Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Hukum Dan Kriminal

Tersangkut Kasus Minerba Galian C di Rohomoni, Daud Sangadji Dijebloskan ke Penjara

November 11, 2025
in Hukum Dan Kriminal, MALTENG
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensimaluku.id, Ambon – Kejaksaan Negeri Maluku mengeksekusi Raja Negeri Rohomoni, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah bernama Daud Sangadji (DS) setelah kasus hukumnya dinyatakan inkrah.
DS dieksekusi oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Maluku Tengah (Mateng), Senin 10 November 2025, sekira pukul 11.30 WIB.

Baca Juga

Diduga “Tou” di Maluku, Kepala BPKAD Maluku Simpan Kekayaan di Jakarta dan Yogyakarta

Petrus Fatlolon Divonis Ringan, Jaksa Pikir-pikir Ajukan Banding

Tersangka Penganiayaan Berujung Maut di Tanimbar Diserahkan ke Kejaksaan, Polda Maluku Pastikan Proses Transparan dan Akuntabel

Berdasarkan Surat Perintah Eksekusi Kejari Maluku Tengah Nomor: Print-619/Q.1.11/Eku.3/10/2025, tanggal 29 Oktober 2025, berlangsung di Swiss-Bell Hotel kota Ambon.

Terdakwa eksekusi terkait kasus korupsi penambangan galian C ilegal di lokasi Air Besar (Waeira), Negeri Rohomoni, Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, yang berlangsung sejak 2023 lalu.

Kasi Penkum Kejati Maluku, Ardy Danari membenarkan informasi ini. “Iya tadi Jam 11.30 WIB, eksekusi dilakukan berdasarkan surat perintah eksekusi dari Kejari Maluku Tengah, ” katanya kepada media ini melalui pesan Whatsap.

Setelah ditangkap, DS langsung digiring ke Lapas Kelas II Ambon menggunakan rompi merah dan tangan terborgol.
“Sudah dieksekusi ke Rutan Kelas II Ambon. Untuk informasi lebih lanjut, silakan koordinasi dengan Kasi Intel Kejari Maluku Tengah,” tambah Ardy.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) RI menolak kasasi yang membenarkan dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ambon, yang menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Putusan itu dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Orpha Marthina, didampingi dua hakim anggota, pada 13 Desember 2024 di Pengadilan Negeri Ambon.

Hakim dalam amar putusannya, menyatakan bahwa penipu terbukti secara sah dan meyakinkan pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Muhammad Daud Sangadji alias Daud dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp100 juta,” ujar hakim dalam sidang tersebut. (RM-02)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Diduga “Tou” di Maluku, Kepala BPKAD Maluku Simpan Kekayaan di Jakarta dan Yogyakarta

Diduga “Tou” di Maluku, Kepala BPKAD Maluku Simpan Kekayaan di Jakarta dan Yogyakarta

by admin
Mei 2, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon -Transparansi tata kelola keuangan Pemerintah Provinsi...

Petrus Fatlolon Divonis Ringan, Jaksa Pikir-pikir Ajukan Banding

Petrus Fatlolon Divonis Ringan, Jaksa Pikir-pikir Ajukan Banding

by admin
Mei 1, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana...

Tersangka Penganiayaan Berujung Maut di Tanimbar Diserahkan ke Kejaksaan, Polda Maluku Pastikan Proses Transparan dan Akuntabel

Tersangka Penganiayaan Berujung Maut di Tanimbar Diserahkan ke Kejaksaan, Polda Maluku Pastikan Proses Transparan dan Akuntabel

by admin
April 30, 2026
0

Referensimaluku.id ,-Ambon– Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres...

Diduga Ada Konspirasi Anggota DPRD Maluku Lepaskan Dua Advokat Terlibat Pesta Narkoba

Diduga Ada Konspirasi Anggota DPRD Maluku Lepaskan Dua Advokat Terlibat Pesta Narkoba

by admin
April 29, 2026
0

Referensimaluku.id, -Ambon - Diduga kuat ada dukungan materil...

Lamban Ungkap Identitas, Satnarkoba Malteng Dinilai Tak Transparan Tangani Kasus Narkoba

Lamban Ungkap Identitas, Satnarkoba Malteng Dinilai Tak Transparan Tangani Kasus Narkoba

by admin
April 28, 2026
0

Referensimaluku.id, -Masohi — Kinerja Satuan Reserse Narkoba Polres...

KM Sabuk Nusantara 106 Tabrak Teras Penginapan di Banda Neira, Diduga Kendala Teknis

KM Sabuk Nusantara 106 Tabrak Teras Penginapan di Banda Neira, Diduga Kendala Teknis

by admin
April 28, 2026
0

Referensimaluku.id, -Banda Neira — Kapal perintis KM Sabuk...

Next Post
Ditendang Malut United karena Skandal Peras Pemain, Imran Nahumarury Berlabuh di Persela Lamongan

Ditendang Malut United karena Skandal Peras Pemain, Imran Nahumarury Berlabuh di Persela Lamongan

Kementerian ESDM Berencana Gunakan B50 Penganti Solar di 2026

Kementerian ESDM Berencana Gunakan B50 Penganti Solar di 2026

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id