REFMAL.ID, Ambon –Kasus dugaan ’’pancuri kepeng negara’’ alias korupsi dalam pengelolaan anggaran negara di PT. Dock dan Perkapalan Waiame memasuki babak baru menyusul rencana Jaksa Kejaksaan Negeri Ambon memanggil dua pengusaha perkapalan di Maluku, yakni Rony Rambitan alias Kiat dan Jhony de Queldjoe alias Siong (Bos PT Pelayaran Dharma Indah) sebagai saksi-saksi di balik penggelapan dan pengalihan pajak, pengadaan barang di luar prosedur dan ’’tou kepeng rakyat’’ dalam pengelolaan perusahaan tersebut.
Kiat dan Siong sangat dibutuhkan keterangannya terkait dugaan keterkaitan keduanya dalam dugaan terjadinya pat-gulipat di dalam manajemen PT. Dock dan Perkapalan Waiame. Dalam perkara ’’tou kepeng negara’’ ini sesuai estimasi mengakibatkan negara merugi sekira Rp 3.7 Miliar.
Mengenai jadwal pemeriksaan dua pengusaha perkapalan dan minyak yang tak asing bagi publik Maluku ini, belum dikonfirmasi resmi pihak Kejari Ambon.
“Belum diperiksa (Siong dan Kiat),” kilah Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Ambon, Azer Orno sebagaimana dikutip Referensimaluku.Id, Selasa (13/5/2025).
Soal jadwal pemeriksaan dan peran mereka, mantan Kepala Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Tengah di Wahai itu enggan berkomentar. “Nanti kalau sudah diperiksa (akan dijelaskan peran keduanya dalam kasus ini),”ujar Orno.
Orno mengatakan, pemeriksaan terhadap perkara dugaan korupsi pengelolaan anggaran pada PT. Dock dan Perkapalan Waiame tahun 2020-2024 yang mencapai Rp. 177 Miliar itu, masih terus berlangsung.
“Pemeriksaan masih terus berlanjut. Untuk hari ini (Jumat, 9/5) kita periksa dua orang saksi dari Staf PT Dock dan Perkapalan Waiame, yakni Glenda Dolorosa Ayal (Staf Keuangan PT.Dock Waiame) dan Rizka Sari Muis (Staf sekertariat/SPI PT. Dock Waiame),” beber Orno.
Dalam kasus dugaan ’’pancuri kepeng negara’’ di PT Dock dan Perkapalan Waiame ini, oleh penyidik Kejari Ambon telah dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan sejak 28 April 2025.
“Untuk perkembangan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola keuangan PT Dock dan Perkapalan Waiame Ambon, statusnya telah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan pada hari ini,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Agoes Soenanto Prasetyo, didampingi Kepala Kejari Ambon, Adhryansah, di Kantor Kejati Maluku, Senin (5/5/2025) lalu.
Agoes menjelaskan bahwa tim penyidik telah melaksanakan gelar perkara dan menemukan indikasi adanya tindak pidana korupsi atau ’’pancuri kepeng negara’’ dalam pengelolaan keuangan PT Dock dan Perkapalan Wayame selama periode tersebut.
“Berdasarkan hasil ekspose gelar perkara, tim jaksa penyelidik Kejaksaan Negeri Ambon telah menemukan adanya suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi di PT Dock dan Perkapalan Waiame,” ungkap Agoes.
Lebih lanjut, Agoes membeberkan bahwa pengelolaan anggaran oleh PT Dock dan Perkapalan Waiame Ambon tidak berjalan sesuai dengan rencana kerja anggaran (RKA) yang telah ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
“Pengelolaan keuangan atau belanja investasi tahun 2020-2024 tidak sesuai dengan RKA perusahaan,” imbuh Agoes.
Hasil penyelidikan juga mengindikasikan adanya dugaan belanja fiktif dan mark-up harga satuan barang serta volume barang pada sejumlah kegiatan.
Tim penyidik menemukan transaksi keuangan yang melanggar aturan, yang berdampak pada kerugian keuangan negara. “Transaksi keuangan yang tidak sesuai yaitu melakukan pemindahbukuan atau transfer sejumlah uang dari rekening PT Dock dan Perkapalan Waiame ke rekening pribadi beberapa orang staf,” ujarnya.
Dari uang tersebut, sebagian digunakan untuk kegiatan kantor, sementara sebagian lainnya digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Dari hasil keterangan tersebut, diperkirakan terdapat kerugian negara sebesar Rp 3.760.291.500,” tutup Agoes.
KIAT MASIH BUNGKAM, SIONG BAKAL MANGKIR?
Mengenai rencana penyidik Kejari Ambon memanggil Kiat dan Siong untuk memberikan keterangan seputar dugaan terjadi kasus pancuri kepeng negara di PT Dock dan Perkapalan Waiame yang merugikan negara sekira Rp 3,7 Miliar, Referensimaluku.Id belum berhasil meminta klarifikasi Kiat.
’’Maaf ya. Pak Kiat tak bisa dihubungi karena seluruh komunikasi sifatnya satu pintu yakni melalui anaknya Pak Kiat,’’ sahut Waty, salah satu rekan kerja Kiat kepada media ini via ponsel, Minggu (11/5) petang.
Sedangkan Siong yang dikonfirmasi membantah dugaan keterlibatannya dalam ’’kasus pancuri kepeng negara’’. Bahkan, diduga Siong menyalahkan jaksa yang menyeretnya dalam kasus ’’tou kepeng negara’’ ini.
’’Beta (saya) tidak pernah ada pengadaan apapun untuk mereka di sana ya di PT Dock dan Perkapalan Waiame. Tidak pernah beta ada jual apapun untuk mereka. Beta sebagai konsumennya, oke!,’’ tepis Siong kepada Referensimaluku.id via ponsel, Selasa (13/5) siang.
’’Beta (saya) punya kapal wajib naik dock tiap tahun. Naik dock entah itu mau naik dock di Dock Waiame, di Dock Bitung. Entah itu mau naik dock di pak Alfred Betaubun di Pasifik sana, itu beta punya hak gitu loh,’’ tegas Siong sedikit gusar.
’’Untuk beta (saya) mau rawat kapal di mana pun itu hak beta. Kok bisa tuduh beta penggelapan pajak. Aneh bin ajaib kecuali katorang (kita) terima uang,’’ tepis Siong.
Menyinggung apakah dirinya sudah menerima surat panggilan dari Kejari Ambon untuk memberikan keterangan terkait kasus ’’pancuri kepeng negara’’ di PT Dock dan Perkapalan Waiame, Siong belum memberikan keterangan resmi.
Siong hanya memastikan jika telah ada surat pemanggilan tersebut, dirinya akan mendelegasikan hal itu ke tiga orang stafnya di PT Pelayaran Dharma Indah. ’’Ada General Manager (GM). GM yang akan hadir dengan Bagian Keuangan dan Kepala Direktur Operasional PT Pelayaran Dharma Indah,’’ tutup Siong mencoba mangkir. (Tim RM)
Discussion about this post