REFMAL.ID, Ambon- Seorang istri anggota TNI Angkatan Udara yang bertugas di Lanud Pattimura, berinisial WK (24), menyampaikan kekecewaannya terhadap lambannya penanganan laporan dugaan penipuan pernikahan, pelecehan seksual, dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya sendiri, Prajurit Kepala (Praka) TLS (28).
Kepada wartawan di Ambon, sebagaimana dikutip dari Siwalimanews.com, Selasa (6/5/2025), WK menyatakan dirinya hanya mencari keadilan atas perlakuan buruk suaminya itu.
Ia menyesalkan bahwa laporan yang diajukannya sejak 2024 ke Satuan Polisi Militer (Satpom) Pangkalan Udara (Lanud) Pattimura tidak mendapatkan tindak lanjut serius. Bahkan, menurutnya, proses penyelidikan terkesan diulur dan tidak transparan.
“Sudah saya laporkan ke Satpom Lanud Pattimura, tapi tidak ada perkembangan berarti. Seolah-olah kasus ini sengaja dibiarkan begitu saja,” keluh WK.
Ironisnya, pada Minggu (4/5) kemarin, WK menerima pesan via whatsapp dari salah satu penyidik Satpom Lanud Pattimura, Sersan Dua (Serda) Yuwan Arom Saputra bahwa laporannya tidak dapat ditindaklanjuti karena kurangnya bukti.
Padahal, semua bukti dan keterangan telah diserahkan dalam laporan bahkan saat di-BAP-kan.
“Dari salah satu penyidik di TNI-AU mengatakan bahwa untuk perkembangan perkara yang saya laporkan, itu sudah mereka ajukan ke Oditur Militer, tapi katanya tidak bisa dilanjutkan ke proses penyidikan dikarenakan kurangnya saksi yang melihat/mengetahui secara langsung tindakan yang dilakukan suami saya. Lah kan bukti sudah saya kasih. Kalau disampaikan soal penganiayaan, ada foto, dan hasil visum yang ada di mereka. Lah kita kan tidak berkelahi di depan banyak orang. Saya kan saksi korban, saya ceritakan ke orang tua saya, berarti orang tua saya tahu, saya sampaikan bukti fisik saya, apa yang tidak cukup,”ujarnya heran.
WK menyebutkan, bahwa berbagai tindakan tidak mengenakkan yang menimpanya mulai terjadi sejak lima bulan setelah pernikahan mereka pada 2024 lalu.
Di antaranya adalah dugaan penipuan sebesar Rp.2,6 juta untuk pengurusan nikah dinas dan buku nikah, pelecehan seksual di ruang publik, serta penganiayaan selama tiga jam menggunakan tangan kosong yang terjadi pada 29 September 2024.
Tidak hanya itu, WK mengaku belum pernah menerima tunjangan istri sebagaimana mestinya, dan dia juga mempertanyakan keabsahan pernikahan mereka. Karena setelah melakukan pengecekan di Kantor Urusan Agama (KUA) Leihitu di Hila, WK mendapati bahwa namanya tidak tercatat dalam dokumen resmi pernikahan.
“Selama ini saya aktif mengikuti kegiatan PIA Ardhya Garini, dikasih tinggal dalam Asrama, tapi ternyata status saya sebagai istri tidak tercatat secara sah di negara. Apakah selama ini saya hanya menjadi ‘istri ilegal’?
Berarti selama ini saya ditipu dan itu diketahui oleh Kesatuan suami saya. Bahkan kami juga pernah dipanggil oleh pimpinan TNI-AU. dan di situ sudah diperintahkan agar segera diurus keabsaan pernikahan. Namun tidak dilakukan suami saya. Lalu kenapa saya diizinkan tinggal di Asrama dan ikut kegiatan selaku anggota PIA Ardhya Garini, sementara Kesatuan tahu bahwa saya tidak terdaftar secara resmi.
Sementara itu semua syaratnya saya harus tercatat resmi baru bisa. Bukankah itu penipuan? mereka semua telah menipu saya,”tegasnya sedikit menuding.
Kasus ini, menurut WK, telah ia laporkan pula ke Komnas HAM Perwakilan Maluku, Komnas Perempuan, dan terakhir ke Oditur Militer (Odmil). Ia juga menyurati Mabes TNI AU di Jakarta. WK menyesalkan lemahnya pengawasan dan transparansi di tingkat Satuan Lanud Pattimura.
“Saya sangat sedih. Seakan-akan Lanud Pattimura membiarkan kasus ini. Di mana hati nurani mereka?” kesalnya.
WK mengungkapkan bahwa Praka TLS sempat menjalani hukuman penjara selama tiga bulan, namun bukan atas kasus yang ia laporkan. Kini, TLS diketahui telah dipindahkan ke Kodiklat TNI-AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, tanpa sepengetahuan dirinya.
WK berharap agar kasus ini ditindaklanjuti secara adil dan transparan. Ia juga meminta pimpinan TNI AU menegakkan aturan terhadap pelanggaran pernikahan siri yang tidak sesuai dengan ketentuan internal TNI-AU.
“Kemarin (Senin red), saya dan orang tua juga sudah menghadap, dan ibu saya sudah di BAP terkait laporan soal penipuan pernikahan. Saya berharap ada keadilan, kasus ini dapat diproses, karena di sini saya yang dirugikandan,”tandasnya.
Sementara itu, penyidik Satpom Lanud Pattimura, Serda Yuwang Arom Saputro yang dikonfirmasi Wartawan, di kawasan Lanud Pattimura, Senin (5/5), mengatakan, bahwa laporan yang masuk telah dikonsultasikan ke Oditur Militer.
Laporan terkait pelecehan seksual dinyatakan gugur, sementara dugaan kekerasan fisik belum dapat dilanjutkan karena kurang bukti dan saksi. Adapun laporan penipuan masih dalam proses penyelidikan.
“Jadi, kita tunggu saja hasil dari proses penyelidikan ini,” kilah Yuwang. (RM-02)
Discussion about this post