Referensimaluku.id,-Ambon- – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku menguraikan sejumlah kasus-kasus pengalahgunaan narkotika sepanjang tahun 2025 dengan capaian yang signifikan di mana dalam penanggulangan tersebut ada 15 orang yang ditersangkakan, di antaranya 1 wanita dan 14 pria. Pengungkapan itu dijelaskan dalam keterangan pers di kantor BNNP Maluku, Karang Panjang, Kecamatan Sirimau, Ambon, Selasa (23/12/2025)
Berdasarkan data BNNP Maluku kasus penyalahgunaan narkotika didominasi kelompok usia rentan, di antanya usia 25-34 tahun dengan 4 kasus (28%) dan 35-44 tahun dengan 8 kasus(57%). Sementara usia 15-24 dan 45-54 tahun masing –masing 1 kasus (7%), sementara 10 tersangka di antaranya berprofesi sebagai wiraswasta dan 5 lainnya tidak memiliki pekerjaan tetap.
Barang bukti narkotika yang diamankan sepanjang tahun 2025 terdiri dari jenis shabu, ganja dan tidak ditemukannaya tembakau sintetis dengan rincian shabu sebanyak 200,54 gram dan ganja sebanyak 1.291,76 gram,
Pelaksana Harian Kepala BNNP Maluku Komisaris Besar Polisi Stevy Frits Pattiasina dalam keterangannya mengungkapkan upaya pemberantasan difokuskan untuk memutus jaringan sindikat narkotika yang beroperasi di wilayah Maluku, baik skala lokal hingga nasional.
Selain itu, jelas Pattiasina, pelaksanan Tim Assesmen Terpadu (TAT) dari Januari hingga Desember telah mencapai 78 tersangka dengan jenis zat meliputi shabu dan ganja dengan rincian BNNP Maluku 10 orang, Polda Maluku 39 orang, Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease 21 orang, Polres Maluku Tengah 3 orang, Polres Buru 1 orang, Polres Seram Bagian Barat 3 orang dan Polres Aru 1 orang.
Untuk mengurangi penyalahgunaan narkotika BNNP Maluku melakukan berbagai upaya, salah satunya mengajak pecandu dan penyalahguna narkotika melaporkan diri di Institusi Wajib Lapor (IPWL) yang tersebar di seluruh wilayah Maluku.
Data Layanan Rawat Jalan BNNP Maluku tahun 2025 sebanyak 61 orang tersebar di BNNP Maluku 37 orang, BNNK Tual 14 orang dan BNNK Buru Selatan 10 orang. Dengan kasus shabu dan ganja. Untuk mengukur kualitas hidup Pasca rehabilitasi BNNP Maluku juga melakukan pembinaan lanjutan kepada 41 klien yang telah mengikuti layanan rehabilitasi rawat jalan
Upaya pengungkapan dan pemberantasan jaringan narkotika , BNNP Maluku bersinergi dengan Pemerintah Provinsi Maluku, Kodam IV Pattimura, Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai, BI Provinsi Maluku, PT Pelindo, PT Angkasa Pura I. BNNP Maluku juga melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pemuda melalui program Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM) di sejumlah wilayah, di antaranya Kelurahan Waihaong Ambon, Desa Tikbari dan Debowae di Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, serta Desa Ohoitel dan Kelurahan Lodar El Kota Tual.
BNNP Maluku melalui Bidang pencegahan dan Pemberdayaan masyarakat (P2M) melakukan 186 kegiatan desiminasi informasi melalui berbagai media kepada kelompiok pekerja ,pelajar,maupun masyarakat. BNNP Maluku juga melakukan pembinaan dan pelatihan teknis kepada kelompok masyarakat dengan sebaran pengembangan soft skill, Fasilitasi Pendidikan Anti Narkoba, Pelatohan Teknik Sebaya Anti Narkoba di kecamatan Leihitu, juga kegiatan Bidang pemberdayaan lainnya dalam upaya menurunkan prevelensi pengguan narkoba,
Dalam upaya pengawasan dan pencegahan dini dilingkungan kerja , tes urine juga dilakukan BNNP Maluku kepada 20 instansi pemerintah dengan ribuan peserta.
Alokasi anggaran APBN tahun 2025 yang digelontorkan kepada BNNP Maluku, serapan anggaran sebesar 95 persen, dan komitmen BNNP Maluku mewujudkan provinsi Maluku bersih dari narkoba melalui kerja-kerja bersama seluruh elemen masyarakat
“BNNP Maluku berkomitmen untuk terus menindak tegas bandar, pengedar, dan kurir narkotika, sekaligus memperkuat rehabilitasi dan pencegahan dini melalui pemberdayaan masyarakat.” tutup Stevy. (RM-02)










Discussion about this post