Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Hukum Dan Kriminal

“Torana” Siswi Sendiri 4 Kali di “Rumpu-rumpu” Sampai Hamil, Oknum Guru di SBT Dipenjara Polisi

Agustus 25, 2025
in Hukum Dan Kriminal, SBT
0
Oplus_16908288

Oplus_16908288

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

REFMAL.ID, Ambon – Guru itu digugu dan ditiru. Pola pikir dan pola perilakunya seyogianya menjadi teladan bagi anak-anak yang dibimbingnya. Namun, apa yang dilakoni

Baca Juga

Terbukti “Pancuri Kepeng Negara”, Dua Mantan Bendahara SMP 9 Dituntut 7,6 Tahun, Setahun Di Bawah Ancaman Lona Parinussa

Kepsek SMA 14 Ambon Bilang Dirinya Tahu Penyebar Hoaks soal Pungli, Setiap Pemotongan Uang Ada Kesepakatan Bersama, “Jangan Cari Sensasi Murahan”

Dosen Herry Jesajas Dilaporkan ke Polisi oleh Wartawan

IS (40), salah satu ASN yang kini menjabat Kepala Sekolah (Kepsek) di salah satu sekolah menengah pertama di Desa Dawang, Kecamatan Teluk Waru, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku, tak patut ditiru.

Dia layak disebut brengsek dan “smerlap” karena terbukti “torana” atau menyetubuhi siswanya sendiri sebanyak empat kali di rerumputan (rumpu-rumpu) sampai berbadan dua atau hamil. Alhasil, IS kini telah resmi ditahan di dalam sel di Mapolres SBT di Kota Bula.

Tindakan bejat tersangka IS terhadap Mawar, bukan nama sebenarnya, 13 tahun, diketahui sebanyak empat kali yang mengakibatkan perut Mawar membuncit dengan usia kandungan enam bulan.

Aksi bejat IS terkuak, setelah orang tua korban mengetahui kondisi kehamilan anaknya. Mereka lalu menempuh jalur hukum dengan melaporkan perbuatan IS ke Mapolres SBT pada 7 Juni 2025 lalu.

“Hari ini kita melakukan jumpa pers terkait kasus persetubuhan terhadap anak yang mengakibatkan korban hamil. Berdasarkan laporan orang tua korban, anak ini masih berusia 13 tahun dan masih berstatus sebagai pelajar SMP di Seram Bagian Timur di Desa Kampung Baru, Kecamatan Teluk Waru,” ungkap

Kapolres SBT, AKBP Alhajat, didampingi Kasat Reskrim Polres SBT AKP Rahmat Ramdani, Sabtu, (23/8). Alhajat menjelaskan, perbuatan bejat tersangka IS dilakukan berulang kali terhadap korban. Dari hasil penyelidikan, persetubuhan pertama terjadi pada 5 Februari 2025 sekira pukul 13.00 WIT.
Pada bulan yang sama, tersangka IS kembali mengulangi perbuatan “smerlapnya” itu.

Aksi ketiga dilakukan pada Maret 2025, dan terakhir pada 13 April 2025 sekira pukul 17.00 WIT di pinggir pantai, Kecamatan Teluk Waru.
“Jadi selama tiga bulan berturut-turut, tersangka melakukan persetubuhan sebanyak empat kali. Dari perbuatan tersebut, korban kini hamil enam bulan,” tutur Alhajat.
Dia menambahkan, tersangka IS berusia 40 tahun, berstatus sebagai ASN dan menjabat sebagai kepala SMP di Desa Dawang, Kecamatan Teluk Waru, Kabupaten Seram Bagian Timur.
AKBP Alhajat menegaskan pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.
Menurutnya, kasus seperti ini harus menjadi perhatian bersama, baik aparat penegak hukum, pemerintah, maupun masyarakat, agar anak-anak dapat terlindungi dari predator seksual, termasuk yang berasal dari kalangan orang dekat.

“Kami mengimbau masyarakat agar jangan segan melapor jika ada kejadian serupa. Polisi akan selalu memberikan perlindungan hukum, apalagi kepada anak-anak yang menjadi korban,” lanjut Alhajat. Tersangka kini dijerat dengan pasal 81 Ayat (1) juncto (jo) Pasal 76D dan atau pasal 81 Ayat (2) dan atau Pasal 81 Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.Dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari ancaman pidana,” tutup Alhajat.(RM-02)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Terbukti “Pancuri Kepeng Negara”, Dua Mantan Bendahara SMP 9 Dituntut 7,6 Tahun, Setahun Di Bawah Ancaman Lona Parinussa

Terbukti “Pancuri Kepeng Negara”, Dua Mantan Bendahara SMP 9 Dituntut 7,6 Tahun, Setahun Di Bawah Ancaman Lona Parinussa

by admin
Januari 19, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon -- Dua mantan berdahara SMP Negeri...

Kepsek SMA 14 Ambon Bilang Dirinya Tahu Penyebar Hoaks soal Pungli, Setiap Pemotongan Uang Ada Kesepakatan Bersama, “Jangan Cari Sensasi Murahan”

Kepsek SMA 14 Ambon Bilang Dirinya Tahu Penyebar Hoaks soal Pungli, Setiap Pemotongan Uang Ada Kesepakatan Bersama, “Jangan Cari Sensasi Murahan”

by admin
Januari 16, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon - Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri...

Dosen Herry Jesajas Dilaporkan ke Polisi oleh Wartawan

Dosen Herry Jesajas Dilaporkan ke Polisi oleh Wartawan

by admin
Januari 16, 2026
0

Referensimaluku. Id, -Tiakur — Koordinator Program Studi Peternakan...

Lahan Dinas PU Sah Milik Ahli Waris Josfince Pirsouw, Sekkab SBB Dituding “Tak Tahu Malu”

Lahan Dinas PU Sah Milik Ahli Waris Josfince Pirsouw, Sekkab SBB Dituding “Tak Tahu Malu”

by admin
Januari 14, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon - Kuasa Hukum Ahli Waris Josfince...

Danpomdam Pattimura Kolonel Choirun Bantah Lindungi Kopda MU: Proses Hukum Berjalan, Kami Tunggu Kehadiran Pelapor

Danpomdam Pattimura Kolonel Choirun Bantah Lindungi Kopda MU: Proses Hukum Berjalan, Kami Tunggu Kehadiran Pelapor

by admin
Januari 14, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon -​Isu dugaan perlindungan oknum prajurit TNI-AD...

Terbukti “Tou” Kepeng Sekolah, Mantan Kepsek SMP Negeri 9 Ambon Dituntut 8,6 Tahun Bui

Terbukti “Tou” Kepeng Sekolah, Mantan Kepsek SMP Negeri 9 Ambon Dituntut 8,6 Tahun Bui

by admin
Januari 13, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon - Mantan Kepala Sekolah Menengah Pertama...

Next Post
Gubernur Maluku HL dan DPD RI Tinjau Sekolah Rakyat di Passo, Ingin Lihat Wajah Siswa Berseri-seri Dua Bulan Lagi

Gubernur Maluku HL dan DPD RI Tinjau Sekolah Rakyat di Passo, Ingin Lihat Wajah Siswa Berseri-seri Dua Bulan Lagi

OKP Cipayung Plus Maluku Desak Kementrian ESDM Memastikan Posisi SDM Putra Tanimbar di Blok Masela

OKP Cipayung Plus Maluku Desak Kementrian ESDM Memastikan Posisi SDM Putra Tanimbar di Blok Masela

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id