REFMALID,-TUAL- Polres Tual melalui Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tual.
Hal ini terbukti berdasarkan Press Release yang disampaikan Kapolres Tual AKBP. Adrian. S. Y. Tuuk, didampingi Plh. Kasat Narkoba Ipda. Cornelius Baly, Kabag Ops. AKP. Donny W. S, dan Kasat Reskrim Iptu Rifaat Hasan bertempat di Lobby Polres Tual, Rabu (16/4/2025).
Kapolres mengatakan, pihaknya telah berhasil mengamankan tersangka, bandar, pengedar, dan pengguna narkoba terkait tindak pidana peredaran narkotika.
Tersangka pengguna narkoba jenis shabu dengan nomor laporan polisi LP-A/2/III/2025/SPKT/Narkoba/Polres Tual/Polda Maluku, dengan identitas tersangka NNW umur 40 tahun, jenis kelamin laki-laki, pekerjaan pegawai negeri sipil (PNS) dengan alamat Ohoi Ohoira Kecamatan Kei Kecil Barat, domisili sementara Perumnas Ohoijang Kabupaten Maluku Tenggara.
Barang bukti yang telah disita dalam penguasaan tersangka yaitu, satu sachet plastik bening berukuran kecil berisikan kristal bening dengan berat 0, 18 (nol koma delapan belas) gram, satu buah handphone merk Vivo YO3 warna biru yang digunakan untuk melakukan transaksi.
“Pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 112 ayat 1 atau pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit delapan ratus juta rupiah dan paling banyak delapan milyar rupiah,” kata Kapolres.
Sedangkan laporan kedua terhadap bandar dan pengedar lanjut Kapolres, dengan nomor laporan polisi LP-A/3/III/2025/SPKT/Narkoba/Polres Tual/Polda Maluku, identitas para tersangka berinisial HN umur 24 tahun, jenis kelamin laki-laki, beralamat di BTN Koperasi Kecamatan Dullah Selatan Kota Tual.
“Tersangka HN sebelumnya sudah pernah terlibat perkara pidana yang sama pada tahun 2023 pengedar dan menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tual selama 1 tahun,” jelas Kapolres.
Tersangka berikutnya berinisial YGR umur 21 tahun jenis kelamin laki-laki, beralamat di BTN Koperasi Kecamatan Dullah Selatan Kota Tual
Barang bukti yang telah disita dalam penguasaan kedua tersangka yaitu 4 sachet plastik bening berukuran kecil berisikan kristal bening dengan berat 0, 77 (nol koma tujuh puluh tujuh) gram, 1 botol plastik dilapisi solasi ban warna hitam dan penutup botol plastik warna putih, satu buah handphone merk Samsung Galaxy A04e warna pink.
“Pasal yang dipersangkakan terhadap dua pelaku yaitu pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf (a), Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit satu milyar rupiah dan paling banyak sepuluh milyar rupiah,” papar Kapolres.
Terhadap penanganan perkara tersebut, pihak Resnarkoba Polres Tual sementara melakukan pemenuhan kelengkapan administrasi berkas perkara untuk dilakukan pengiriman berkas perkara ke pihak Kejaksaan Negeri Tual. (RM-07)
Discussion about this post