Referensimaluku.id, Ambon – Kejaksaan Negeri Maluku mengeksekusi Raja Negeri Rohomoni, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah bernama Daud Sangadji (DS) setelah kasus hukumnya dinyatakan inkrah.
DS dieksekusi oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Maluku Tengah (Mateng), Senin 10 November 2025, sekira pukul 11.30 WIB.
Berdasarkan Surat Perintah Eksekusi Kejari Maluku Tengah Nomor: Print-619/Q.1.11/Eku.3/10/2025, tanggal 29 Oktober 2025, berlangsung di Swiss-Bell Hotel kota Ambon.
Terdakwa eksekusi terkait kasus korupsi penambangan galian C ilegal di lokasi Air Besar (Waeira), Negeri Rohomoni, Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, yang berlangsung sejak 2023 lalu.
Kasi Penkum Kejati Maluku, Ardy Danari membenarkan informasi ini. “Iya tadi Jam 11.30 WIB, eksekusi dilakukan berdasarkan surat perintah eksekusi dari Kejari Maluku Tengah, ” katanya kepada media ini melalui pesan Whatsap.
Setelah ditangkap, DS langsung digiring ke Lapas Kelas II Ambon menggunakan rompi merah dan tangan terborgol.
“Sudah dieksekusi ke Rutan Kelas II Ambon. Untuk informasi lebih lanjut, silakan koordinasi dengan Kasi Intel Kejari Maluku Tengah,” tambah Ardy.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) RI menolak kasasi yang membenarkan dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ambon, yang menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Putusan itu dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Orpha Marthina, didampingi dua hakim anggota, pada 13 Desember 2024 di Pengadilan Negeri Ambon.
Hakim dalam amar putusannya, menyatakan bahwa penipu terbukti secara sah dan meyakinkan pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Muhammad Daud Sangadji alias Daud dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp100 juta,” ujar hakim dalam sidang tersebut. (RM-02)










Discussion about this post