REFMAL.ID,-AMBON- Diduga PT Perseroan Nusantara (PT. PN) XIV Awaiya yang terletak di Awaiya, Kecamatan Teluk Elpaputih, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Provinsi Maluku, telah merampok tanah adat Negeri Samasuru untuk menggantikan komoditas karet dan kelapa menjadi kelapa sawit.
Kepada wartawan di Ambon Arter Tuny selaku Ketua Persekutuan Pemuda Pelajar Mahasiswa Samasuru (P3MS) mangatakan kalau Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) PT PN XIV Kebun Awaiya dan Salinan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor:SK.5/HGU/DA/82 dimana masa bakti HGU telah berakhir pada Tanggal 31 Desember 2012. Namuan sampai dengan saat ini tidak pernah adanya kesepakatan yang dilakukan oleh PTPN XIV Awaiya dengan Masyarakat Adat Negeri Samasuru untuk penggunaan tanah adatnya guna menjadi lahan Perkebunan Perusahaan berpelat merah tersebut.
Dia menjelaskan, meskipun tidak adanya kesepakatan dengan Masyarakat Adat Negeri Samasuru, namun pihak PTPN XIV Awaiya tetap berupaya dengan berbagai cara untuk memiliki dan menguasai tanah adat Negeri Samasuru, hal itu terbukti pada saat sidang Amdal Tanggal 25 Juni 2025 di Lantai II Kantor Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku, diketahui kalau PTPN XIV Awaiya telah mengantongi HGU diatas tanah adat Negeri Samasuru.
Ditambahkan, ada tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh PTPN XIV Awaiya dengan pihak pertanahan. Oleh karena itu sesuai program P3MS pihaknya telah meyurati Menteri Agraria dan Tata Ruang, Menteri BMUN, KPK RI, Kejaksaan Agung serta LSM yang bergerak pada perlindungan Masyarakat hukum adat.
“Ya tim Kami dalam waktu dekat akan berangkat ke Jakarta serta akan memasukan laporan secara langsung ke KPK dan Kejaksaan Agung RI dan akan mengawal sampai tuntas kasus ini,” Kata Arter Tuny.
Lebih lanjut dijelaskan, dengan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh PT PN XIV Awaiya, maka tindakan perlawanan yang dilakukan oleh P3MS adalah sebagai wujud mempertahankan hak ulayat dari Negeri Adat Samasuru, dan dampak dari tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh PTPN XIV Awaiya, maka Negeri Samasuru akan menjadi penonton di negeri sendiri, maka dari itu satu kata yang tepat adalah lawan.
Selaku Ketua P3MS, Arter Tuny menyampaikan terima kasih kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku Drs. Roy Siauta, yang telah meresponi surat dari Tim Hukum dan Pembangunan Negeri Samasuru dan Surat dari Ch. Waileruny selaku Pj. Negeri Samasuru yang dengan tegas menyatakan pembahasan berkaitan tanah adat Negeri Samasuru yang akan digunakan oleh PTPN XIV Awaiya tidak dapat dilakukan sampai adanya kepastian.
Arter Tuny mengharapkan, Gubernar Maluku Hendrik Lewerissa dapat membatalkan seluruh proses Amdal yang disampaikan oleh Pihak PTPN XIV Awaiya khusnya terkait petuanan Adat Negeri Samasuru.
Bahwa yang menjadi masyarakat terdampak dengan kehadiran PTPN XIV Awaiya bukanlah satu atau dua orang, malainkan mulai dari orang tua sampai dengan anak-anak yang berada dalam kandungan pun menjadi masyarakat terdampak.
“Jadi kalau ada oknum-oknum, pihak-pihak yang bertemu dan atau menyurati Pak Gub dan Pak Kadis Lingkungan Hidup Provinsi Maluku untuk minta penerbitan Amdal, itu adalah tindakan pribadi bukan atas nama negeri,” pungkasnya. (RM-06)










Discussion about this post