REFMAL.ID, Ambon – Belasan karyawan PT. Pelayaran Dharma Indah (PDI) mengeluh soal pembayaran gaji di bawah Upah Minimum Provinsi Maluku sebesar Rp. 3.141.699 per bulan. Sudah begitu, gaji yang dibayarkan selalu terlambat dan tersendat-sendat di tengah himpitan ekonomi pascaCovid-19 dan kebijakan fiskal dan moneter yang menghimpit masyarakat kecil.
“Katong (kami/kita) punya gaji di PT PDI sangat kecil di bawah UMP. Lalu seng (tidak) pasti kapan dibayarkan setiap bulan dan sering terlambat pembayaran,” ungkap beberapa karyawan PT PDI kepada tiktoker Meme sebagaimana dikutip Referensimaluku.id, Kamis (15/5/2025).
Masih kepada Meme, sejumlah karyawan PT. PDI mengungkapkan kalau masalah ini sudah disampaikan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Maluku dan dalam Rapat Dengar Pendapat dengan DPRD Provinsi Maluku, namun kasusnya hilang ditelan waktu.
“Percuma saja katong (kita) mengadu ke DisnakerTrans Maluku dan DPRD Maluku. Katong duga dinas dan dewan sudah masuk angin. Dong sudah dapat angpao kapa,” tuding sumber-sumber itu.
Sementara itu, Bos PT PDI Johny de Queldjoe alias Siong masih bungkam sekalipun telah dikonfirmasi referensimaluku.id via Whatsapp sejak Rabu (14/5) sampai berita ini dipublikasikan luas. (Tim RM)
Discussion about this post