RRFMAL. ID, Ambon – Pengadilan Negeri Ambon masih menelaah permohonan eksekusi yang dimohonkan Evans Reynold Alfons terhadap objek sengketa seluas 48 meter persegi (m2) di kawasan Batu Gantung Atas, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku, berdasarkan putusan Pengadilan setempat Nomor: 161/Pdt.G/2021/PN.Amb yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsdezaak) dan belum sampai melaksanakan eksekusi sebagaimana dihembuskan ke publik oleh pihak tertentu, namun meresahkan masyarakat sekitar maupun para ahli waris lain dari mendiang Jozias Alfons. Jozias Alfons semasa hidupnya diberikan 20 potong dusun “Dati Linyap” yang tercatat atas nama Estefanus Wattemena berdasarkan Register Dati Urimessing 26 Mei 1814 atas jasanya kepada negeri Urimessing sebagai Ketua Saniri Besar Urimessing oleh Pemerintah Negeri Urimessing di atas batu teong negeri setempat tahun 1913. Berdasarkan Kutipan Register Dati 24 April 1923, 20 potong bekas Dusun Dati Linyap ini resmi menjadi milik Jozias Alfons yang kemudian harta sebanyak ini diturunkan atau diwariskan kepada dua putra kandungnya, Heintje Alfons dan Johanis Alfons.
Heintje atau Enci tak miliki keturunan, sedangkan Johanis atau Nani punya tiga anak, yakni Josina Magdalena Alfons (JMA) alias Sin, (almarhum) Jacobus Abner Alfons (JAA) alias Bos dan Obeth Nego Alfons (ONA) alias Obed.
Barbara Jacqueline Imelda Alfons adalah anak kandung dari JMA alias Sin, sedangkan Rycko Weyner Alfons, Evans Reynold Alfons, Liza Meykeline Alfons dan Grace Alfons merupakan anak dari JAA alias Bos. Sangat mengherankan jika selama ini oknum-oknum hakim PN Ambon dalam beberapa sengketa waris atas harta peninggalan Jozias Alfons, diduga sengaja “memotong” dan menganulir hak JMA alias Sin dan ONA alias Obed, dan melegitimasi anak-anak JAA alias Bos.
Ringkasnya pemberitaan yang menyebutkan PN Ambon atas permohonan eksekusi yang dimohonkan Evans Reynold Alfons telah selesai melakukan eksekusi terhadap objek sengketa berdasarkan putusan perkara Nomor 161/2021 tidak benar (hoaks) , keliru dan menyesatkan sehingga meresahkan masyarakat luas yang bermukim di sekitar objek sengketa seluas 48 m2 tersebut. Atas inisiatif Barbara Jacqueline Imelda Alfons, salah satu ahli waris sah dan keturunan lurus Jozias Alfons, meminta klarifikasi pihak PN Ambon terkait pemberitaan menyesatkan tersebut. Saat pertemuan dengan pelaksana tugas (Plt) Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) PN Ambon Yenddy Patricia Tehusalawany, S. H., M.H., pada Jumat (21/3) siang, Barbara menerima penjelasan langsung kalau pihak Evans baru mengajukan permohohan eksekusi dan tengah dalam penelaahan PN Ambon. Maksudnya, belum sampai tahap eksekusi apalagi sudah dilakukan eksekusi.
Senada dengan Plt Kabag Humas PN Ambon, Yendi Tehusalawany, Panitera Muda Perdata PN Ambon Suciati Difinubun, S. H. I., juga mengklarifikasi hal serupa.
“Jumat (21/3/2025) kemarin itu permohonannya masih ditelaah Wakil Ketua PN Ambon. Setelah itu telaah dari ketua PN, namun karena beliau masih di luar daerah sehingga kita masih menunggu kedatangan ketua pengadilan. Setelah itu baru ditetapkan ‘aanmaning’ dengan memanggil pemohon dan para termohon, ” kata Difinubun kepada Barbara Jacqueline Imelda Alfons dan kuasanya di lobi PN Ambon, Senin (24/3) pagi. Difinubun menegaskan hingga kini pihaknya belum melaksanakan eksekusi terhadap putusan PN Ambon Nomor 161/2021 karena setelah ‘aanmaning’ atau teguran tertulis dari pengadilan akan dilakukan ‘konstatering’ atau pencocokan batas-batas tanah sengketa yang tertera dalam berkas perkara dengan keadaan lapangan. “Jadi sebelum dilaksanakan sita eksekusi dilakukan konstatering dulu, ” jelasnya.
Disentil soal objek sengketa adalah lahan kosong tanpa bangunan seluas 48 m2, Difinubun mengatakan yang dieksekusi nanti tentu berdasarkan berkas perkaranya. “Kalau soal objek sengketa itu kita mengacu pada berkas perkaranya. Yang pasti untuk perkara 161/2021 belum sampai tahap eksekusi. Masih tahap telaah berkas permohonan, ” tutup Difinubun. (RM-04)
Discussion about this post