Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Hukum Dan Kriminal

“Torana” Siswi Sendiri 4 Kali di “Rumpu-rumpu” Sampai Hamil, Oknum Guru di SBT Dipenjara Polisi

Agustus 25, 2025
in Hukum Dan Kriminal, SBT
0
Oplus_16908288

Oplus_16908288

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

REFMAL.ID, Ambon – Guru itu digugu dan ditiru. Pola pikir dan pola perilakunya seyogianya menjadi teladan bagi anak-anak yang dibimbingnya. Namun, apa yang dilakoni

Baca Juga

Tersangka Penganiayaan Berujung Maut di Tanimbar Diserahkan ke Kejaksaan, Polda Maluku Pastikan Proses Transparan dan Akuntabel

Diduga Ada Konspirasi Anggota DPRD Maluku Lepaskan Dua Advokat Terlibat Pesta Narkoba

Klarifikasi Tim Kuasa Hukum Keluarga Rehatta: Isu Penggusuran Massal di Air Kuning, UIN Ambon Tidak Benar, Eksekusi Hanya Sasar 2 Rumah di Warasia

IS (40), salah satu ASN yang kini menjabat Kepala Sekolah (Kepsek) di salah satu sekolah menengah pertama di Desa Dawang, Kecamatan Teluk Waru, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku, tak patut ditiru.

Dia layak disebut brengsek dan “smerlap” karena terbukti “torana” atau menyetubuhi siswanya sendiri sebanyak empat kali di rerumputan (rumpu-rumpu) sampai berbadan dua atau hamil. Alhasil, IS kini telah resmi ditahan di dalam sel di Mapolres SBT di Kota Bula.

Tindakan bejat tersangka IS terhadap Mawar, bukan nama sebenarnya, 13 tahun, diketahui sebanyak empat kali yang mengakibatkan perut Mawar membuncit dengan usia kandungan enam bulan.

Aksi bejat IS terkuak, setelah orang tua korban mengetahui kondisi kehamilan anaknya. Mereka lalu menempuh jalur hukum dengan melaporkan perbuatan IS ke Mapolres SBT pada 7 Juni 2025 lalu.

“Hari ini kita melakukan jumpa pers terkait kasus persetubuhan terhadap anak yang mengakibatkan korban hamil. Berdasarkan laporan orang tua korban, anak ini masih berusia 13 tahun dan masih berstatus sebagai pelajar SMP di Seram Bagian Timur di Desa Kampung Baru, Kecamatan Teluk Waru,” ungkap

Kapolres SBT, AKBP Alhajat, didampingi Kasat Reskrim Polres SBT AKP Rahmat Ramdani, Sabtu, (23/8). Alhajat menjelaskan, perbuatan bejat tersangka IS dilakukan berulang kali terhadap korban. Dari hasil penyelidikan, persetubuhan pertama terjadi pada 5 Februari 2025 sekira pukul 13.00 WIT.
Pada bulan yang sama, tersangka IS kembali mengulangi perbuatan “smerlapnya” itu.

Aksi ketiga dilakukan pada Maret 2025, dan terakhir pada 13 April 2025 sekira pukul 17.00 WIT di pinggir pantai, Kecamatan Teluk Waru.
“Jadi selama tiga bulan berturut-turut, tersangka melakukan persetubuhan sebanyak empat kali. Dari perbuatan tersebut, korban kini hamil enam bulan,” tutur Alhajat.
Dia menambahkan, tersangka IS berusia 40 tahun, berstatus sebagai ASN dan menjabat sebagai kepala SMP di Desa Dawang, Kecamatan Teluk Waru, Kabupaten Seram Bagian Timur.
AKBP Alhajat menegaskan pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.
Menurutnya, kasus seperti ini harus menjadi perhatian bersama, baik aparat penegak hukum, pemerintah, maupun masyarakat, agar anak-anak dapat terlindungi dari predator seksual, termasuk yang berasal dari kalangan orang dekat.

“Kami mengimbau masyarakat agar jangan segan melapor jika ada kejadian serupa. Polisi akan selalu memberikan perlindungan hukum, apalagi kepada anak-anak yang menjadi korban,” lanjut Alhajat. Tersangka kini dijerat dengan pasal 81 Ayat (1) juncto (jo) Pasal 76D dan atau pasal 81 Ayat (2) dan atau Pasal 81 Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.Dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari ancaman pidana,” tutup Alhajat.(RM-02)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Tersangka Penganiayaan Berujung Maut di Tanimbar Diserahkan ke Kejaksaan, Polda Maluku Pastikan Proses Transparan dan Akuntabel

Tersangka Penganiayaan Berujung Maut di Tanimbar Diserahkan ke Kejaksaan, Polda Maluku Pastikan Proses Transparan dan Akuntabel

by admin
April 30, 2026
0

Referensimaluku.id ,-Ambon– Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres...

Diduga Ada Konspirasi Anggota DPRD Maluku Lepaskan Dua Advokat Terlibat Pesta Narkoba

Diduga Ada Konspirasi Anggota DPRD Maluku Lepaskan Dua Advokat Terlibat Pesta Narkoba

by admin
April 29, 2026
0

Referensimaluku.id, -Ambon - Diduga kuat ada dukungan materil...

Klarifikasi Tim Kuasa Hukum Keluarga Rehatta: Isu Penggusuran Massal di Air Kuning, UIN Ambon Tidak Benar, Eksekusi Hanya Sasar 2 Rumah di Warasia

Klarifikasi Tim Kuasa Hukum Keluarga Rehatta: Isu Penggusuran Massal di Air Kuning, UIN Ambon Tidak Benar, Eksekusi Hanya Sasar 2 Rumah di Warasia

by admin
April 27, 2026
0

Referensimaluku.id, -Ambon – Belakangan ini, masyarakat di Kota...

Tahanan Kasus Pemerkosaan Anak Tewas, Diduga Dianiaya Rekan Satu Sel di Ambon

Tahanan Kasus Pemerkosaan Anak Tewas, Diduga Dianiaya Rekan Satu Sel di Ambon

by admin
April 27, 2026
0

Referensimaluku.id – AMBON- Seorang tahanan berinisial MP alias...

Pegawai Kejari Aru Dipecat Tidak Hormat, Mangkir 110 Hari dan Terlibat Penipuan

Pegawai Kejari Aru Dipecat Tidak Hormat, Mangkir 110 Hari dan Terlibat Penipuan

by admin
April 23, 2026
0

Referensimaluku.id, --Ambon – Kejaksaan Agung RI resmi menjatuhkan...

Tim Pengawasan BSPS Beri Tanggapan Soal Penolakan 25 Penerima Bantuan di Negeri Hote

Tim Pengawasan BSPS Beri Tanggapan Soal Penolakan 25 Penerima Bantuan di Negeri Hote

by admin
April 23, 2026
0

Referensimaluku.id, -BULA- Tim Pengawasan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya...

Next Post
Gubernur Maluku HL dan DPD RI Tinjau Sekolah Rakyat di Passo, Ingin Lihat Wajah Siswa Berseri-seri Dua Bulan Lagi

Gubernur Maluku HL dan DPD RI Tinjau Sekolah Rakyat di Passo, Ingin Lihat Wajah Siswa Berseri-seri Dua Bulan Lagi

OKP Cipayung Plus Maluku Desak Kementrian ESDM Memastikan Posisi SDM Putra Tanimbar di Blok Masela

OKP Cipayung Plus Maluku Desak Kementrian ESDM Memastikan Posisi SDM Putra Tanimbar di Blok Masela

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id