REFMAL.ID, Ambon – Hanya lantaran tersinggung ibunya LP yang tersangkut kasus “pancuri kepeng negara” di balik kucuran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 8 Ambon diberitakan di media sosial oleh EYL, salah satu dosen di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Pattimura (Unpatti), Kevin Kiriweno yang juga pegawai PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) di fakultas dan universitas yang sama mengajak ipar-iparnya mengeroyok EYL sampai luka-luka.
Peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada 3 Maret 2025 di Hatiwe Kecil, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku. EYL mengakui awalnya dia menyampaikan aspek hukum di balik kasus “pancuri kepeng negara” atau korupsi di balik alokasi Dana BOS di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 9 Ambon di Kelurahan Lateri yang kini mendudukan Lona Parinussa (LP), mantan Kepala SMPN 9 Ambon berikut dua bendahara sekolah tersebut masing-masing Yuliana Putileihalat dan Mariance Laturete sebagai para tersangka di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ambon.
Merasa tersinggung atas pemberitaan dan unggahan foto EYL bersanding dengan LP, Kevin Kiriweno yang merupakan anak kandung LP mengajak beberapa iparnya bermarga Pattiapon, Sinay dan Lestuny menghajar EYL di depan rumah kedua mertuanya, isterinya dan anaknya. “Beruntung hari itu (saat pengeroyokan) saya ada gunakan helm motor di kepala. Kalau tidak saya babak belur dan cacat di kepala,” tutur EYL sedih.
Di kesempatan terpisah Kuasa Hukum EYL, Marnex Ferison Salmon, S.H., mengungkapkan keheranannya hingga saat ini belum ada perkembangan signifikan dalam proses penyelidikan, penyidikan sampai pada penetapan tersangka oleh penyidik Kepolisian Sektor Sirimau.
“Kami sangat menyayangkan lambatnya respons dan tindak lanjut dari pihak kepolisian. Kasus pengeroyokan ini telah menyebabkan trauma mendalam bagi korban dan keluarganya. Kami berharap pihak kepolisian dapat segera bertindak cepat dan profesional dalam mengungkap kasus ini serta menangkap dan menahan pelaku untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” serunya.
Menurut Marnex, sejumlah bukti dan informasi yang relevan telah diserahkan kepada personel Polsek Sirimau untuk membantu proses penyelidikan.
Namun, hingga saat ini belum ada informasi yang jelas mengenai perkembangan kasus tersebut.
“Kami meminta Kapolresta Ambon dan jajarannya untuk memberikan perhatian serius terhadap kasus ini. Kami percaya bahwa dengan kerja keras dan profesionalisme, pihak kepolisian dapat segera menuntaskan kasus pengeroyokan ini dan memberikan keadilan, kepastian hukum serta kenyamanan bagi korban,” tegasnya.
KRONOLOGIS PENGEROYOKAN
EYL
Menuturkan peristiwa pengeroyokan itu bermula ketika ia bersama istrinya hendak menjemput anak mereka di rumah mertua sekira pukul 17.30 WIT.
Sesampainya di lokasi, ia tiba-tiba diserang oleh sekelompok orang tersebut.
Dalam insiden tersebut, EYL menyebutkan salah satu pelaku adalah Kevin Kiriweno, yang merupakan anak dari Kepala SMP Negeri 9 Ambon Lona Parinussa yang saat ini menjadi terdakwa kasus “pancuri kepeng negara” atau korupsi Dana BOS di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon.
Pelaku lain bernama Elton Sinay memukuli EYL dengan helm. Helmy Pattiapon memukul korban dengan bambu, dan Hendrik Lestuny juga terlibat dalam pemukulan.
Korban sempat ditolong oleh staf Rukun Tetangga setempat dan diarahkan untuk melapor ke Polsek Sirimau.
Namun, saat hendak menuju Polsek, sekitar 50 meter dari rumah mertuanya, EYL kembali dicegat dan dianiaya oleh para pelaku, termasuk Elton Sinay, Hendrik Lestuny, Erens Lestuny yang mencakar wajah korban, sedangkan Renier Sohilait memukuli korban dari belakang kepala.
“Saya berteriak, ‘Saya sudah berdarah!’” ujar korban. Warga sekitar kemudian membantu korban untuk pergi ke Polsek Sirimau.
POLSEK SIRIMAU DIINTERVENSI?
Awalnya Kapolsek Sirimau, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Januar Ramadhani, menegaskan pihaknya akan mengusut tuntas kasus pengeroyokan yang dilaporkan EYL. Penegasan ini disampaikan Kapolsek sebagai respons atas laporan yang masuk dan menjadi perhatian publik.
“Kasus ini akan saya usut hingga tuntas, tidak ada seorang pun yang kebal hukum,” ujar Iptu Januar Ramadhani sebagaimana dikutip referensimaluku.id dari TribunAmbon.com, Jumat (28/3/2025).
Ramadhani menjelaskan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang yang dilaporkan terkait kasus pengeroyokan ini.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tiga orang di antaranya telah mengakui perbuatannya, sementara tiga orang lainnya tidak memberikan pengakuan.
“Dari enam orang terlapor yang diperiksa, tiga orang sudah mengakui, sementara tiga lainnya tidak,” ungkapnya.
Ramadhani memastikan tidak akan ada intervensi dari pihak manapun dalam penanganan kasus ini mengingat paman Kevin diduga salah satu pejabat di Kepolisian Daerah Maluku.
“Tidak ada yang bisa intervensi kasus yang dilaporkan di Polsek Sirimau, semuanya akan diusut secara transparan,” tegasnya.
Ramadhani menegaskan dalam waktu dekat pihaknya akan segera melakukan gelar perkara untuk menentukan status tersangka dalam kasus pengeroyokan ini.
Dalam waktu dekat ini kami akan melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka,” katanya. Namun, ketika dikonfirmasi Referensimaluku.id via WhatsApp, Rabu (2/4), Ramadhani berujar pihaknya akan mengecek perkembangan hasil penyelidikan kasus 170 ayat (1) KUHP juncto Pasal 151 ayat (1) KUHP ini. “Oke baik. Saya mohon waktu. Nanti saya konfirmasi kembali ya,” kilah Ramadhani. Apakah Polsek Sirimau sudah dintervensi? Entahlah!
Ada enam terlapor dalam kasus ini yakni Helmi Pattiapon, Kevin Kiriweno, Elton Sinay, Hendrik Lestuni, Erens Lestuny, dan Renier Sohilait. (Tim RM)
Discussion about this post