REFMAL.ID,-Ambon – Ketua Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Ambon, Rawidin La Ode mengapresiasi langkah cepat aparat penegak hukum yang telah menahan Andre Ardianto mantan anggota TKBM, yang sebelumnya kerap melontarkan fitnah terhadap organisasi TKBM.
Hal ini disampaikan Rawidin La Ode dalam konferensi pers, yang berlangsung di Kantor Koperasi TKBM Jln Yos Sudarso, Kelurahan Rijali, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Kamis (21/8/2025).
Rawidin menyebut tudingan yang selama ini diarahkan kepada TKBM Ambon merupakan fitnah. Dikatakan pihaknya telah melakukan rapat bersama kuasa hukum, dan kini terduga pelaku telah ditahan di Bandung, Provinsi Jawa Barat.
“Kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kepolisian Daerah (Polda) Maluku, Kejaksaan Tinggi Maluku, dan khususnya pengacara kami yang terus mengawal kasus ini,” ucap Rawidin.
Senada dengan itu, Kuasa hukum Koperasi TKBM Ambon, Ros Jeane Alfaris, menjelaskan bahwa tersangka Andre Adrianto alias Andri sebelumnya sempat dilaporkan atas dugaan pemalsuan dan penggelapan sejak tahun 2020, namun tidak kunjung diproses karena yang bersangkutan melarikan diri.
“Setelah melalui upaya luar biasa, akhirnya tersangka ditangkap di Bandung pada Minggu (17/8/2025) sekitar pukul 15.00 WIB, saat tersangka tengah berada di Rumah Sakit (RS) Ali Sadiqin Bandung dengan alasan tengah menjaga mertuanya.
Usai penangkapan, tersangka langsung dibawa ke Rutan Kelas II A Ambon untuk menunggu pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri Ambon.
“Jaksa sudah melaksanakan tahap II pada hari Selasa lalu,” jelasnya.
Saya memang terus mengawal kasus ini, bahkan mengancam untuk menggugat ke Reskrim, Kejati, hingga pelaku jika tidak segera ditindaklanjuti,” ujarnya.
Menurut Alfaris, mengapa pihaknya mendesak aparat agar kasus ini segera diproses karena kliennya kerap diserang dengan berbagai tudingan miring di media. Dengan adanya penahanan tersebut, Alfaris memberikan penghargaan setinggi – tingginya kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Polda Maluku dan Kejati Maluku.
“Soal pembuktian biarlah nanti di persidangan. Kami memiliki bukti kuat yang dapat memastikan tersangka bersalah,” katanya.
Lebih lanjut, Alfaris mengungkapkan bahwa pihaknya telah mencabut gugatan perdata terkait perbuatan melawan hukum (PMH).
“Alasan pencabutan karena proses hukum pidana sudah berjalan hingga tahap II, sehingga gugatan perdata tidak diperlukan lagi,” tandasnya. (RM-04)










Discussion about this post