REFMALID,-AMBON – Kasus dugaan Aborsi yang melibatkan Anggota Legislatif (Aleg) DPRD Kabupaten Maluku Tengah yang berinisial WRL sebagai terduga pelaku ramai menjadi sorotan media belakangan ini.
Bahkan kasus aborsi yang diduga dilakukan WRL dengan seorang ASN di lingkup Kabupaten Maluku Tengah jadi perhatian Polres setempat dan juga DPD Partai Hanura, yang merupakan partai dari WRL.
Namun ditengah ramainya pemberitaan tersebut, menucul kalimat yang mengagetkan publik. CN, yang disebut sebagai korban aborsi mengaku, hanya sebuah rekayasa yang dilakukan dirinya sendiri.
Menurut CN, sikapnya itu merupakan bentuk kekecewaan atas sikap WRL yang mengakhiri hubungan asmara keduanya, pada Senin (30/1/2025) lalu.
“Informasi itu adalah rekayasa saya sendiri sebagai bentuk luapan kekecewaan terhadap keputusan WRL mengakhiri hubungan (Pacaran) dengan saya,” akui CN melalui pengacaranya, Clasian polatu kepelada wartawan di Ambon, Selasa (18/3/2025).
Ia menuturkan, saat itu, tepat di hari Senin (30/1/2025), status hubungan antara dirinya dengan WRL berakhir.
Politisi Hanura itu, kata dia, secara sepihak mengakhiri hubungan CN yang merupakan Seorang ASN dilingkup Pemkab Malteng.
“Karena merasa tidak puas dengan keputusan WRL, Pada hari itu juga, saya memulai “sandiwara” kehamilan,” ujarnya.
Skenario kehamilan itu pertama kali dilakukan CN, saat menyampaikan informasi kehamilan kepada WRL melalui pesan elektronik.
Komunikasi itu kemudian berujung pada keputusan untuk melakukan aborsi. Padahal, CN mengaku tidak mengalami kehamilan apalagi sampai melakukan aborsi.
“Komunikasi via pesan elektronik antara CN dengan WRL yang berisi informasi kehamilan hingga aborsi ini yang kemudian dibeberkan ke salah salah satu media lokal online untuk diberitakan.
Tujuan dari skenario yang CN buat semata untuk kepentingan pribadi yakni agar WRL dapat mempertimbangkan kembali keputusannya. Dan, agar hubungan keduanya bisa balik seperti sedia kala,”jelasnya.
Olehnya itu, bentuk rekayasa CN sangatlah tidak benar, dan CN benar-benar mengakui perbuatannya itu tanpa paksaan dari pihak manapun.
“Dan dengan mengakui sungguh bahwa akibat perbuatan itu telah merugikan banyak pihak baik secara langsung maupun tidak langsung. CN memohon maaf yang sebesar-besarnya terkhusus kepada Keluarga besar WRL dan segenap lapisan masyarakat Kabupaten Maluku Tengah,”tutupnya. (Rm-04)
Discussion about this post