Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home MALUKU AMBON

Permohonan Eksekusi Evans Alfons di Atas Lahan Kosong Seluas 48 M2 Masih Ditelaah PN Ambon, Sudah Dieksekusi Itu Hoaks

Maret 26, 2025
in AMBON, Hukum Dan Kriminal
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

RRFMAL. ID, Ambon – Pengadilan Negeri Ambon masih menelaah permohonan eksekusi yang dimohonkan Evans Reynold Alfons terhadap objek sengketa seluas 48 meter persegi (m2) di kawasan Batu Gantung Atas, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku, berdasarkan putusan Pengadilan setempat Nomor: 161/Pdt.G/2021/PN.Amb yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsdezaak) dan belum sampai melaksanakan eksekusi sebagaimana dihembuskan ke publik oleh pihak tertentu, namun meresahkan masyarakat sekitar maupun para ahli waris lain dari mendiang Jozias Alfons. Jozias Alfons semasa hidupnya diberikan 20 potong dusun “Dati Linyap” yang tercatat atas nama Estefanus Wattemena berdasarkan Register Dati Urimessing 26 Mei 1814 atas jasanya kepada negeri Urimessing sebagai Ketua Saniri Besar Urimessing oleh Pemerintah Negeri Urimessing di atas batu teong negeri setempat tahun 1913. Berdasarkan Kutipan Register Dati 24 April 1923, 20 potong bekas Dusun Dati Linyap ini resmi menjadi milik Jozias Alfons yang kemudian harta sebanyak ini diturunkan atau diwariskan kepada dua putra kandungnya, Heintje Alfons dan Johanis Alfons.

Baca Juga

Di Hari Kedua Operasi, Tim SAR Gabungan Berhasil Temukan Nelayan Asal Desa Kasieh di SBB

Terbukti “Pancuri Kepeng Negara”, Dua Mantan Bendahara SMP 9 Dituntut 7,6 Tahun, Setahun Di Bawah Ancaman Lona Parinussa

Kepsek SMA 14 Ambon Bilang Dirinya Tahu Penyebar Hoaks soal Pungli, Setiap Pemotongan Uang Ada Kesepakatan Bersama, “Jangan Cari Sensasi Murahan”

Heintje atau Enci tak miliki keturunan, sedangkan Johanis atau Nani punya tiga anak, yakni Josina Magdalena Alfons (JMA) alias Sin, (almarhum) Jacobus Abner Alfons (JAA) alias Bos dan Obeth Nego Alfons (ONA) alias Obed.

Barbara Jacqueline Imelda Alfons adalah anak kandung dari JMA alias Sin, sedangkan Rycko Weyner Alfons, Evans Reynold Alfons, Liza Meykeline Alfons dan Grace Alfons merupakan anak dari JAA alias Bos. Sangat mengherankan jika selama ini oknum-oknum hakim PN Ambon dalam beberapa sengketa waris atas harta peninggalan Jozias Alfons, diduga sengaja “memotong” dan menganulir hak JMA alias Sin dan ONA alias Obed, dan melegitimasi anak-anak JAA alias Bos.

Ringkasnya pemberitaan yang menyebutkan PN Ambon atas permohonan eksekusi yang dimohonkan Evans Reynold Alfons telah selesai melakukan eksekusi terhadap objek sengketa berdasarkan putusan perkara Nomor 161/2021 tidak benar (hoaks) , keliru dan menyesatkan sehingga meresahkan masyarakat luas yang bermukim di sekitar objek sengketa seluas 48 m2 tersebut. Atas inisiatif Barbara Jacqueline Imelda Alfons, salah satu ahli waris sah dan keturunan lurus Jozias Alfons, meminta klarifikasi pihak PN Ambon terkait pemberitaan menyesatkan tersebut. Saat pertemuan dengan pelaksana tugas (Plt) Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) PN Ambon Yenddy Patricia Tehusalawany, S. H., M.H., pada Jumat (21/3) siang, Barbara menerima penjelasan langsung kalau pihak Evans baru mengajukan permohohan eksekusi dan tengah dalam penelaahan PN Ambon. Maksudnya, belum sampai tahap eksekusi apalagi sudah dilakukan eksekusi.

Senada dengan Plt Kabag Humas PN Ambon, Yendi Tehusalawany, Panitera Muda Perdata PN Ambon Suciati Difinubun, S. H. I., juga mengklarifikasi hal serupa.

“Jumat (21/3/2025) kemarin itu permohonannya masih ditelaah Wakil Ketua PN Ambon. Setelah itu telaah dari ketua PN, namun karena beliau masih di luar daerah sehingga kita masih menunggu kedatangan ketua pengadilan. Setelah itu baru ditetapkan ‘aanmaning’ dengan memanggil pemohon dan para termohon, ” kata Difinubun kepada Barbara Jacqueline Imelda Alfons dan kuasanya di lobi PN Ambon, Senin (24/3) pagi. Difinubun menegaskan hingga kini pihaknya belum melaksanakan eksekusi terhadap putusan PN Ambon Nomor 161/2021 karena setelah ‘aanmaning’ atau teguran tertulis dari pengadilan akan dilakukan ‘konstatering’ atau pencocokan batas-batas tanah sengketa yang tertera dalam berkas perkara dengan keadaan lapangan. “Jadi sebelum dilaksanakan sita eksekusi dilakukan konstatering dulu, ” jelasnya.

Disentil soal objek sengketa adalah lahan kosong tanpa bangunan seluas 48 m2, Difinubun mengatakan yang dieksekusi nanti tentu berdasarkan berkas perkaranya. “Kalau soal objek sengketa itu kita mengacu pada berkas perkaranya. Yang pasti untuk perkara 161/2021 belum sampai tahap eksekusi. Masih tahap telaah berkas permohonan, ” tutup Difinubun. (RM-04)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Di Hari Kedua Operasi, Tim SAR Gabungan Berhasil Temukan Nelayan Asal Desa Kasieh di SBB

Di Hari Kedua Operasi, Tim SAR Gabungan Berhasil Temukan Nelayan Asal Desa Kasieh di SBB

by admin
Januari 19, 2026
0

Referensimaluku. Id, -Ambon - Di hari kedua, Tim...

Terbukti “Pancuri Kepeng Negara”, Dua Mantan Bendahara SMP 9 Dituntut 7,6 Tahun, Setahun Di Bawah Ancaman Lona Parinussa

Terbukti “Pancuri Kepeng Negara”, Dua Mantan Bendahara SMP 9 Dituntut 7,6 Tahun, Setahun Di Bawah Ancaman Lona Parinussa

by admin
Januari 19, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon -- Dua mantan berdahara SMP Negeri...

Kepsek SMA 14 Ambon Bilang Dirinya Tahu Penyebar Hoaks soal Pungli, Setiap Pemotongan Uang Ada Kesepakatan Bersama, “Jangan Cari Sensasi Murahan”

Kepsek SMA 14 Ambon Bilang Dirinya Tahu Penyebar Hoaks soal Pungli, Setiap Pemotongan Uang Ada Kesepakatan Bersama, “Jangan Cari Sensasi Murahan”

by admin
Januari 16, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon - Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri...

Dosen Herry Jesajas Dilaporkan ke Polisi oleh Wartawan

Dosen Herry Jesajas Dilaporkan ke Polisi oleh Wartawan

by admin
Januari 16, 2026
0

Referensimaluku. Id, -Tiakur — Koordinator Program Studi Peternakan...

Komisi III DPRD Ambon Dorong Transparansi Pemilihan Mitra Parkir 2026

Komisi III DPRD Ambon Dorong Transparansi Pemilihan Mitra Parkir 2026

by admin
Januari 15, 2026
0

Referensimaluku. Id, -Ambon – Komisi III DPRD Kota...

Lahan Dinas PU Sah Milik Ahli Waris Josfince Pirsouw, Sekkab SBB Dituding “Tak Tahu Malu”

Lahan Dinas PU Sah Milik Ahli Waris Josfince Pirsouw, Sekkab SBB Dituding “Tak Tahu Malu”

by admin
Januari 14, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon - Kuasa Hukum Ahli Waris Josfince...

Next Post
Permabudhi Adakan Buka Bersama dan Merajut Tali Silahturahmi Bersama OKP Cipayung Dan Panti Asuhan

Permabudhi Adakan Buka Bersama dan Merajut Tali Silahturahmi Bersama OKP Cipayung Dan Panti Asuhan

THR Tenaga Kontrak Tak Terealisasi, Pemkot Ambon Minta Maaf

THR Tenaga Kontrak Tak Terealisasi, Pemkot Ambon Minta Maaf

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id