan Republik Indonesia Dudy Purwagandhi ke Ambon, Maluku, Rabu (17/12) lalu, memunculkan asumsi negatif kalau ada yang tidak beres dengan proyek pembangunan Pelabuhan Yosafat Ignatius Soedarso.
Sayangnya upaya kru Referensimaluku.id mengonfirmasi General Manajer PT Pelindo Zahlan tidak direspons baik dan elegan sekalipun upaya konfirmasi sesuai amanat Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah dilakukan melalui perantaraan Octa, bagian Humas PT. Pelindo. (RM-02)










Discussion about this post