REFMAL.ID,-Ambon – Sejumlah organisasi Kepemudaan (OKP) dan mahasiswa Cipayung Plus melakukan demonstrasi di depan kantor DPRD Provinsi Maluku, Senin (1/9/2025).
Sejumlah organisasi tersebut yakni IMM, KAMMI, HMI, KNPI, GMNI, PMKRI, GMKI, dan BEM Se- Maluku. Para masa aksi di kawal ketat dari personil Polda Maluku dan Polresta Ambon.
Ini Poin – Poin Tuntutan Aliansi Rakyat Maluku
Dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan semangat membangun daerah, menyatakan komitmen bersama dalam rangka memperkuat demokrasi, menjunjung tinggi kepentingan rakyat, dan memastikan tata kelola pemerintahan yang transparan serta berkeadilan di Provinsi Maluku
Untuk itu, kedua belah pihak sepakat atas isi Pakta Integritas sebagai berikut
1. Penghentian tindakan represif oleh Kepolisian Daerah Maluku dalam menghadapi aksi-aksi demonstrasi, sebagai wujud penghormatan terhadap hak kebebasan berpendapat di muka umum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, serta Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi melalui UU No. 12 Tahun 2005
2. Menuntut transparansi penegakan hukum oleh Kepolisian Daerah Maluku, dengan mengedepankan prinsip profesionalisme, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
3. Menuntat pembebasan tanpa syarat terhadap dua kawan kami yang ditahan karena menggunakan hak konstitusionalnya dalam aksi demonstrasi terkait persoalan tambang di Haya, yakni Satria Ardi dan Husain Mahulauw, karena penahanan mereka merupakan bentuk kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan yang bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 119/PUU-XXIII/2025.
4. Menuntut Kepolisian Daerah Maluku untuk melakukan evaluasi dan menertibkan seluruh tambang illegal yang beroperasi di wilayah Maluku sebagaimana diatur dalam pasal 35 dan 158 UU No. 3 Tahun 2020 sebagai perubahan dari UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba)
5. Komitmen Kepolisian Daerah Maluku untuk menjunjung tinggi asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law) serta menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap aktivis, mahasiswa, maupun masyarakat yang memperjuangkan hak-hak demokratisnya.
6. Apabila poin-poin di atas tidak dilaksanakan, kami menyatakan akan terus melakukan langkah-langkah hukum, advokasi, dan gerakan massa sebagai bentuk perlawanan konstitusional terhadap praktik represif dan diskriminatif
Pakta Integritas ini dibuat sebagai wujud komitmen bersama antara Aliansi Rakyat Maluku dan DPRD Provinsi Maluku, untuk dipatuhi, dilaksanakan, dan dievaluasi secara berkala demi kepentingan rakyat Maluku
Pakta integritas ini ditanda tangani bersama pihak pertama Kapolda Maluku, dan pihak pertama Aliasi Rakyat Maluku.(RM-06)










Discussion about this post