REFMAL.ID, Ambon – James Wolter de Fretes (JWdF), 56, kini terancam dipidana akibat diduga melakukan tipu muslihat dalam perkawinan. Pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Ambon kemungkinan disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 396 KUHP tentang Penipuan dalam perkawinan dan Pasal 27 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dengan ancaman hukuman 4 (empat) tahun penjara. JWdF diketahui telah menikah sah dengan Juliana Carolin Tahapary (JCT), dan mereka dikaruniai 3 (tiga) orang anak.
Namun, kelana asmara JWdF belum berhenti setelah menikah resmi. Dia lalu menjalin hubungan gelap (hugel) dengan Martina alias Tin, mantan pegawai Disdukcapil Kota Ambon. Istilahnya “cinlok” alias cinta lokasi.
Hubungan terlarang keduanya membuahkan hasil. Tin mengandung lalu melahirkan seorang anak laki-laki hasil hugel dengan JWdF. Untuk memuluskan niat busuknya, diduga JWDF lalu berkonspirasi dengan pengacaranya berinisial HH alias Emang lalu buat surat pernyataan cerai dengan tanda tangan palsu dari sang isteri, JCT. Surat pernyataan cerai diduga palsu itu menjadi bukti bagi Pengadilan Negeri Ambon mengabulkan gugatan cerai JWdF pada medio 2007. Berbekal putusan pengadilan yang telah inkracht tersebut lantas memudahkan JWDF membawa rekan kantornya, Tin ke kursi pelaminan.
Namun, perkawinan JWdF dan Tin tak berlangsung lama karena Tin jatuh sakit lalu meninggal dunia. Petualangan cinta liar dari JWdF tak berhenti di situ. Dia kembali menipu SSK alias Ela dengan menyodorkan selembar putusan cerai dari pengadilan. Terbuai rayuan JWdF, SSK alias Ela akhirnya menikah dengan JWdF di salah satu Gereja Kharismatik di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada 2023 lalu. Seluruh surat diatur JWdF.
Belakangan setelah sadar telah ditipu, isteri pertama JWdF, JCT melapor ke polisi soal penipuan dan pemalsuan. Takut kedoknya terbuka, JWdF kembali ke pelukan JCT. Tapi, di bagian lain, secara tidak gentlemen, JWdF menyebut surat-surat perkawinannya dengan SSK alias Ela adalah palsu.
Atas dasar informasi miring itu, SSK alias Ela akhirnya menghubungi pengacara yang selama ini dekat dengannya untuk melaporkan JWdF atas dugaan tipu daya atau penipuan dalam perkawinan. “Saya cek data di database Disdukcapil, dia (JWdF) sudah ganti nama dan marga anak saya. Bahkan, dia sudah hilangkan namanya dari kartu keluarga. Dasar penipu besar,” geram SSK alias Ela kepada Referensimaluku.id, Sabtu (12/7/2025).
“Saya sudah dapat dukungan pengacara untuk lapor kasus pidana ini,” tegasnya. Sayangnya, baik JWdF maupun JCT yang dikonfirmasi media ini via Whatsapp, Sabtu (12/7) siang belum merespons sekalipun pertanyaan konfirmasi menunjukkan pesan terkirim. (RM-02/RM-03/RM-05)










Discussion about this post