Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Hukum Dan Kriminal

“Suka Kasih Uang Lalu Torana” Anak di Bawah Umur, “Tete Bu” Dituntut 10 Tahun Bui

Oktober 6, 2025
in Hukum Dan Kriminal
0
Oplus_16908288

Oplus_16908288

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

REFMAL.ID,-Ambon – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri, Ambon, menuntut Ismail Bugis alias Kakek Ismail alias “Tete Bu” dengan pidana 10 tahun penjara terkait “torana” atau memaksa anak di bawah umur melakukan hubungan badan atau persetubuhan.

Baca Juga

Terbukti “Pancuri Kepeng Negara”, Dua Mantan Bendahara SMP 9 Dituntut 7,6 Tahun, Setahun Di Bawah Ancaman Lona Parinussa

Kepsek SMA 14 Ambon Bilang Dirinya Tahu Penyebar Hoaks soal Pungli, Setiap Pemotongan Uang Ada Kesepakatan Bersama, “Jangan Cari Sensasi Murahan”

Dosen Herry Jesajas Dilaporkan ke Polisi oleh Wartawan

Tuntutan seberat itu dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Ambon, Endang Anakoda, dalam persidangan yang dipimpin hakim ketua Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota lainnya, pada Senin (6/10/2025). Sidang tersebut berlangsung tertutup.

JPU Anakoda dalam perkara ini menyatakan, terdakwa Ismail Bugis alias Tete Bu telah secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak, melakukan persetubuhan dengannya jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.

Hal tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang juncto pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

” Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ismail Bugis alias Tete Bu dengan pidana penjara selama 10 tahun , dan tetap berada di dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata JPU Anakoda.

Selain pidana badan, JPU Anakoda juga menghukum terdakwa degan membayar denda sebesar Rp100.000.000-, subsider 6 bulan.
” Dan membayar denda Rp. 100.000.000., apabila terdakwa tidak sanggup membayar denda tersebut maka digantikan dengan subsider hukuman ditambah 6 (enam) bulan kurungan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” tegas JPU.

Jaksa juga menyebutkan barang bukti terdakwa berupa, sebuah blouse lengan panjang warna merah bermotif garis-garis hitam, satu buah celana kain panjang warna hitam dikembalikan kepada korban.

Kejadian pertama terjadi pada awal tahun 2025 dan terakhir kalinya terjadi pada Rabu 7 Mei 2025 sekira pukul 20.10 WIT di Ahuru, Kampung Kolam, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, tepatnya di rumah terdakwa, sekitar pukul 20.00 WIT atau setelah Shalat Isya.

Terdakwa juga sudah sering datang ke rumah korban dan kerap diberi makanan oleh orang tua korban. Oleh karena itu, hubungan antara korban dan terdakwa cukup dekat. Terdakwa juga sering memberikan uang kepada korban saat bertamu ke rumah korban.
Jumlah uang yang diberikan terdakwa berkisar sebesar Rp10.000. di mana terdakwa datang ke rumah korban dan terdakwa memberikan uang kepada korban berkisar Rp15.000, hingga Rp20.000. Namun, pada suatu waktu, terdakwa mulai merayu korban. Rayuan tersebut langsung ditolak oleh korban yang menjawab, “Beta Seng Mau”. (RM-04)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Terbukti “Pancuri Kepeng Negara”, Dua Mantan Bendahara SMP 9 Dituntut 7,6 Tahun, Setahun Di Bawah Ancaman Lona Parinussa

Terbukti “Pancuri Kepeng Negara”, Dua Mantan Bendahara SMP 9 Dituntut 7,6 Tahun, Setahun Di Bawah Ancaman Lona Parinussa

by admin
Januari 19, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon -- Dua mantan berdahara SMP Negeri...

Kepsek SMA 14 Ambon Bilang Dirinya Tahu Penyebar Hoaks soal Pungli, Setiap Pemotongan Uang Ada Kesepakatan Bersama, “Jangan Cari Sensasi Murahan”

Kepsek SMA 14 Ambon Bilang Dirinya Tahu Penyebar Hoaks soal Pungli, Setiap Pemotongan Uang Ada Kesepakatan Bersama, “Jangan Cari Sensasi Murahan”

by admin
Januari 16, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon - Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri...

Dosen Herry Jesajas Dilaporkan ke Polisi oleh Wartawan

Dosen Herry Jesajas Dilaporkan ke Polisi oleh Wartawan

by admin
Januari 16, 2026
0

Referensimaluku. Id, -Tiakur — Koordinator Program Studi Peternakan...

Lahan Dinas PU Sah Milik Ahli Waris Josfince Pirsouw, Sekkab SBB Dituding “Tak Tahu Malu”

Lahan Dinas PU Sah Milik Ahli Waris Josfince Pirsouw, Sekkab SBB Dituding “Tak Tahu Malu”

by admin
Januari 14, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon - Kuasa Hukum Ahli Waris Josfince...

Danpomdam Pattimura Kolonel Choirun Bantah Lindungi Kopda MU: Proses Hukum Berjalan, Kami Tunggu Kehadiran Pelapor

Danpomdam Pattimura Kolonel Choirun Bantah Lindungi Kopda MU: Proses Hukum Berjalan, Kami Tunggu Kehadiran Pelapor

by admin
Januari 14, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon -​Isu dugaan perlindungan oknum prajurit TNI-AD...

Terbukti “Tou” Kepeng Sekolah, Mantan Kepsek SMP Negeri 9 Ambon Dituntut 8,6 Tahun Bui

Terbukti “Tou” Kepeng Sekolah, Mantan Kepsek SMP Negeri 9 Ambon Dituntut 8,6 Tahun Bui

by admin
Januari 13, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon - Mantan Kepala Sekolah Menengah Pertama...

Next Post
Mama-Mama di Dok 8 Jayapura Kembangkan Olahan Ikan Asar Lewat Program Kampung Bright Gas Pertamina

Mama-Mama di Dok 8 Jayapura Kembangkan Olahan Ikan Asar Lewat Program Kampung Bright Gas Pertamina

Tingkatkan Kapasitas Pengelolaan BOS, Wattimena: Dana BOSP Digunakan Sesuai Aturan

Tingkatkan Kapasitas Pengelolaan BOS, Wattimena: Dana BOSP Digunakan Sesuai Aturan

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id